Oleh : Muhammad Ridza Alwabi 14-12-2025
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Muhammad Ridza, Pemilu di Banten bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan cermin wajah demokrasi daerah. Dari kota industri seperti Cilegon hingga wilayah agraris di Pandeglang dan Lebak, masyarakat menggantungkan harapan pada satu hal: keadilan dalam proses pemilu. Di titik inilah peran Bawaslu Banten diuji. Namun di mata publik, kinerja pengawasan pemilu di Banten masih berada di wilayah abu-abu antara hadir secara administratif, tetapi belum sepenuhnya terasa secara substantif.
Tidak dapat disangkal, Bawaslu Banten tampak aktif. Laporan pelanggaran meningkat, pengawasan diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa, serta imbauan netralitas aparatur negara kerap disuarakan. Secara kasat mata, Bawaslu bekerja. Namun bagi masyarakat akar rumput, kerja keras itu sering berhenti pada satu pertanyaan sederhana: apa hasil akhirnya? Ketika pelanggaran dilaporkan, diproses, tetapi tidak berujung sanksi yang jelas, publik mulai merasa pengawasan hanya berakhir sebagai formalitas.
Di Banten, persepsi ini semakin kuat karena konteks politik lokal yang khas. Relasi kekuasaan yang mengakar, kedekatan elite politik, serta pengaruh jaringan informal membuat publik sensitif terhadap isu keberpihakan. Ketika laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan tokoh kuat tidak berlanjut, sementara pelanggaran kecil di tingkat bawah justru cepat ditindak, narasi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali hidup meski tidak selalu didukung bukti langsung.
Masalahnya, Bawaslu sering berlindung di balik bahasa prosedural. Alasan kekurangan alat bukti, daluwarsa laporan, atau tidak terpenuhinya unsur pelanggaran memang sah secara hukum. Namun bagi masyarakat, penjelasan normatif tanpa transparansi proses justru memperbesar kecurigaan. Publik tidak menuntut pelanggaran dipaksakan menjadi perkara, tetapi menuntut kejelasan yang jujur dan mudah dipahami.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ketika pengawas pemilu sendiri menjadi sorotan. Setiap isu etik, dugaan ketidakprofesionalan, atau ketidaktegasan aparat pengawas di Banten langsung berdampak besar pada kepercayaan publik. Di daerah dengan sejarah politik yang kompleks, integritas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan syarat mutlak. Sekali saja kepercayaan runtuh, seluruh proses pemilu ikut dipertanyakan.
Bawaslu Banten juga menghadapi tantangan komunikasi publik. Di era media sosial, masyarakat menilai lembaga bukan dari laporan resmi, melainkan dari keberanian bersikap. Diam, menunda penjelasan, atau menjawab kritik dengan bahasa birokratis justru memperburuk citra. Ketika Bawaslu tidak hadir menjelaskan proses secara terbuka, ruang publik akan diisi spekulasi dan ketidakpercayaan.
Padahal, posisi Bawaslu sangat strategis. Ia bukan hanya penjaga aturan, tetapi simbol keadilan pemilu. Di Banten, di mana masyarakat sering merasa jauh dari pusat kekuasaan, keberanian pengawas untuk bersikap tegas akan menjadi pesan kuat bahwa suara rakyat benar-benar dijaga. Tanpa itu, pemilu hanya akan dipandang sebagai rutinitas administratif yang hasilnya sudah bisa ditebak.
Sudah saatnya Bawaslu Banten melakukan koreksi arah. Bukan dengan memperbanyak spanduk sosialisasi atau seremoni pengawasan, melainkan dengan memperkuat transparansi, konsistensi penanganan perkara, dan keberanian menjelaskan setiap keputusan kepada publik. Keadilan pemilu tidak cukup ditegakkan ia harus terlihat ditegakkan.
Jika Bawaslu Banten ingin menjaga legitimasi demokrasi daerah, maka satu hal tak bisa ditawar: kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan itu, pengawasan hanya akan menjadi catatan administratif, dan demokrasi di Banten akan terus berjalan pincang ramai saat pemilu, sunyi dalam keadilan. -ujar Muhammad Ridza Alwabi. ***







