Aktivitas Reklamasi, Persempit Ruang Hasil Tangkapan Nelayan di Cilegon

Sabtu, 25 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Cilegon – Nelayan di Cilegon Banten mengeluhkan adanya kegiatan Reklamasi yang dinilai berdampak negatif pada mata pencaharian mereka.

Kegiatan Reklamasi ini tengah berlangsung di Pesisir Pantai Suralaya, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Dengan adanya kegiatan Reklamasi tentu ini berdampak terhadap kehidupan Nelayan. Kegiatan Reklamasi pasti akan ada kaitannya dengan keberadaan terumbu karang, kemudian akses alur kapal Nelayan yang berubah, tentu akan berpengaruh terhadap pendapatan hasil tangkap Nelayan yang pasti berkurang,” kata Supriyadi, Ketua HNSI Kota Cilegon, Sabtu (25/10/2025).

Supriyadi menilai, jika Reklamasi dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, maka akan menimbulkan kerusakan habitat dan perubahan ekosistem laut, serta terganggunya jalur pelayaran yang membuat jarak melaut para Nelayan sekitar lebih jauh, hal ini akan mempengaruhi biaya operasional yang meningkat.

Baca Juga :  Capaian Realisasi APBN di Banten Meningkat: Dukungan Proyek Strategis dan Penerimaan Pajak yang Baik

Para Nelayan pun mengamini, Pemerintah yang telah memberikan peluang-peluang Investasi demi peningkatan pembangunan yang berkelanjutan. Namun, para Nelayan di Cilegon berharap Pemerintah juga dapat memenuhi hak-hak para nelayan dalam mencari nafkah di laut.

“Biaya operasional kami sebagi nelayan pasti bertambah, sedangkan hasil tangkapan sudah sangat sulit. Kami sepekat dengan pemerintah dalam memberikan peluang-peluang Investasi, namun jangan mengabaikan dari Hak-Hak para Nelayan. Bentuk Perhatian kepada kami sebagai Nelayan harus di Prioritaskan juga. jangan selalu memprioritaskan Investor, karena kami juga butuh ruang tangkap untuk mencari nafkah di laut,” ujarnya.

Baca Juga :  Agar Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan di Medaksa, Warga Desak Pemkot Cilegon

Supriyadi mengatakan, pihaknya bersama seluruh Nelayan di Cilegon, akan mengadukan Persoalan Reklamasi ini kepada Gubernur Banten Andra Soni, yang di Agendakan pada 3 November mendatang.

“Persoalan Reklamasi ini merupakan Materi pertemuan yang akan kami sampaikan kepada Gubernur Banten. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi soal Reklamasi yang ada di Kota Cilegon, terutama ruang-ruang kami sebagai Nelayan sudah semakin sempit, karena telah di manfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang membuat jetty atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),” tandasnya.

Baca Juga :  HNSI Kota Serang Gelar Rapat, Nelayan Sampaikan Deretan Keluhan Berat ke Pemerintah

Diketahui, Aktivitas Reklamasi ini dilakukan oleh PT. Merak Bangun Samudra (MBS) di lahan milik perusahaan Wahana Karya Maritim yang berada di Wilayah Suralaya Cilegon Banten. Menurut informasi, Reklamasi ini dilakukan untuk perluasan kepentingan area perbaikan kapal. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap
MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi
Swasembada Pangan di Kabupaten Serang: Kendala Irigasi, Serangan Hama & Upaya Pemerintah Menjawab Kebutuhan Petani
DOBBRAK Banten Soroti Implementasi Perpres Perlindungan Driver Online, Dorong Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:53 WIB

Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:33 WIB

Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 09:01 WIB

DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:19 WIB

MSC Season 5: Jangan Berhenti di Piala, Jadikan Investasi Karakter dan Prestasi

Berita Terbaru