Polda Banten Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, 71 Kg Disita dan Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

- Redaktur

Kamis, 26 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 Kilogram. (Foto: Istimewa)

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin langsung Konferensi Pers, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 71 Kilogram. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET] – Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 71 kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan bahwa wilayah Banten kerap dimanfaatkan sebagai jalur strategis distribusi narkotika lintas provinsi.

“Kami terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur vital seperti pelabuhan dan akses tol, guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat ±15,8 kilogram. Narkotika tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk menghindari deteksi.

Baca Juga :  Kapolda Banten Bacakan Teks Pancasila pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Sementara itu, kasus kedua terungkap pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan kendaraan mencurigakan dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam bagian Door Trim mobil. Dua tersangka, BR dan MN, langsung diamankan di lokasi.

Dirresnarkoba Polda Banten Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penyamaran dalam koper hingga modifikasi kendaraan.

Baca Juga :  Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Banten Sabet 7 Medali di Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2026

“Para tersangka merupakan kurir sekaligus bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” jelasnya.

Dari dua pengungkapan ini, polisi menyita total ±71.074 gram sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp85,2 miliar. Selain itu, turut diamankan empat unit ponsel, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, serta sejumlah uang tunai.

Lebih dari sekadar angka, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Gapoktan Bersatu Untuk Sadar dan Solidaritas Pertanian Hadapi Musim Tanam Kedua Tahun 2023

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.

Di akhir konferensi, Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Bersama Kita Lawan Penyalahgunaan Narkotika demi Keamanan dan Masa Depan Bangsa. (Cipz)

Berita Terkait

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat
Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya
Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:28 WIB

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru