Hukum dan Moral

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sunardi, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Sunardi, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Penulis: SUNARDI

(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Hukum dan moral merupakan salah satu topik yang sangat banyak diperbincangkan dalam filsafat hukum. Dalam turut membahas isu ini, Kelsen membagi pembahasannya ke dalam beberapa bagian; pertama norma moral sebagai norma sosial; kedua moral sebagai aturan mengenai perilaku internal; ketiga moral sebagai aturan positif noncoersif; keempat hukum sebagai bagian dari moral; kelima relatifitas nilai moral; keenam pemisahan aturan hukum.

Bahwa norma hukum memiliki kesamaan dengan norma moral, hal itu diakui oleh Kelsen, karena menurutnya, keduanya sama-sama mengatur tentang perilaku manusia. Artinya hukum dan moral adalah sama, tapi dalam batas bentuknya, yakni aturan tentang tata perilaku manusia. Namun dalam hal isi (content) maka hukum tidak sama dengan moral, melainkan hukum lebih dari sekedar moral dan harus melampaui moral yang validitasnya bersifat relatif.

Kelsen menggambarkan kisah Paul ketika menulis surat kepada orang-orang Romawi dalam proses pembentukan hukum, yang meminta agar dilakukan penelitian terhadap norma-norma moral yang diyakini oleh berbagai komunitas yang berbeda, dan dicari titik temunya guna mendapatkan standard nilai moral yang paling banyak disetujui oleh komunitas-komunitas tersebut. Namun demikian, dalam menjelaskan hubungan antara moral dan hukum ini, terdapat sebuah kelemahan dari penjelasan Kelsen, ketika dia menegaskan relatifitas norma moral yang dipengaruhi oleh ruang, waktu, dan keyakinan keagamaan manusia, pada saat yang sama dia tidak menjelaskan tentang kemungkinan bahwa norma hukum juga dipengaruhi oleh ruang dan waktu yang (juga) dapat mempengaruhi validitasnya.

Baca Juga :  Kebijakan Fiskal Purbaya Yudhi Sadewa dalam Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sebuah norma hukum yang berlaku, dalam perjalanannya dapat juga berkurang atau bahkan hilang validitasnya seiring perubahan waktu, ruang dan keyakinan manusia. Namun hal ini dapat dimaklumi karena Kelsen memandang hukum sebagai sebuah produk ansich, tanpa melihat bagaimana norma hukum tersebut berkembang, baik dalam arti direvisi, atau bahkan diganti. Kecenderungan atau kepentingan egoistik tersebut bertentangan dengan perilaku yang diperintahkan), maka kewajiban tersebut juga berlaku terhadap kewajiban yang dibuat oleh hukum.

Merupakan hal yang tak dapat dihindari bahwa tatanan sosial akan mengatur sebuah perilaku yang diarahkan untuk melawan kecenderungan dan kepentingan egoistik seseorang, jika sebaliknya tatanan sosial hanya mengatur sebuah perilaku yang sesuai dengan kecenderungan dan kepentingan egoistik maka menjadi tidak berguna, karena orang akan selalu berusaha untuk mengikuti kecenderungan atau mementingkan ego pribadinya meskipun tanpa diperintahkan (untuk melakukannya). Perlu dicatat bahwa jika orang mematuhi/berperilaku seperti yang diatur dalam tatanan sosial, mereka melakukannya hanya karena sesuai dengan kepentingan dan keinginannya yang dibentuk oleh tatanan social-yang mungkin kepentingan tersebut akan berbeda jika tidak diatur oleh tatanan sosial.

Baca Juga :  Anatomi Kriminalitas Over-Kredit: Mengapa Hukum Perikatan Gagal Mencegah Pidana Fidusia?

Tidak ada tatanan sosial yang dapat menghilangkan kecenderungan dan ego pribadi orang sebagai motif dalam melakukan perbuatan, melainkan (tatanan sosial) hanya bisa menciptakan/mengarahkan agar kecenderungan dan kepentingan agar sesuai dengan tatanan sosial dan menghambat/mencegah kecenderungan dan kepentingan yang bertentangan dengan tatanan sosial.

Doktrin etis dimaknai bahwa perilaku yang diatur dalam tatanan sosial hanya dianggap memiliki nilai moral sepanjang perilaku tersebut diarahkan untuk melawan kecenderungan dan kepentingan pribadi. Doktrin etis tersebut menunjukkan bahwa moral menentukan untuk menghambat kecenderungan seseorang dan bukan untuk merealisasikan kepentingan pribadi orang tersebut, tetapi lebih agar bertindak berdasarkan motif yang lain. Dengan demikian berarti bahwa norma moral hanya merujuk pada motif dari perilaku seseorang. Tatanan moral dimana norma hanya berkaitan dengan motif dari perilaku mengandaikan tatanan sosial lain, yang mengatur sebuah perilaku eksternal. Tidak semua perilaku adalah moral ketika ia diarahkan untuk melawan kecenderungan dan kepentingan pribadi.

Jika seseorang mematuhi perintah untuk membunuh, maka tindakan ini tidak memiliki nilai moral, meskipun perintah ini berlawanan dengan kecenderungan dan kepentingan pribadi, sepanjang pembunuhan dilarang secara moral (contoh yang aneh). Sebuah perilaku dianggap memiliki nilai moral jika perilaku tersebut sesuai dengan norma moral. Motif tidak bisa dipisahkan dari perilaku yang diarahkan (motivated behavior), demikian juga moral tidak bisa dibatasi oleh hukum.

Baca Juga :  Cegah Naik Angka Stunting, Pj Walikota Serang Teroboskan seluruh ASN Kota Serang jadi Bapak Asuh Gizi Buruk dan Stunting

Moral sebagai Aturan Positif yang noncoercive
Norma moral sebagaimana norma hukum diciptakan oleh kebiasaan dan tindakan dari keinginan (acts of will). Dalam kerangka ini, moral merupakan aturan yang positif (berlaku), dan hanya aturan moral yang positif saja yang dapat menjadi obyek dari ilmu etika. Tatanan moral tidak memiliki hirarkhi maupun pembagian bidang-bidang. Tatanan hukum primitif juga terdesentralisasi, demikian juga hukum internasional. Perbedaan antara moral dan hukum bukan terletak pada perintah atau larangannya, namun pada bagaimana perintah dan larangan tersebut mempengaruhi perilaku. Hukum merupakan perintah dan larangan yang bersifat koersif, sedangkan moral tidak koersif (tidak mengandung sanksi). Sanksi dalam norma moral lebih mengacu pada persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap norma tersebut, dan tidak ada tindakan koersif yang diatur sebagai sanksi. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52