BANTENESIA.NET – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek), dan Provinsi Banten (KOJT), telah membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) guna memitigasi risiko keuangan ilegal di wilayah tersebut.
F.A Purnama Jaya, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen KOJT Jabodebek dan Banten, menyatakan bahwa Satgas Pasti memiliki dua tugas utama, yaitu pencegahan dan pengawasan. Dalam upaya pencegahan, Satgas Pasti secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah awal untuk memitigasi risiko keuangan ilegal.
“Pencegahan dan penanganan dengan pengawasan edukasi kepada masyarakat, ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Satgas Pasti,” ujarnya pada acara Capacity Building dan Media Gathering dengan Tema: Bincang Jasa Keuangan (BIJAK), Selasa (21/11), di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Bogor, Jawa Barat.
Selain memberikan edukasi, Satgas Pasti juga aktif memantau dan mengawasi kegiatan transaksi ilegal, khususnya pada praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Menurut Purnama Jaya, Satgas Pasti secara rutin memanggil pihak terkait, termasuk pinjol ilegal, untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut, bahkan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan kepada pihak berwenang.
Anggota Satgas Pasti Provinsi Banten melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain, kantor KOJT, kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Polda Banten, Kejati Banten, Kanwil Kemenag Banten, Dindik Banten, Disperindag Banten, Dinas Koperasi dan UMKM Banten, Diskominfo Statistik dan Persandian Banten, serta DPMPTSP Banten.
Sebelumnya, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2023 mencatat bahwa warga Provinsi Banten masih memiliki utang sebesar Rp4,51 triliun kepada perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online (Pinjol). OJK mengingatkan masyarakat agar bijak dan hati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online demi melindungi diri dari risiko keuangan yang mungkin timbul. (Pou)







