Polres Serang Bongkar Kejahatan Jalanan hingga Narkoba Lintas Provinsi, Puluhan Tersangka Diamankan

- Redaktur

Kamis, 5 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Serang. (Foto: Bantenesia)

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Serang. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET], Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (05/02/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan puluhan tersangka dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curat) hingga peredaran narkoba.

Barang Bukti Pencurian Sepeda Motor. (Foto: Bantenesia)

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya berupa lima unit sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoftgun.

Barang Bukti Senjata Tajam dan Senjata Jenis Airsoftgun. (Foto: Bantenesia)

Sementara dari pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Serang mengamankan delapan tersangka jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba berupa 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu.

Baca Juga :  Sidang Penipuan Wenny Hatu Army Puspita, Saksi Korban Bantah Keras Dalil Kuasa Hukum
Barang Bukti Narkoba. (Foto: Bantenesia)

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kasatnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kaur Satresnarkoba Ipda Gilang Erlangga, Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Wawan Setiawan, serta Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kecepatan dan kesigapan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk informasi yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia Dibongkar, 24 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

“Kami selalu menekankan kepada anggota agar cepat merespons setiap laporan masyarakat. Baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral di media sosial, semuanya harus ditindaklanjuti,” tegas AKBP Andri Kurniawan.

Ia menegaskan, Polres Serang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun tindak pidana narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar mantan Kapolres Pangandaran tersebut.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan. (Foto: Bantenesia)

Selain penindakan, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

“Saya mengingatkan kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda,” pesannya.

Menurutnya, para pelaku kejahatan kini semakin cerdik dan terus mencari celah dari kelengahan masyarakat. Karena itu, peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Cipz)

Berita Terkait

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat
Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya
Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang
Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:28 WIB

Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Polda Banten Tindak Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Lebak, Ini Temuannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:57 WIB

Polres Serang Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 76,3 Gram Sabu dan 10 Cartridge Etomidate di Pamulang

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Berita Terbaru