Agar Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan di Medaksa, Warga Desak Pemkot Cilegon

Minggu, 25 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

Warga desak Pemkot Cilegon, tunjukan bukti kepemilikan lahan. (Foto: Istimewa)

KOTA CILEGON – Polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten, hingga saat ini belum juga memberikan kabar segar bagi masyarakat Medaksa yang hampir warganya di dominasi berprofesi sebagai Nelayan.

“Belum ada titik terangnya. Bahkan ada sertifikat nomor sekian.” Kata Ali Rusdin, warga Medaksa, saat konfirmasi, kepada media, Minggu (25/6).

Ali Rusdin menjelaskan, bahwa masyarakat di Medaksa sudah menduduki lahan tersebut lebih dari 50 tahun lamannya. Ia juga menilai, bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 dinilai perlu di kaji kembali.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Optimis Bank Banten Makin Kuat, Kerja Sama dengan Bank Jatim Capai Tahap Krusial

“Bukan 20 tahun, sudah 50 tahun. Sudah melampaui batas. Sertifikat (BPN) itu engga jelas. Itu HPL (Red: Sertifikat Pengelolaan Lahan). Sedangkan Pengelolaan lahan itu ada batas waktunya, batas waktunya hanya 25 tahun.” tukasnya.

Ali menyebutkan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B menyebutkan dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang Hak.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Hadapi Nataru 2025–2026, Bidhumas Polda Banten Gelar Silaturahmi dengan Media

“Sesuai dengan undang-undang Agraria disitukan sudah jelas. 20 tahun itu bisa dijadikan Sertifikat. Diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 pasal 7 ayat 2 jelas sama. Apalagi disitu (Peraturan) sudah tercantum, kalo sudah ada perkampungan selama 20 tahun tanpa gugatan. Itu engga bisa di ganggu gugat lagi.” jelasnya.

Ali mengutarakan harapannya kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan rasa Keadilan kepada Masyarakat di Medaksa yang telah Puluhan Tahun bermukim di lahan lingkungan Medaksa. Ia meminta Pemkot Cilegon dapat memberikan Hak Masyarkat dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Baca Juga :  Peringati Bulan K3 Nasional, Kawasan Industri Krakatau Menggelar Kampanye Safety Riding 

“Kalo seandainya bukan haknya (Red: Pemkot Cilegon) berikan hak Masyarakat. Jangan sampai mengambil haknya Masyarakat. Sudah susah payah Masyarakat. Rumahnya kecil-kecil, susah. Tanahnya diambil, haknya di ambil. Dimana rasa keadilan,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada Jum’at (23/6), Masyarakat Medaksa Sebrang Kota Cilegon telah mengadu kepada Presiden Joko Widodo melalu berkirim surat. Hal ini dilakukan agar Prresiden Joko Widodo dapat membantu apa yang menjadi Persoalan ditengah masyarakat Medaksa. (*)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru