Nama: Firda Novianti
Kelas: FH 006
Nim: 251090200504
Prodi: Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Kampus : Universitas Pamulang
[BANTENESIA.NET] – Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkarakter, berpengetahuan, dan beretika. Guru sebagai faktor utama dalam proses pendidikan memegang tanggung jawab besar, tidak hanya dalam memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam pembentukan nilai dan sikap peserta didik. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya praktik kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap murid dengan dalih penegakan disiplin.
Kondisi ini memunculkan dilema antara peran guru sebagai pendidik dan potensi penyimpangannya sebagai pelaku kekerasan dalam dunia pendidikan.
Guru pada hakikatnya adalah pendidik yang bertugas menciptakan lingkungan belajar yang
aman, manusiawi, dan mendukung perkembangan peserta didik. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikologi tidak dapat dibenarkan sebagai metode pendidikan karena bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri.
Banyak berita kasus yang beredar di social media, di mana guru yang melakukan kekerasan terhadap murid namun berlindung diri dari kata mendidik. Pertama, kekerasan dalam pendidikan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis peserta didik.
Murid yang mengalami kekerasan cenderung mengalami kecemasan, penurunan rasa percaya diri, serta trauma yang dapat berpengaruh terhadap prestasi akademik dan hubungan sosial. Lingkungan belajar yang tidak aman akan menghambat tercapainya proses pembelajaran yang efektif.
Kedua, penggunaan kekerasan sebagai alat pendisiplinan tidak sejalan dengan prinsip pedagogi modern. Disiplin yang dibangun melalui rasa takut hanya menghasilkan kepatuhan semu dan bersifat sementara. Pendidikan seharusnya menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan nilai moral, keteladanan, serta pendekatan edukatif yang konstruktif.
Ketiga, guru memiliki tanggung jawab profesional dan etis yang diatur dalam kode etik profesi pendidik. Sebagai figur yang menjadi teladan, sikap dan tindakan guru akan ditiru oleh peserta didik. Praktik kekerasan justru berpotensi melanggengkan budaya kekerasan dan bertentangan
dengan upaya pembentukan karakter yang beradab.
Keempat, perkembangan ilmu pendidikan telah menawarkan berbagai pendekatan alternatif yang lebih humanis, seperti pendekatan restoratif, pendidikan berbasis karakter, dan komunikasi empatik. Pendekatan-pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam membangun kedisiplinan dan
hubungan positif antara guru dan murid tanpa menimbulkan dampak negatif.
Kekerasan dalam proses pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Guru harus ditempatkan sebagai pendidik dan pembimbing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan sebagai pelaku kekerasan.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari institusi pendidikan, guru, dan pemangku kebijakan untuk menegakkan pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik secara utuh. Dengan demikian, tujuan pendidikan untuk menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan bermartabat dapat terwujud.
Disarankan agar para guru senantiasa memperkuat pemahaman tentang peran profesionalnya sebagai pendidik yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian peserta didik. Guru perlu mengedepankan pendekatan pendidikan yang humanis dan beretika dalam menegakkan disiplin, sehingga praktik kekerasan tidak lagi dijadikan sebagai solusi.
Selain itu, lembaga pendidikan dan pemangku kebijakan diharapkan dapat memberikan pembinaan, pelatihan, serta pengawasan yang berkelanjutan guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berlangsung secara aman, bermartabat, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. ***







