Wujud Nyata Prinsip Pancasila dan Checks and Balances dalam KUHAP

- Redaktur

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chelsea Desvia, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Chelsea Desvia, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Chelsea Desvia
Prodi: Ilmu Hukum
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra
Kampus: Unpam Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – 1. Larangan Penyiksaan & Perlakuan Tidak Manusiawi
Wujud nyata: Pemeriksaan harus tanpa tekanan atau kekerasan.
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28G(2); KUHAP Pasal 117(1).
2. Hak atas Bantuan Hukum
Wujud nyata: Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasihat hukum sejak awal. Dasar hukum: KUHAP Pasal 56(1); UUD 1945 Pasal 28D(1).
3. Checks and Balances antara Penyidik – Jaksa – Hakim
Wujud nyata: SPDP wajib diberitahukan kepada jaksa; kontrol melalui pra-peradilan. Dasar hukum: KUHAP Pasal 109(1); KUHAP Pasal 77–83.
4. Pengawasan Hakim atas Proses dan Alat Bukti
Wujud nyata: Hakim dapat mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Dasar hukum: KUHAP Pasal 183–184; Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
5. Kewajiban Negara Menjamin Ketertiban & Keamanan
Wujud nyata: Penahanan dilakukan demi ketertiban umum dan kelancaran proses hukum. Dasar hukum: KUHAP Pasal 21(1).
6. Transparansi & Partisipasi Publik
Wujud nyata: Masyarakat dapat memberi masukan terhadap pembentukan UU, termasuk revisi KUHAP.
Dasar hukum: UU 12/2011 Pasal 96; UUD 1945 Pasal 1(2).
7. Keadilan Restoratif
Wujud nyata: Penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan dan perdamaian. Dasar hukum: Perpol 8/2021; SEMA 15/2020. ***

Baca Juga :  Menanti Penerapan KUHP Baru di Era Digital, Antara Semangat Pembaruan dan Ancaman Kebebasan Sipil

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB