Nama : Maesaroh
NIM : 241090250217
Kelas : 02HKSM002
Fakultas : Ilmu Hukum
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Fenomena meningkatnya bencana alam di Indonesia mulai dari banjir bandang, tanah longsor, kekeringan ekstrem, hingga kabut asap akibat kebakaran hutan telah menjadi sorotan nasional sepanjang tahun 2025.
Bencana-bencana ini bukan lagi sekadar fenomena alam semata, tetapi lebih merupakan cerminan dari kerusakan lingkungan yang dipicu oleh ulah manusia.
Penebangan hutan secara liar, alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan, pembuangan sampah sembarangan, dan penggunaan energi berlebih menjadi faktor dominan yang mempercepat kehancuran ekosistem.
Di berbagai daerah, banjir dan longsor muncul hampir setiap musim hujan. Ironisnya, banyak wilayah yang dulunya merupakan kawasan resapan air, kini telah berubah menjadi kawasan perumahan, bisnis, hingga industri.
Alam yang kehilangan daya tahan akhirnya ’mengamuk’, dan manusia sebagai pelaku sekaligus korban tidak bisa mengelak dari konsekuensinya.
Detail Faktor Penyebab dan Dampak Nyata
Kerusakan lingkungan yang terjadi sejatinya dapat ditelusuri. Contohnya, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perubahan pada area lahan harus melalui analisis dampak lingkungan (AMDAL). Namun dalam praktiknya, banyak proyek pembangunan mengabaikan prosedur ini.
Alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur seperti kelapa sawit, penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah, hingga praktik pembakaran hutan, menjadi dalang utama berbagai bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Akibatnya :
• Ribuan warga harus mengungsi
• Kerugian materi mencapai miliaran rupiah
• Lingkungan kehilangan biodiversitas
• Perubahan iklim lokal semakin terasa ekstrem
Kasus ini bukan hanya menyangkut kelalaian, tetapi juga teguran keras kepada pemerintah maupun korporasi yang selama ini dipandang lebih mengutamakan profit dari pada keberlanjutan ekologis.
Dampak Sosial dan Reaksi Publik
Bencana ini menimbulkan trauma yang mendalam bagi masyarakat terdampak. Para akademisi, aktivis lingkungan, hingga mahasiswa dari berbagai universitas mulai angkat suara, menyerukan pentingnya kesadaran kolektif akan pelestarian lingkungan.
Gerakan bersih sungai, kampanye reboisasi, hingga petisi penegakan hukum terhadap perusahaan perusak lingkungan mulai bermunculan.
Publik juga semakin tegas menuntut transparansi dan tanggung jawab nyata pemerintah dalam mitigasi bencana.
Fenomena ini menyadarkan kita bahwa kerusakan alam bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan moral, sosial, dan kemanusiaan.
Alam selama ini telah menyediakan kehidupan bagi manusia, namun manusia justru merusaknya secara sistematis.
Kita sebagai individu, masyarakat, dan bangsa harus belajar bahwa setiap tindakan kecil membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan plastik, menjaga pohon memiliki dampak besar untuk masa depan bumi.
Jika manusia terus mengeksploitasi alam tanpa batas, maka bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan datang sebagai balasan.
PENDAPAT MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG SERANG
Menurut MAESAROH banyak bencana yang terjadi di Indonesia seperti banjir, longsor, polusi udara, dan perubahan iklim sesungguhnya bukanlah murni peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari tindakan manusia yang mengabaikan keseimbangan lingkungan.
Bencana tersebut muncul sebagai reaksi alam terhadap eksploitasi berlebihan, seperti adanya penebangan pohon secara liar, membuang sampah sembarangan, serta pembangunan yang mengabaikan tata ruang.
Padahal isi pandang Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, eksploitasi alam secara berlebihan sesungguhnya mencerminkan sikap yang tidak beradab terhadap lingkungan.
Manusia sebagai makhluk berakal seharusnya memahami bahwa alam memiliki hak untuk dijaga dan dirawat. Tindakan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan hakikatnya sama dengan pelanggaran nilai kemanusiaan, karena dampaknya merugikan generasi saat ini dan masa depan.
Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa kerusakan alam akibat ulah manusia menciptakan ketidak adilan ekologis. Misalnya, banjir yang terjadi akibat pembabatan hutan biasanya paling dirasakan oleh rakyat kecil yang tinggal di bantaran sungai atau dataran rendah.
Oleh karena itu, pembangunan harus melibatkan prinsip keadilan, di mana keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelangsungan hidup masyarakat lain.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan, Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa seluruh komponen bangsa harus bekerja bersama dalam menjaga alam.
Bencana bukan hanya urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif bangsa. Gotong royong dalam bentuk edukasi lingkungan, reboisasi, pengurangan sampah plastik, serta kesadaran memilih gaya hidup yang ramah lingkungan merupakan wujud nyata internalisasi nilai persatuan.
Urgensi Pancasila dalam konteks ini bukan sekadar simbol ideologi, tetapi juga sebagai pedoman moral bangsa dalam menghadapi era modern yang rentan terhadap eksploitasi bumi.
Nilai spiritual pada Sila Pertama mengingatkan bahwa manusia seharusnya hidup sesuai kehendak Tuhan, yang menciptakan alam sebagai amanah bukan sebagai objek keserakahan. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. ***







