Penulis: Shakira Indri Raihan
(Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Hukum perdata sering kali dipersepsikan sebagai cabang hukum yang “sunyi” dibandingkan hukum pidana. Ia tidak menampilkan penjara, borgol, atau sensasi kriminal. Namun justru di balik kesunyiannya, hukum perdata memainkan peran yang sangat vital dalam mengatur kehidupan masyarakat sehari-hari. Mulai dari urusan keluarga, kontrak bisnis, kepemilikan tanah, hingga tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, semua bertumpu pada hukum perdata.
Di Indonesia, hukum perdata pada dasarnya bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antarindividu dengan menitikberatkan pada perlindungan hak dan kewajiban para pihak. Berbeda dengan hukum pidana yang bersifat publik dan represif, hukum perdata lebih menekankan penyelesaian sengketa secara adil dan proporsional. Sayangnya, peran strategis ini sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.
Hukum Perdata dan Realitas Sosial
Dalam praktiknya, hukum perdata bersentuhan langsung dengan persoalan riil masyarakat. Sengketa warisan, wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang, konflik tanah, hingga gugatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum adalah contoh konkret. Ironisnya, banyak masyarakat yang enggan menempuh jalur perdata karena dianggap rumit, mahal, dan memakan waktu lama.
Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru. Proses peradilan perdata di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti prosedur yang berbelit, biaya perkara yang relatif tinggi, serta putusan yang terkadang sulit dieksekusi. Akibatnya, hukum perdata belum sepenuhnya dirasakan sebagai sarana keadilan yang efektif, khususnya bagi masyarakat kecil.
Pentingnya Kepastian dan Keadilan
Salah satu prinsip utama hukum perdata adalah kepastian hukum. Kepastian ini sangat penting, terutama dalam dunia usaha dan kegiatan ekonomi. Tanpa kepastian hukum, kepercayaan antar pihak akan rapuh, dan iklim investasi menjadi tidak sehat. Namun, kepastian hukum tidak boleh berdiri sendiri tanpa keadilan.
Dalam beberapa kasus, penerapan hukum perdata yang terlalu formalistik justru dapat melahirkan ketidakadilan substantif. Oleh karena itu, hakim perdata dituntut tidak hanya menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat hukum progresif yang semakin relevan di era modern.
Menuju Hukum Perdata yang Responsif
Reformasi hukum perdata menjadi kebutuhan mendesak. Pembaruan regulasi, peningkatan akses bantuan hukum, serta pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan merupakan langkah penting untuk mendekatkan hukum perdata kepada masyarakat. Selain itu, edukasi hukum harus terus digalakkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal, sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan.
Hukum perdata seharusnya tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga menjadi pedoman hidup bermasyarakat yang berkeadaban. Dengan hukum perdata yang responsif, sederhana, dan berkeadilan, kepercayaan publik terhadap hukum akan tumbuh, dan tujuan utama hukum sebagai sarana keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.
Penutup
Hukum perdata bukanlah hukum kelas dua. Ia adalah fondasi penting dalam membangun ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Sudah saatnya hukum perdata mendapatkan perhatian serius, baik dari pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Tanpa hukum perdata yang kuat dan adil, keadilan dalam kehidupan sehari-hari hanya akan menjadi slogan belaka. ***







