Agar Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan di Medaksa, Warga Desak Pemkot Cilegon

- Redaktur

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

KOTA CILEGON – Polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten, hingga saat ini belum juga memberikan kabar segar bagi masyarakat Medaksa yang hampir warganya di dominasi berprofesi sebagai Nelayan.

“Belum ada titik terangnya. Bahkan ada sertifikat nomor sekian.” Kata Ali Rusdin, warga Medaksa, saat konfirmasi, kepada media, Minggu (25/6).

Ali Rusdin menjelaskan, bahwa masyarakat di Medaksa sudah menduduki lahan tersebut lebih dari 50 tahun lamannya. Ia juga menilai, bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 dinilai perlu di kaji kembali.

Baca Juga :  Sambelisius Memperkenalkan Rabeg Kemasan Khas Banten yang Menggoda Selera

“Bukan 20 tahun, sudah 50 tahun. Sudah melampaui batas. Sertifikat (BPN) itu engga jelas. Itu HPL (Red: Sertifikat Pengelolaan Lahan). Sedangkan Pengelolaan lahan itu ada batas waktunya, batas waktunya hanya 25 tahun.” tukasnya.

Ali menyebutkan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B menyebutkan dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang Hak.

Baca Juga :  PT KSP Memasuki Usia Ke-2 dengan Semangat Juara yang Menggelegar di Seluruh Negeri

“Sesuai dengan undang-undang Agraria disitukan sudah jelas. 20 tahun itu bisa dijadikan Sertifikat. Diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 pasal 7 ayat 2 jelas sama. Apalagi disitu (Peraturan) sudah tercantum, kalo sudah ada perkampungan selama 20 tahun tanpa gugatan. Itu engga bisa di ganggu gugat lagi.” jelasnya.

Ali mengutarakan harapannya kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan rasa Keadilan kepada Masyarakat di Medaksa yang telah Puluhan Tahun bermukim di lahan lingkungan Medaksa. Ia meminta Pemkot Cilegon dapat memberikan Hak Masyarkat dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Baca Juga :  Penuh Haru, Warga Penuhi Masjid Agung: Pelepasan Purna Bakti Wali Kota Serang

“Kalo seandainya bukan haknya (Red: Pemkot Cilegon) berikan hak Masyarakat. Jangan sampai mengambil haknya Masyarakat. Sudah susah payah Masyarakat. Rumahnya kecil-kecil, susah. Tanahnya diambil, haknya di ambil. Dimana rasa keadilan,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada Jum’at (23/6), Masyarakat Medaksa Sebrang Kota Cilegon telah mengadu kepada Presiden Joko Widodo melalu berkirim surat. Hal ini dilakukan agar Prresiden Joko Widodo dapat membantu apa yang menjadi Persoalan ditengah masyarakat Medaksa. (*)

Berita Terkait

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI
Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding

Berita Terbaru