Menjelang Pemilu, Bawaslu Kota Serang Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- Redaktur

Sabtu, 18 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, BANTENESIA.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali mengambil langkah tegas dengan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Kamis (16/11/2023). Ini merupakan kali ketiga Bawaslu melakukan tindakan serupa dalam empat bulan terakhir, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran jalannya kampanye menjelang Pemilihan Umum.

Penertiban yang dilakukan kali ini menargetkan sebanyak 1.727 APK yang tersebar di enam kecamatan di Kota Serang. Jumlah tersebut terinci sebagai berikut: 430 APK di Kecamatan Kasemen, 358 APK di Kecamatan Curug, 277 APK di Kecamatan Taktakan, 273 APK di Kecamatan Serang, 262 APK di Kecamatan Walantaka, dan 127 APK di Kecamatan Cipocok Jaya.

Baca Juga :  Sound of BCF 2025 Salurkan Donasi untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Jenis APK yang ditertibkan melibatkan beragam media, seperti banner, baliho, spanduk, sticker, poster, dan umbul-umbul. Proses penertiban sendiri melibatkan Satpol PP, Trantib kecamatan, dan mendapatkan pengawalan dari Polsek setempat.

Fierly Murdlyat Mabrurri, perwakilan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya kampanye yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  ASTON Serang Hotel & Convention Center Menjadi Pilihan Unggulan di Serang

“Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan. Sebelum tanggal 28, kami upayakan akan ada 3 kali lagi penertiban di semua wilayah,” ujar Fierly.

APK hasil penertiban akan disimpan di setiap kantor Panwascam, dan peserta pemilu yang ingin mengambil APK tersebut dapat menghubungi Panwascam terkait. Selain itu, Bawaslu juga berencana melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang ketentuan kampanye, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye.

Masykur Ridho, perwakilan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, menegaskan bahwa setiap peserta pemilu perlu mematuhi pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang materi yang dilarang selama kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Para Eks Napiter Siap Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Banten

“Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan guna membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” tandas Masykur Ridho. (ABD)

Berita Terkait

Imigrasi Serang Hadirkan Layanan Pasporia di Jawara Banten Run 5K, Permudah Masyarakat Urus Paspor pada Akhir Pekan
Tingkatkan Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja, Mahasiswa UNPAM Berikan Edukasi kepada Siswa SMKN 10 Pandeglang
Tren Media Sosial Picu Impulsive Buying, Siswa Perlu Lebih Bijak Mengelola Uang Saku
Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar Edukasi Financial Planning dan Pengembangan Diri di SMA Nur El Fallah
Mahasiswa Manajemen UNPAM Serang Dampingi UMKM Tempe Perluas Pasar di Tengah Keterbatasan Produksi
Mahasiswa Manajemen UNPAM PSDKU Serang Dampingi UMKM Tempe Walantaka Go Digital
Wisuda Gelombang II, 374 Mahasiswa Universitas Faletehan Diharapkan Jadi Pencipta Peluang
Mahasiswa Unpam Sosialisasikan Pengelolaan SDM untuk Jaga Produktivitas UMKM Tempe Banjarsari saat Permintaan Menurun
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 22:09 WIB

Imigrasi Serang Hadirkan Layanan Pasporia di Jawara Banten Run 5K, Permudah Masyarakat Urus Paspor pada Akhir Pekan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Tingkatkan Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja, Mahasiswa UNPAM Berikan Edukasi kepada Siswa SMKN 10 Pandeglang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Tren Media Sosial Picu Impulsive Buying, Siswa Perlu Lebih Bijak Mengelola Uang Saku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Universitas Pamulang Gelar Edukasi Financial Planning dan Pengembangan Diri di SMA Nur El Fallah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Mahasiswa Manajemen UNPAM Serang Dampingi UMKM Tempe Perluas Pasar di Tengah Keterbatasan Produksi

Berita Terbaru