Guru sebagai Pendidik atau Pelaku Kekerasan dalam Proses Pendidikan

- Redaktur

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

Nama: Firda Novianti
Kelas: FH 006
Nim: 251090200504
Prodi: Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Kampus : Universitas Pamulang

[BANTENESIA.NET] – Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkarakter, berpengetahuan, dan beretika. Guru sebagai faktor utama dalam proses pendidikan memegang tanggung jawab besar, tidak hanya dalam memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam pembentukan nilai dan sikap peserta didik. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya praktik kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap murid dengan dalih penegakan disiplin.

Kondisi ini memunculkan dilema antara peran guru sebagai pendidik dan potensi penyimpangannya sebagai pelaku kekerasan dalam dunia pendidikan.

Guru pada hakikatnya adalah pendidik yang bertugas menciptakan lingkungan belajar yang
aman, manusiawi, dan mendukung perkembangan peserta didik. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikologi tidak dapat dibenarkan sebagai metode pendidikan karena bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri.

Baca Juga :  Dinamika Persaingan BBM dalam Perspektif Pancasila dan

Banyak berita kasus yang beredar di social media, di mana guru yang melakukan kekerasan terhadap murid namun berlindung diri dari kata mendidik. Pertama, kekerasan dalam pendidikan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis peserta didik.

Murid yang mengalami kekerasan cenderung mengalami kecemasan, penurunan rasa percaya diri, serta trauma yang dapat berpengaruh terhadap prestasi akademik dan hubungan sosial. Lingkungan belajar yang tidak aman akan menghambat tercapainya proses pembelajaran yang efektif.

Kedua, penggunaan kekerasan sebagai alat pendisiplinan tidak sejalan dengan prinsip pedagogi modern. Disiplin yang dibangun melalui rasa takut hanya menghasilkan kepatuhan semu dan bersifat sementara. Pendidikan seharusnya menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan nilai moral, keteladanan, serta pendekatan edukatif yang konstruktif.

Baca Juga :  Ketika Korupsi Menyentuh Energi Nasional: Pelajaran dari Kasus Pertamina

Ketiga, guru memiliki tanggung jawab profesional dan etis yang diatur dalam kode etik profesi pendidik. Sebagai figur yang menjadi teladan, sikap dan tindakan guru akan ditiru oleh peserta didik. Praktik kekerasan justru berpotensi melanggengkan budaya kekerasan dan bertentangan
dengan upaya pembentukan karakter yang beradab.

Keempat, perkembangan ilmu pendidikan telah menawarkan berbagai pendekatan alternatif yang lebih humanis, seperti pendekatan restoratif, pendidikan berbasis karakter, dan komunikasi empatik. Pendekatan-pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam membangun kedisiplinan dan
hubungan positif antara guru dan murid tanpa menimbulkan dampak negatif.

Kekerasan dalam proses pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Guru harus ditempatkan sebagai pendidik dan pembimbing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bukan sebagai pelaku kekerasan.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari institusi pendidikan, guru, dan pemangku kebijakan untuk menegakkan pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik secara utuh. Dengan demikian, tujuan pendidikan untuk menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan bermartabat dapat terwujud.

Baca Juga :  Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa

Disarankan agar para guru senantiasa memperkuat pemahaman tentang peran profesionalnya sebagai pendidik yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian peserta didik. Guru perlu mengedepankan pendekatan pendidikan yang humanis dan beretika dalam menegakkan disiplin, sehingga praktik kekerasan tidak lagi dijadikan sebagai solusi.

Selain itu, lembaga pendidikan dan pemangku kebijakan diharapkan dapat memberikan pembinaan, pelatihan, serta pengawasan yang berkelanjutan guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berlangsung secara aman, bermartabat, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. ***

Berita Terkait

Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tantangan Mewujudkan Pendidikan yang Bersih dan Transparan
Fenomena Tawuran Pelajar Ditinjau dari Perspektif Pendidikan Pancasila
Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila
Lunturnya Nilai Pancasila di Era Modern: Tantangan Generasi Muda dalam Menjaga Jati Diri Bangsa
Proses Pelayanan Kartu AK 1 DDi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon 2026
Bukan Hanya Soal Judi Online, Indonesia Sedang Menghadapi Krisis Karakter
Dolarisasi dan Dominasi Geopolitik: Mengapa Rupiah Rentan terhadap Kebijakan The Fed?
Kasus Penolakan Pendirian Rumah Ibadah dari Sila Ke-3 dan Ke-5 Pancasila
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tantangan Mewujudkan Pendidikan yang Bersih dan Transparan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:38 WIB

Fenomena Tawuran Pelajar Ditinjau dari Perspektif Pendidikan Pancasila

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:32 WIB

Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:34 WIB

Lunturnya Nilai Pancasila di Era Modern: Tantangan Generasi Muda dalam Menjaga Jati Diri Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:29 WIB

Proses Pelayanan Kartu AK 1 DDi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon 2026

Berita Terbaru

Mahasiswa UNPAM Serang, Mohamad Rafa Adiyatsa. (Foto: Istimewa)

OPINI

Peran Generasi Muda Dalam Menjaga Nilai Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:32 WIB