Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Dibutuhkan 2.355 Orang

- Redaktur

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran calon PTPS. (Foto: Istimewa)

Bawaslu Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran calon PTPS. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sebanyak 2.355 orang dibutuhkan untuk menjadi pengawas di tingkat TPS guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024. Hingga saat ini, lebih dari 500 calon telah mendaftarkan diri.

Baca Juga :  Vanya Ivenna Pangaribuan Wakili Banten, Raih Juara Nasional Festival Etnik Model Indonesia 2026

“Kami masih membutuhkan lebih banyak pendaftar untuk mencapai target, yaitu sekitar 5.000 orang, karena pendaftaran dibuka hingga kuota dua kali lipat dari kebutuhan terpenuhi,” ujar Ari saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. (Foto: Istimewa)

Ari menambahkan, jika kuota belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran.

Baca Juga :  Pejabat Pemerintah Gelar Aksi Bersih Negeri dan Penanaman Pohon dalam Peringatan HPSN 2024

Untuk masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, bukan di Bawaslu Kabupaten.

Tugas utama para PTPS adalah memastikan pelaksanaan tata cara dan prosedur di TPS sesuai aturan, termasuk penghitungan suara dan mengawasi kemungkinan kecurangan di TPS.

Masa kerja pengawas ini berlangsung selama satu bulan, meskipun periode krusial hanya terjadi pada hari pemilihan.

Baca Juga :  Pemkab Serang Gulirkan Program Beasiswa, 30 Guru Ikut Seleksi Pascasarjana ITB

Untuk dapat mendaftar, calon PTPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, serta tidak terlibat dalam partai politik setidaknya lima tahun terakhir.

Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga transparansi dan keadilan Pilkada 2024. (*/Pou)

Berita Terkait

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata
Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang
Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis
OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan
OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital
OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital
Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ
Pesta Rakyat 2026 di Monas Jadi Ajang Emas Brand Lokal Banten Tembus Pasar Nasional
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:51 WIB

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Jumat, 10 April 2026 - 14:17 WIB

Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis

Kamis, 9 April 2026 - 17:59 WIB

OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB