Oleh: Deri Irfan
(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNPAM Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET] – Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Aktivitas ekonomi, pendidikan, pemerintahan, hingga komunikasi kini bergantung pada ruang digital. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul ancaman baru berupa kejahatan siber (Cybercrime) yang semakin kompleks. Mulai dari pencurian data pribadi, penipuan daring, peretasan sistem, penyebaran malware, hingga serangan terhadap infrastruktur digital menjadi tantangan yang harus dihadapi setiap negara. Indonesia dan Tiongkok sama-sama mengalami peningkatan kejahatan siber, tetapi keduanya memilih pendekatan hukum yang berbeda dalam mengatasinya. Perbedaan tersebut memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana hukum dapat melindungi masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi di bidang digital. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah berupaya menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi informasi. Di samping itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap penyalahgunaan data pribadi. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mulai menempatkan keamanan digital sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara.
Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Tingkat literasi digital masyarakat yang belum merata, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital, serta modus operandi pelaku yang terus berkembang menyebabkan banyak kasus kejahatan siber sulit diungkap secara cepat. Selain itu, pelaku sering memanfaatkan server luar negeri dan identitas digital palsu sehingga proses penyidikan membutuhkan kerja sama lintas negara yang tidak sederhana.
Berbeda dengan Indonesia, Tiongkok menerapkan pendekatan yang jauh lebih ketat terhadap keamanan siber. Pemerintah membangun sistem pengawasan digital yang terintegrasi melalui berbagai regulasi keamanan siber serta mewajibkan perusahaan teknologi untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan jaringan nasional. Pengawasan terhadap lalu lintas informasi dilakukan secara intensif sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas nasional, mencegah kejahatan digital, serta melindungi kepentingan negara.
Pendekatan tersebut memberikan beberapa keuntungan. Tiongkok relatif mampu merespons ancaman siber secara cepat karena memiliki koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan perusahaan teknologi. Sistem pemantauan digital yang luas juga memudahkan identifikasi aktivitas mencurigakan sehingga berbagai bentuk penipuan daring, penyebaran malware, maupun serangan terhadap sistem strategis dapat dideteksi lebih dini.
Namun, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kritik. Pengawasan digital yang sangat luas sering dipandang berpotensi membatasi privasi masyarakat dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks negara demokrasi, perlindungan keamanan memang penting, tetapi penerapan pengawasan yang berlebihan juga dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari keberhasilan menekan angka kejahatan, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan warga.
Jika dibandingkan, Indonesia memilih pendekatan yang lebih menekankan perlindungan hak konstitusional masyarakat melalui mekanisme hukum yang terbuka dan pengawasan lembaga peradilan. Sebaliknya, Tiongkok mengedepankan stabilitas nasional dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada negara dalam mengawasi aktivitas digital. Kedua pendekatan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Indonesia menghadapi tantangan dalam efektivitas penegakan hukum, sedangkan Tiongkok menghadapi kritik terkait perlindungan hak privasi dan kebebasan sipil.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil dari Tiongkok bukanlah meniru sistem pengawasan digital secara menyeluruh, melainkan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi kejahatan siber. Peningkatan kemampuan aparat penegak hukum di bidang forensik digital, investasi pada teknologi keamanan siber, penguatan koordinasi antarlembaga, serta kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas negara merupakan langkah yang lebih sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan digital juga harus menjadi prioritas agar masyarakat mampu melindungi data pribadi dan terhindar dari berbagai bentuk penipuan daring.
Ke depan, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), komputasi awan, dan Internet of Things diperkirakan akan melahirkan bentuk-bentuk kejahatan siber yang lebih kompleks. Oleh karena itu, pembentukan regulasi saja tidak cukup. Penegakan hukum harus diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia, pembaruan teknologi, serta sinergi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat.
Pada akhirnya, perbandingan antara Indonesia dan Tiongkok menunjukkan bahwa tidak ada satu model penegakan hukum siber yang dapat diterapkan secara universal. Setiap negara memiliki sistem politik, budaya hukum, dan nilai konstitusional yang berbeda. Indonesia sebaiknya tidak mengadopsi pendekatan pengawasan digital yang terlalu ketat, tetapi dapat mengambil pelajaran dari kemampuan Tiongkok dalam membangun koordinasi kelembagaan, memperkuat infrastruktur keamanan siber, dan merespons ancaman digital secara cepat. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan sistem penegakan hukum siber yang efektif, tetap menghormati hak asasi manusia, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat di era digital. ***







