Bawaslu Banten di Persimpangan Kepercayaan Publik

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ridza Alwabi, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Isitmewa)

Muhammad Ridza Alwabi, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Isitmewa)

Oleh : Muhammad Ridza Alwabi 14-12-2025

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Muhammad Ridza, Pemilu di Banten bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan cermin wajah demokrasi daerah. Dari kota industri seperti Cilegon hingga wilayah agraris di Pandeglang dan Lebak, masyarakat menggantungkan harapan pada satu hal: keadilan dalam proses pemilu. Di titik inilah peran Bawaslu Banten diuji. Namun di mata publik, kinerja pengawasan pemilu di Banten masih berada di wilayah abu-abu antara hadir secara administratif, tetapi belum sepenuhnya terasa secara substantif.

Tidak dapat disangkal, Bawaslu Banten tampak aktif. Laporan pelanggaran meningkat, pengawasan diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa, serta imbauan netralitas aparatur negara kerap disuarakan. Secara kasat mata, Bawaslu bekerja. Namun bagi masyarakat akar rumput, kerja keras itu sering berhenti pada satu pertanyaan sederhana: apa hasil akhirnya? Ketika pelanggaran dilaporkan, diproses, tetapi tidak berujung sanksi yang jelas, publik mulai merasa pengawasan hanya berakhir sebagai formalitas.

Baca Juga :  Hukum Perdata: Pilar Keadilan dalam Kehidupan Sehari-hari Masyarakat

Di Banten, persepsi ini semakin kuat karena konteks politik lokal yang khas. Relasi kekuasaan yang mengakar, kedekatan elite politik, serta pengaruh jaringan informal membuat publik sensitif terhadap isu keberpihakan. Ketika laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan tokoh kuat tidak berlanjut, sementara pelanggaran kecil di tingkat bawah justru cepat ditindak, narasi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali hidup meski tidak selalu didukung bukti langsung.

Masalahnya, Bawaslu sering berlindung di balik bahasa prosedural. Alasan kekurangan alat bukti, daluwarsa laporan, atau tidak terpenuhinya unsur pelanggaran memang sah secara hukum. Namun bagi masyarakat, penjelasan normatif tanpa transparansi proses justru memperbesar kecurigaan. Publik tidak menuntut pelanggaran dipaksakan menjadi perkara, tetapi menuntut kejelasan yang jujur dan mudah dipahami.

Baca Juga :  Sekolah Bismillah Gelar Program MPLS dengan Fokus pada Pendidikan Adab dan Pencegahan Bullying

Lebih mengkhawatirkan lagi, ketika pengawas pemilu sendiri menjadi sorotan. Setiap isu etik, dugaan ketidakprofesionalan, atau ketidaktegasan aparat pengawas di Banten langsung berdampak besar pada kepercayaan publik. Di daerah dengan sejarah politik yang kompleks, integritas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan syarat mutlak. Sekali saja kepercayaan runtuh, seluruh proses pemilu ikut dipertanyakan.

Bawaslu Banten juga menghadapi tantangan komunikasi publik. Di era media sosial, masyarakat menilai lembaga bukan dari laporan resmi, melainkan dari keberanian bersikap. Diam, menunda penjelasan, atau menjawab kritik dengan bahasa birokratis justru memperburuk citra. Ketika Bawaslu tidak hadir menjelaskan proses secara terbuka, ruang publik akan diisi spekulasi dan ketidakpercayaan.

Padahal, posisi Bawaslu sangat strategis. Ia bukan hanya penjaga aturan, tetapi simbol keadilan pemilu. Di Banten, di mana masyarakat sering merasa jauh dari pusat kekuasaan, keberanian pengawas untuk bersikap tegas akan menjadi pesan kuat bahwa suara rakyat benar-benar dijaga. Tanpa itu, pemilu hanya akan dipandang sebagai rutinitas administratif yang hasilnya sudah bisa ditebak.

Baca Juga :  Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan

Sudah saatnya Bawaslu Banten melakukan koreksi arah. Bukan dengan memperbanyak spanduk sosialisasi atau seremoni pengawasan, melainkan dengan memperkuat transparansi, konsistensi penanganan perkara, dan keberanian menjelaskan setiap keputusan kepada publik. Keadilan pemilu tidak cukup ditegakkan ia harus terlihat ditegakkan.

Jika Bawaslu Banten ingin menjaga legitimasi demokrasi daerah, maka satu hal tak bisa ditawar: kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan itu, pengawasan hanya akan menjadi catatan administratif, dan demokrasi di Banten akan terus berjalan pincang ramai saat pemilu, sunyi dalam keadilan. -ujar Muhammad Ridza Alwabi. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57 WIB

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29 WIB

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:47 WIB

Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum

Berita Terbaru