Nama: Chelsea Desvia
Prodi: Ilmu Hukum
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra
Kampus: Unpam Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – 1. Larangan Penyiksaan & Perlakuan Tidak Manusiawi
Wujud nyata: Pemeriksaan harus tanpa tekanan atau kekerasan.
Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28G(2); KUHAP Pasal 117(1).
2. Hak atas Bantuan Hukum
Wujud nyata: Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasihat hukum sejak awal. Dasar hukum: KUHAP Pasal 56(1); UUD 1945 Pasal 28D(1).
3. Checks and Balances antara Penyidik – Jaksa – Hakim
Wujud nyata: SPDP wajib diberitahukan kepada jaksa; kontrol melalui pra-peradilan. Dasar hukum: KUHAP Pasal 109(1); KUHAP Pasal 77–83.
4. Pengawasan Hakim atas Proses dan Alat Bukti
Wujud nyata: Hakim dapat mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Dasar hukum: KUHAP Pasal 183–184; Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
5. Kewajiban Negara Menjamin Ketertiban & Keamanan
Wujud nyata: Penahanan dilakukan demi ketertiban umum dan kelancaran proses hukum. Dasar hukum: KUHAP Pasal 21(1).
6. Transparansi & Partisipasi Publik
Wujud nyata: Masyarakat dapat memberi masukan terhadap pembentukan UU, termasuk revisi KUHAP.
Dasar hukum: UU 12/2011 Pasal 96; UUD 1945 Pasal 1(2).
7. Keadilan Restoratif
Wujud nyata: Penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan dan perdamaian. Dasar hukum: Perpol 8/2021; SEMA 15/2020. ***







