[BANTENESIA.NET], SERANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sebanyak 2.355 orang dibutuhkan untuk menjadi pengawas di tingkat TPS guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024. Hingga saat ini, lebih dari 500 calon telah mendaftarkan diri.
“Kami masih membutuhkan lebih banyak pendaftar untuk mencapai target, yaitu sekitar 5.000 orang, karena pendaftaran dibuka hingga kuota dua kali lipat dari kebutuhan terpenuhi,” ujar Ari saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang.

Ari menambahkan, jika kuota belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran.
Untuk masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, bukan di Bawaslu Kabupaten.
Tugas utama para PTPS adalah memastikan pelaksanaan tata cara dan prosedur di TPS sesuai aturan, termasuk penghitungan suara dan mengawasi kemungkinan kecurangan di TPS.
Masa kerja pengawas ini berlangsung selama satu bulan, meskipun periode krusial hanya terjadi pada hari pemilihan.
Untuk dapat mendaftar, calon PTPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, serta tidak terlibat dalam partai politik setidaknya lima tahun terakhir.
Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga transparansi dan keadilan Pilkada 2024. (*/Pou)







