Penulis: Fadhlurrahman Al-Jabbab
(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG –
Pendahuluan
Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat, seperti perjanjian, kepemilikan harta benda, perkawinan, warisan, dan tanggung jawab perdata.
Dalam kehidupan sehari-hari, hukum perdata sebenarnya sangat dekat dengan masyarakat.
Namun, meskipun perannya sangat penting, opini publik terhadap hukum perdata di Indonesia masih menunjukkan berbagai pandangan kritis, terutama terkait pemahaman, efektivitas, dan keadilan dalam penerapannya.
Pemahaman Masyarakat terhadap Hukum Perdata
Opini publik secara umum menunjukkan bahwa masyarakat menyadari pentingnya hukum perdata sebagai alat untuk melindungi hak dan kewajiban individu.
Akan tetapi, pemahaman masyarakat terhadap substansi hukum perdata masih relatif rendah. Hukum perdata sering dipersepsikan sebagai bidang hukum yang rumit, sarat dengan istilah hukum, dan sulit diakses oleh masyarakat awam.
Kondisi ini menyebabkan banyak orang baru berurusan dengan hukum perdata ketika konflik telah terjadi dan sulit diselesaikan secara musyawarah.
Persepsi terhadap Proses Peradilan Perdata
Salah satu opini publik yang paling dominan adalah anggapan bahwa proses peradilan perdata berlangsung lama, mahal, dan berbelit-belit.
Banyak masyarakat menilai bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang panjang, sehingga tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya.
Persepsi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan perdata sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif.
Kepercayaan terhadap Putusan Pengadilan
Opini publik juga dipengaruhi oleh pandangan bahwa putusan perkara perdata belum selalu mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dalam beberapa kasus, terutama sengketa tanah, warisan, dan bisnis, masyarakat menilai adanya ketidakkonsistenan putusan serta lemahnya kepastian hukum. Isu integritas aparat penegak hukum turut memperkuat opini negatif publik terhadap sistem peradilan perdata, meskipun tidak dapat digeneralisasi pada seluruh lembaga dan aparat hukum.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum, opini publik menunjukkan kecenderungan positif terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase. Mekanisme ini dinilai lebih cepat, lebih murah, serta mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, penyelesaian sengketa secara non-litigasi semakin mendapat tempat di tengah masyarakat.
Harapan Masyarakat terhadap Hukum Perdata
Meskipun opini publik cenderung kritis, masyarakat tetap memiliki harapan besar terhadap pembaruan hukum perdata. Masyarakat menginginkan sistem hukum perdata yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh semua lapisan. Digitalisasi peradilan, peningkatan layanan bantuan hukum, serta edukasi hukum kepada masyarakat dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki citra dan efektivitas hukum perdata di Indonesia.
Penutup
Opini publik tentang hukum perdata mencerminkan adanya kesenjangan antara fungsi normatif hukum dan realitas praktik di lapangan.
Hukum perdata tetap dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam hubungan keperdataan, namun pelaksanaannya masih perlu pembenahan.
Dengan peningkatan literasi hukum, reformasi peradilan, dan penguatan integritas penegak hukum, kepercayaan publik terhadap hukum perdata diharapkan dapat terus meningkat. ***





