Agar Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan di Medaksa, Warga Desak Pemkot Cilegon

Minggu, 25 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

KOTA CILEGON – Polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten, hingga saat ini belum juga memberikan kabar segar bagi masyarakat Medaksa yang hampir warganya di dominasi berprofesi sebagai Nelayan.

“Belum ada titik terangnya. Bahkan ada sertifikat nomor sekian.” Kata Ali Rusdin, warga Medaksa, saat konfirmasi, kepada media, Minggu (25/6).

Ali Rusdin menjelaskan, bahwa masyarakat di Medaksa sudah menduduki lahan tersebut lebih dari 50 tahun lamannya. Ia juga menilai, bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 dinilai perlu di kaji kembali.

Baca Juga :  Ribuan Pelari Padati PLN Mobile Jawara Run 2025, Jadi Pesta Olahraga dan Teknologi!

“Bukan 20 tahun, sudah 50 tahun. Sudah melampaui batas. Sertifikat (BPN) itu engga jelas. Itu HPL (Red: Sertifikat Pengelolaan Lahan). Sedangkan Pengelolaan lahan itu ada batas waktunya, batas waktunya hanya 25 tahun.” tukasnya.

Ali menyebutkan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B menyebutkan dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang Hak.

Baca Juga :  Ansor Banten Dukung Imbauan Menteri Agama: Tinggalkan Politisasi Agama dan Fokus pada Kebangsaan

“Sesuai dengan undang-undang Agraria disitukan sudah jelas. 20 tahun itu bisa dijadikan Sertifikat. Diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 pasal 7 ayat 2 jelas sama. Apalagi disitu (Peraturan) sudah tercantum, kalo sudah ada perkampungan selama 20 tahun tanpa gugatan. Itu engga bisa di ganggu gugat lagi.” jelasnya.

Ali mengutarakan harapannya kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan rasa Keadilan kepada Masyarakat di Medaksa yang telah Puluhan Tahun bermukim di lahan lingkungan Medaksa. Ia meminta Pemkot Cilegon dapat memberikan Hak Masyarkat dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Baca Juga :  Jalan Tol Serang-Panimbang: Gerbang Menuju Kemajuan Ekonomi Banten

“Kalo seandainya bukan haknya (Red: Pemkot Cilegon) berikan hak Masyarakat. Jangan sampai mengambil haknya Masyarakat. Sudah susah payah Masyarakat. Rumahnya kecil-kecil, susah. Tanahnya diambil, haknya di ambil. Dimana rasa keadilan,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada Jum’at (23/6), Masyarakat Medaksa Sebrang Kota Cilegon telah mengadu kepada Presiden Joko Widodo melalu berkirim surat. Hal ini dilakukan agar Prresiden Joko Widodo dapat membantu apa yang menjadi Persoalan ditengah masyarakat Medaksa. (*)

Berita Terkait

Literasi Keuangan Digital di SMAN 8 Pandeglang, Bekali Siswa agar Bijak Mengelola Uang
Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi
Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi
Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi
354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan
Ketua DPD IKM Tangsel Salurkan Bantuan, Ringankan Beban Biaya Bulanan Mahasiswa UNPAM
Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Literasi Keuangan Digital di SMAN 8 Pandeglang, Bekali Siswa agar Bijak Mengelola Uang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:28 WIB

354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan

Berita Terbaru