Kebebasan Berpendapat: Antara Hak, Batas dan Etikanya

- Redaktur

Rabu, 17 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Steven Christian Manurung
251090200643

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kebebasan berpendapat atau biasa disebuf freedom of speech/freedom of opinion yaitu sebuah bentuk penghormatan sebuah negara dengan memberikan hak yang terjamin bagi setiap penduduk/warga negara untuk mengutarakan pendapat di muka umum atau di suatu forum tertentu.

Kebebasan berpendapat sendiri bukan hanya terkait ujuk rasa atau lainnya, tetapi dapat dimaknai sebagai berbagai tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang dipergunakan.

Kebebasan berpendapat sendiri merupakan produk keluaran demokrasi yang memberikan hak mengutarakan pendapat mereka tanpa adanya intervensi.

Di dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat memiliki fungsi berupa mekanisme kontrol masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini mereka yang juga memiliki kekuasaan. Dengan adanya kebebasan berpendapat ini kiranya sebuah negara melalui pemerintahnya akan terjauhkan dari sistem tangan besi.

Kebebasan berpendapat juga menjadi hak individual tiap warga negara, tiap warga negara dipersilahkan memberikan sebuah opini, pandangan, pemikiran, dan kritik kepada pelaku pembuat kebijakan guna mencegah adanya kesewenang-wenangan.

Baca Juga :  Pengaruh Disiplin Kerja Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Pegawai

Negara Indonesia sendiri menjamin kebebasan berpendapat, ini didukung dan dijamin melalui mekanisme aturan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) amandemen kedua tahun 2000 yakni “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Atas instrumen tersebut, terdapat adanya jaminan secara konstitusional bahwa kebebasan berpendapat ialah bagian yang tak dapat dipisahkan dari negara demokrasi.

Meskipun begitu kebebasan ini bukanlah kebebasan yang absolut tanpa batasan. Demokrasi dalam hal ini menuntut tanggung jawab, sehingga dalam kebebasan berpendapat juga haruslah meninjau hak-hak dari sisi lain seperti, ketertiban umun, keamanan, dan hukum/moral yang berlaku. Maka dalam hal ini bertujuan untuk melindungi demokrasi, bukan pembungkaman.

Maka dalam hal ini kebebasan berpendapat dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal lain. Adapun batasan-batasan tersebut meliputi:

1. Adanya kewajiban untuk memperhatikan dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.

Baca Juga :  Kualitas Udara Kota Cilegon: Industri Penting, Lingkungan jangan Diabaikan

Kebebasan berpendapat dibatasi agar tidak terjadi penyimpangan akan martabat manusia seperti,
ujaran kebencian menyangkut individu/SARA, penghinaan, pencemaran nama baik, dsb. Maka dalam hal ini kebebasan itu dapat dihentikan bila telah merugikan hak asasi pihak lain.

2. Kewajiban menghormati ketertiban umum dan keamanan.
Untuk mencegah terjadinya suatu keadaan yang tidak stabil dan menjunjung tinggi kestabilan, maka dalam hal ini kebebasan apabila sudah melanggar ketertiban dan keamanan dapat dibatasi bukan untuk membungkam.

3. Kewajiban menjunjung moral dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Kebebasan berpendapat dapat dibatasi bila terjadi pelanggaran moral dan unsur susila pada
masyarakat.

Seluruh batasan itu sah di mata hukum dengan menitik balik pada UUD 1945 Pasal 28J Ayat (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­undang dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Baca Juga :  Kebebasan Berpendapat di Media Sosial: Hak atau Tanpa Batas?

Maka dalam hal ini kebebasan berpendapat pun harus tetap menggunakan cara yang sah dan legal menurut hukum dengan memperhatikan:

1. Menyampaikan pendapat yang rasional dan berbasis data dan fakta.
2. Mematuhi hukum yang berlaku.
3. Menggunakan bahasa yang beretika.
4. Menggunakan cara atau sarana berpendapat yang sah menurut hukum.
5. Menggunakan perlindungan hukum dan pendampingan advokasi terkait.

Dalam budaya demokrasi kebebasan berpendapat sangatlah penting dan menjadi tolak ukur bagaimana pemerintah menghormati warga negaranya.

Kebebasan berpendapat sendiri bukanlah bebas tanpa batasan dan aturan, namun tetap harus melihat sudut lain dalam hal ini hak-hak yang dimiliki masyarakat dan warga negara lainnya yang harus diperhatikan.

Kehadiran kebebasan berpendapat sendiri tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menjunjung demokrasi sebagai sumber produk dari kebebasan berpendapat itu sekaligus memperkuat supremasi hukum. ***

Berita Terkait

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?
Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat
Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia
Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?
Pembangunan Kopdes Merah Putih di Atas Lahan Bekas Masjid: Antara Kepentingan Ekonomi dan Aspirasi Masyarakat
Dari Arus Penyeberangan ke Peta Risiko: Strategi Baru Membendung Narkotika di Koridor Sumatera–Jawa
Studi Implementasi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran Siswa terhadap Pentingnya Kepemimpinan yang Berintegritas bagi GenZ
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Puluhan Remaja Terjaring Razia Kos-Kosan di Kota Serang, Sejauh Mana Peran Pemerintah?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Kondisi Lalu Lintas di Jalan Raya Kramatwatu Keselamatan Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Bukan Sekadar Dibangun: Fasilitas Publik Juga Harus Dirawat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Ketika Rumah Do’a Dipersoalkan: Ujian Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Kopdes vs UMKM: Kompetisi Semu atau Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa?

Berita Terbaru