Peran BPJS Kesehatan dalam Menjamin Hak Kesehatan Warga Negara

Minggu, 4 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Desita Dwi Az-zahira, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Desita Dwi Az-zahira, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama : Desita Dwi Az-zahira
Nim : 251090200520
Kelas : 01HKSP006
Prodi : Ilmu Hukum
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Rostna Qitabi Anjilna SH, M.kn

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak bisa ditawar. Tanpa kondisi tubuh yang sehat, masyarakat akan sulit bekerja, belajar, dan menjalani kehidupan secara layak. Karena itu, negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan merata bagi seluruh rakyatnya. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, pemerintah menghadirkan program BPJS Kesehatan yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini diharapkan menjadi solusi atas mahalnya biaya berobat dan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan adanya BPJS, masyarakat tidak lagi takut pergi ke rumah sakit karena biaya yang mencekik.

Baca Juga :  Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Namun, dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan tidak selalu berjalan mulus. Di balik niat baiknya, masih banyak keluhan dari masyarakat, mulai dari pelayanan yang berbelit-belit, antrean panjang, hingga perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan pasien umum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah BPJS Kesehatan benar-benar sudah menjalankan perannya dalam menjamin hak kesehatan warga negara, atau justru masih setengah-setengah dalam pelaksanaannya?

BPJS Kesehatan memang berperan penting dalam menjamin hak kesehatan warga negara, namun pelaksanaannya di lapangan masih belum maksimal dan sering kali merugikan masyarakat kecil.

Kalau dilihat dari tujuannya, BPJS Kesehatan sebenarnya sangat membantu. Banyak masyarakat yang akhirnya bisa berobat ke rumah sakit tanpa harus memikirkan biaya besar. Operasi, rawat inap, hingga pengobatan penyakit kronis yang sebelumnya mustahil dijangkau, kini bisa diakses lewat BPJS. Dari sisi ini, jelas BPJS punya peran besar dalam membuka akses layanan kesehatan.

Tapi masalahnya, manfaat itu sering kali tidak dibarengi dengan pelayanan yang manusiawi. Banyak peserta BPJS mengeluhkan proses administrasi yang ribet, rujukan yang berlapis- lapis, dan antrean yang panjang sampai berjam-jam. Orang sakit yang seharusnya segera ditangani malah dipaksa bolak-balik ngurus berkas. Dalam kondisi tubuh lagi lemah, hal seperti ini jelas bukan hal sepele.

Baca Juga :  Korupsi dan Krisis Integritas: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Belum lagi soal perlakuan berbeda di fasilitas kesehatan. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada pasien BPJS yang diperlakukan seperti “pasien kelas dua”. Dari cara bicara petugas, lamanya pelayanan, sampai keterbatasan kamar rawat inap. Menurut saya, ini ironi besar. Hak kesehatan seharusnya tidak ditentukan dari jenis kartu yang kita pegang. Mau BPJS atau umum, sama-sama manusia dan sama-sama butuh ditangani dengan layak.

Masalah lain yang sering muncul adalah tunggakan iuran. Banyak masyarakat bukan tidak mau bayar, tapi memang tidak mampu. Ketika iuran menunggak, layanan langsung dibatasi. Di sini terlihat bahwa sistem BPJS masih kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat kecil. Alih-alih memberi solusi, yang ada justru menambah beban.

Baca Juga :  Smart Home, Smart Campus, Smart Life: Saat Gen Z Sistem Komputer Mengubah Cara Kita Hidup

Menurut saya, BPJS Kesehatan masih terlalu fokus pada urusan administrasi dan keuangan, tapi lupa pada esensi utamanya, yaitu menjamin hak kesehatan. Program ini tidak cukup hanya ada di atas kertas atau angka kepesertaan yang besar. Kalau pelayanannya masih bikin masyarakat kecewa, berarti ada yang salah dan perlu dibenahi secara serius.

Pemerintah perlu memperbaiki kualitas pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan, bukan hanya memperluas jumlah pesertanya.

Rumah sakit dan tenaga kesehatan harus menghilangkan perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.
Sistem rujukan dan administrasi perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan pasien yang sedang sakit.
Negara harus lebih hadir dalam membantu peserta BPJS dari kelompok tidak mampu, bukan malah membebani mereka dengan sanksi.

BPJS Kesehatan harus diingatkan kembali bahwa tujuannya bukan sekadar mengelola iuran, tapi menjamin hak kesehatan warga negara secara adil dan manusiawi. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52