Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Dibutuhkan 2.355 Orang

Selasa, 17 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran calon PTPS. (Foto: Istimewa)

Bawaslu Kabupaten Serang resmi membuka pendaftaran calon PTPS. (Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], SERANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sebanyak 2.355 orang dibutuhkan untuk menjadi pengawas di tingkat TPS guna memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan adil.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024. Hingga saat ini, lebih dari 500 calon telah mendaftarkan diri.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Warga Kecewa kepada Pemerintah Desa Kedung Dalem ‎

“Kami masih membutuhkan lebih banyak pendaftar untuk mencapai target, yaitu sekitar 5.000 orang, karena pendaftaran dibuka hingga kuota dua kali lipat dari kebutuhan terpenuhi,” ujar Ari saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. (Foto: Istimewa)

Ari menambahkan, jika kuota belum terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran.

Baca Juga :  Tiga Paslon Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 Sepakat Lanjutkan Program Hilirisasi dengan Prinsip-Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola

Untuk masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan, bukan di Bawaslu Kabupaten.

Tugas utama para PTPS adalah memastikan pelaksanaan tata cara dan prosedur di TPS sesuai aturan, termasuk penghitungan suara dan mengawasi kemungkinan kecurangan di TPS.

Masa kerja pengawas ini berlangsung selama satu bulan, meskipun periode krusial hanya terjadi pada hari pemilihan.

Baca Juga :  Empat Mahasiswa UNTIRTA Berkolaborasi dengan Gerakan Kakak Aman Indonesia untuk Melawan Kekerasan Seksual

Untuk dapat mendaftar, calon PTPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, serta tidak terlibat dalam partai politik setidaknya lima tahun terakhir.

Pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga transparansi dan keadilan Pilkada 2024. (*/Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru