Tinjauan Program Makan Bergizi Gratis di Banten Antara Aspirasi Kesejahteraan dan Realita di Lapangan

- Redaktur

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Hisni Nurrohman, Mahasiswa UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Muhammad Hisni Nurrohman, Mahasiswa UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Muhammad Hisni Nurrohman

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Kampus Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional oleh pemerintah Indonesia, dengan tujuan yang besar untuk meningkatkan kesehatan, mengatasi malnutrisi dan stunting, serta mendukung kualitas pendidikan anak bangsa. Implementasi program ini, termasuk di Provinsi Banten, telah dimulai dengan melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu, seiring berjalannya waktu, program ini menghadapi badai kritik yang menyoroti sejumlah isu fundamental, mulai dari landasan hukum, akuntabilitas, hingga ketepatan sasaran di lapangan.
Program MBG diimplementasikan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024.

Selain itu Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang keamanan pangan: mengatur tentang keamanan pangan dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keamanan dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan: mengatur tentang kesehatan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesehatan masyarakat.

Dokumen-dokumen ini menjadi payung hukum utama yang mengatur pelaksanaan, pendistribusian, hingga pengawasan program. Di Provinsi Banten, implementasi program ini telah mencakup delapan kabupaten/kota, dengan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pusat layanan dan distribusi, serta melibatkan ratusan supplier lokal.

Oleh sebab itu, kritik terhadap landasan hukum program ini muncul dari berbagai pihak, termasuk organisasi antikorupsi. Dikhawatirkan, regulasi pelaksana program masih belum memadai, yang berpotensi mengaburkan mandat koordinasi lintas sektor dan melemahkan akuntabilitas. Tanpa landasan hukum yang kuat dan transparan, program dengan skala nasional dan anggaran yang masif ini menjadi rentan terhadap risiko korupsi.

Baca Juga :  Korupsi Dapat Mengganggu Perkembangan Daerah Yang Mengakibatkan Kemiskinan

Di Banten, kritik terhadap MBG tidak hanya berkaitan pada aspek regulasi, tetapi juga menyentuh langsung realita di lapangan, ketepatan sasaran dan keamanan pangan.

Salah satu isu yang muncul pada saat ini adalah dugaan salah sasaran terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis. Contoh konkret terjadi di Kota Serang yaitu SDIT Al Izzah Serang, di mana program MBG diterapkan di sekolah-sekolah yang dikenal sebagai sekolah elite dengan mayoritas siswa yang berasal dari keluarga mampu.

Hal ini memicu protes keras dari para wali murid, yang menilai kebijakan tersebut tidak rasional dan seharusnya di fokuskan pada anak-anak dari golongan yang kurang mampu yang memang membutuhkan bantuan gizi.

Kasus ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara tujuan program sebagai instrumen kesejahteraan sosial dengan implementasi di lapangan yang terkesan ‘diratakan’ tanpa mempertimbangkan data ekonomi dan sosial penerima Makan Bergizi Gratis.

Oleh karena itu, masalah kualitas dan keamanan pangan juga menjadi sorotan. Meskipun pihak Pemerintah Kota Serang telah melakukan peninjauan dan memastikan makanan yang disajikan higienis dan sesuai standar, kasus keracunan makanan massal yang melanda beberapa daerah di Indonesia menjadi alarm serius terhadap program ini.

Kekhawatiran ini berakar dari proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dianggap rawan manipulasi dan kurang transparansi, membuka celah bagi penggunaan bahan pangan berkualitas rendah atau tidak layak konsumsi.

Baca Juga :  Mewujudkan SDG’s Melalui Kolaborasi Stakeholder dalam Menciptakan Pendidikan Bermutu untuk Mencapai Indonesia Emas 2045

Kritik yang muncul terhadap program MBG, baik di Banten maupun secara nasional, menunjukkan bahwa niat baik program ini tidak diimbangi dengan eksekusi yang matang. Langkah perbaikan yang perlu dilakukan:

• Penguatan Landasan Hukum dan Transparansi PBJ: Pemerintah wajib menyempurnakan regulasi pelaksana agar mandat program dan akuntabilitasnya jelas. Proses Pengadaan Barang dan Jasa harus dilakukan secara terbuka, dilengkapi dengan sistem pengawasan berbasis data untuk mencegah praktik mark-up dan konflik kepentingan.

• Peninjauan Ulang dan Penargetan Ulang: Program ini harus dihentikan dari pendekatan universal dan kembali pada esensi sebagai program kesejahteraan yang tepat sasaran. Perlu audit menyeluruh terhadap data penerima manfaat di seluruh kabupaten/kota di Banten untuk memastikan alokasi bantuan benar-benar jatuh ke tangan anak-anak dari keluarga prasejahtera atau wilayah dengan tingkat stunting/malnutrisi tinggi.

• Audit Kualitas dan Keamanan Pangan: Pihak berwenang, terutama Dinas Kesehatan, BPOM, dan aparat penegak hukum, harus secara intensif mengawasi setiap mata rantai pasok makanan, mulai dari dapur produksi hingga distribusi ke penerima. Kasus keracunan, sekecil apapun angkanya, tidak boleh direduksi menjadi statistik, melainkan harus ditanggapi sebagai isu keselamatan publik yang serius.

• Pendekatan Regulatory Sandbox: Kebijakan sebesar MBG seharusnya tidak langsung di roll-out secara nasional. Perlu ada tahap uji coba terbatas (regulatory sandbox) di beberapa wilayah yang representatif (rural dan urban) sebelum diperluas, untuk memetakan masalah, menyempurnakan mekanisme, dan memastikan keberlangsungan program.

Baca Juga :  Pemkot Serang Matangkan Renja 2027, Fokus Sinkronisasi dan Penguatan Infrastruktur

Meskipun demikian, program Makan Bergizi Gratis adalah investasi jangka panjang untuk kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, terutama di Banten, sebagai perwujudan nyata dari cita-cita Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5).

Keberhasilannya tidak boleh diukur hanya dari kecepatan realisasi anggaran atau jumlah penerima, melainkan dari dampak nyata terhadap peningkatan gizi dan penurunan angka stunting. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan pengamalan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke-2) oleh negara.

Tanpa adanya perbaikan fundamental yang didasari oleh prinsip persatuan (Sila ke-3) dalam mengelola sumber daya, MBG berisiko kehilangan arah, melahirkan masalah baru, dan justru menciptakan ketidakadilan sosial, seperti yang terindikasi di beberapa titik di Banten. Oleh karena itu, pelaksanaan program harus berlandaskan pada prinsip good governance dan akuntabilitas sebagai wujud dari sikap kewarganegaraan yang bertanggung jawab.

Kami berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat terus ditingkatkan dan diperluas untuk menjangkau lebih banyak masyarakat Banten yang lebih membutuhkan. Program ini telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan.

Demikian kritik dan saran terhadap Makan Bergizi Gratis di Banten agar dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan terhadap program MBG, dan agar menjadi contoh bagi program-program lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB