NAJWA DEA SYAHALAM (251090200268)
Kampus : Universitas Pamulang (UNPAM)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Keputusan strategis pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan langkah besar yang didasari oleh ambisi pemerataan ekonomi dan visi Indonesia Emas 2045.
Namun, di tengah gemuruh pembangunan fisik yang masif, penting bagi kita untuk berhenti sejenak dan meninjau kembali proyek IKN melalui lensa Pancasila sebagai dasar filosofi bernegara.
Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum dan nilai-nilai bangsa, menuntut pembangunan yang tidak hanya megah secara infrastruktur, tetapi juga adil, beradab, mempersatukan, berkerakyatan, dan berketuhanan.
I. Tantangan Keadilan Sosial dan Kerakyatan dalam IKN
Pembangunan IKN dihadapkan pada kritik utama terkait Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Meskipun tujuan IKN adalah mengurangi ketimpangan Jawa-sentris, prosesnya sendiri memunculkan isu-isu keadilan yang mendesak:
Konflik Agraria:
Laporan mengenai klaim tanah masyarakat adat dan lokal di sekitar kawasan IKN menimbulkan pertanyaan serius tentang penghormatan hak asasi dan kepemilikan. Pembangunan fisik tidak boleh mengorbankan hak-hak fundamental masyarakat kecil demi kepentingan investasi.
Prioritas Anggaran: Di tengah tantangan ekonomi global, pembiayaan IKN yang membutuhkan triliunan rupiah menjadi polemik.
Prinsip Kerakyatan menuntut agar alokasi sumber daya negara harus memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat-kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan-sebelum mewujudkan ambısı infrastruktur.
II. Urgensi Pembangunan Etika dan Budaya Nusantara
Seringkali, proyek IKN lebih banyak dibahas dari sisi konstruksi, teknologi canggih, dan konsep smart city.
Padahal, esensi “Nusantara” haruslah berakar pada Persatuan Indonesia yang menghargai keberagaman budaya, etika, dan nilai luhur bangsa.
Pancasila dan Smart City: Kota cerdas tidak hanya diukur dari kecepatan internet atau efisiensi energi, tetapi juga dari integritas tata kelola dan moralitas publik.
Apakah IKN menjamin pemerintahan yang bebas korupsi dan nepotisme, sesuai dengan nilai musyawarah untuk mufakat yang bersih?
Konservasi Lingkungan (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Pembangunan harus tunduk pada etika ekologi. Degradasi hutan hujan tropis yang masif di area IKN, meskipun diklaim akan diimbangi dengan green city, perlu ditinjau kritis.
Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar pembangunan menghormati keseimbangan alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.
III. Kesimpulan: IKN Sebagai Laboratorium Pancasila
Agar IKN benar-benar menjadi “Kota Dunia untuk Semua” dan bukan sekadar monumen ambisi, pembangunannya harus difokuskan tidak hanya pada beton dan baja, melainkan pada pembangunan sistem, hukum, dan manusia yang berintegritas Pancasila.
Ibu Kota Nusantara harus menjadi laboratorium implementasi Pancasila:
1. Pelibatan Rakyat: Proses pembangunan harus melibatkan partisipasi aktif dan demokratis masyarakat lokal, bukan hanya para pemodal besar.
2. Transparansi Anggaran: Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk IKN harus transparan dan akuntabel, mencerminkan nilai Keadilan Sosial.
2. Keseimbangan Etik: Penggunaan teknologi dan inovasi harus selalu berlandaskan pada nilai-nilai budaya dan etika bangsa, agar kemajuan IPTEK tidak menggerus kearifan lokal.
Jika pembangunan fisik IKN berjalan tanpa diiringi penguatan fundamental nilai-nilai Pancasila, maka kita hanya akan memindahkan pusat pemerintahan, bukan memindahkan roh dan cita-cita kebangsaan Indonesia. ***







