Menjelang Pemilu, Bawaslu Kota Serang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- Redaktur

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, BANTENESIA.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali mengambil langkah tegas dengan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Kamis (16/11/2023). Ini merupakan kali ketiga Bawaslu melakukan tindakan serupa dalam empat bulan terakhir, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran jalannya kampanye menjelang Pemilihan Umum.

Penertiban yang dilakukan kali ini menargetkan sebanyak 1.727 APK yang tersebar di enam kecamatan di Kota Serang. Jumlah tersebut terinci sebagai berikut: 430 APK di Kecamatan Kasemen, 358 APK di Kecamatan Curug, 277 APK di Kecamatan Taktakan, 273 APK di Kecamatan Serang, 262 APK di Kecamatan Walantaka, dan 127 APK di Kecamatan Cipocok Jaya.

Baca Juga :  “Si Cantiks” Dorong Perempuan Banten Melek Keuangan Syariah dan Berdaya Ekonomi

Jenis APK yang ditertibkan melibatkan beragam media, seperti banner, baliho, spanduk, sticker, poster, dan umbul-umbul. Proses penertiban sendiri melibatkan Satpol PP, Trantib kecamatan, dan mendapatkan pengawalan dari Polsek setempat.

Fierly Murdlyat Mabrurri, perwakilan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya kampanye yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Kapolda Banten Dikukuhkan Jadi Bapak Asuh

“Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan. Sebelum tanggal 28, kami upayakan akan ada 3 kali lagi penertiban di semua wilayah,” ujar Fierly.

APK hasil penertiban akan disimpan di setiap kantor Panwascam, dan peserta pemilu yang ingin mengambil APK tersebut dapat menghubungi Panwascam terkait. Selain itu, Bawaslu juga berencana melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang ketentuan kampanye, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye.

Masykur Ridho, perwakilan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, menegaskan bahwa setiap peserta pemilu perlu mematuhi pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang materi yang dilarang selama kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Salurkan Beasiswa Cilegon Juare, Cetak Ratusan Generasi Unggul

“Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan guna membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” tandas Masykur Ridho. (ABD)

Berita Terkait

Mahasiswa UNPAM Selesaikan Program Magang di DPMPTSP Kota Serang, Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Mahasiswa UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan Magang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang
Irvan Maulana Siap Maju sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Usung Semangat Pemuda Bahagia dan Berkarya
Pengembangan Keterampilan SDM Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kerajinan Berbahan Daur Ulang Pada Gerai UMKM dan Rumah Produksi Kerajinan Kerang
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan
PKM Mahasiswa Prodi Manajemen UNPAM Serang, Memotivasi dan Membangun Jiwa Kepemimpinan untuk Menghadapi Dunia Kerja
Kenapa Orang Indonesia Susah Antre?
PKM Mahasiswa : Pemberdayaan Siswa Melalui Pelatihan Kewirausahaan Kreatif Dan Pembuatan Produk Lokal SMK Mandiri 2 Balaraja
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Mahasiswa UNPAM Selesaikan Program Magang di DPMPTSP Kota Serang, Dukung Peningkatan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 19:41 WIB

Mahasiswa UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan Magang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:14 WIB

Irvan Maulana Siap Maju sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Usung Semangat Pemuda Bahagia dan Berkarya

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:31 WIB

Pengembangan Keterampilan SDM Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kerajinan Berbahan Daur Ulang Pada Gerai UMKM dan Rumah Produksi Kerajinan Kerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Kereta Api, Empat Pelaku Diamankan

Berita Terbaru