Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Dibutuhkan 2.355 Orang

- Redaktur

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran calon PTPS. (Foto: Istimewa)

Bawaslu Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran calon PTPS. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sebanyak 2.355 orang dibutuhkan untuk menjadi pengawas di tingkat TPS guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024. Hingga saat ini, lebih dari 500 calon telah mendaftarkan diri.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Besar, Pasangan Zakiyah-Najib Siap Menangkan Pilbup Serang dengan Amanah Paguyuban Budak Banten

“Kami masih membutuhkan lebih banyak pendaftar untuk mencapai target, yaitu sekitar 5.000 orang, karena pendaftaran dibuka hingga kuota dua kali lipat dari kebutuhan terpenuhi,” ujar Ari saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. (Foto: Istimewa)

Ari menambahkan, jika kuota belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran.

Baca Juga :  IWKS Kota Serang Gelar Upacara dan Peringatan Meriah Hari Pahlawan

Untuk masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, bukan di Bawaslu Kabupaten.

Tugas utama para PTPS adalah memastikan pelaksanaan tata cara dan prosedur di TPS sesuai aturan, termasuk penghitungan suara dan mengawasi kemungkinan kecurangan di TPS.

Masa kerja pengawas ini berlangsung selama satu bulan, meskipun periode krusial hanya terjadi pada hari pemilihan.

Baca Juga :  Kemenparekraf Dukung Kacida Cibuntu Desa Padarincang Jadi Desa Wisata Mandiri

Untuk dapat mendaftar, calon PTPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, serta tidak terlibat dalam partai politik setidaknya lima tahun terakhir.

Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga transparansi dan keadilan Pilkada 2024. (*/Pou)

Berita Terkait

PKM Mahasiswa : Pemberdayaan Siswa Melalui Pelatihan Kewirausahaan Kreatif Dan Pembuatan Produk Lokal SMK Mandiri 2 Balaraja
Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan
Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi
Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital
Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital
Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang
PKM Edukasi Pemanfaatan Registrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Digital melalui Aplikasi Mobile JKN di Kelurahan Warung Jaud
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Kampus Serang Melakukan PKM di Desa Singamerta
Berita ini 34 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:29 WIB

Kaderisasi melalui LDKO: Investasi Strategis Membangun Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:51 WIB

Generasi Z Dinilai Jadi Kunci Penguatan Pancasila di Tengah Arus Digitalisasi

Senin, 25 Mei 2026 - 15:48 WIB

Generasi Z Jadi Harapan Baru Penguat Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 15:45 WIB

Generasi Z dan Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 10:51 WIB

Siswa MA Ashhabul Maimanah Sampang Antusias Ikuti Pelatihan Video Marketing dari UNPAM Serang

Berita Terbaru