Reformasi Agraria Indonesia : Peran Pemerintah Desa dalam Pendaftaran Tanah Masih Terjebak pada Fungsi Administratif

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Pendaftaran tanah sering dipandang sebagai solusi utama untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah. Dalam berbagai kebijakan pemerintah, program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus didorong sebagai upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat. Namun, di balik upaya tersebut, terdapat persoalan mendasar yang masih belum terselesaikan, yaitu lemahnya kapasitas pemerintah desa sebagai pelayanan pertanahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara masih terlalu berfokus pada pencapaian target jumlah sertifikat tanpa memperhatikan kualitas tata kelola pertanahan di tingkat desa.

Secara pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyediakan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pendaftaran tanah. Akan tetapi, kewenangan tersebut sering kali tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun dukungan regulasi yang memadai. Akibatnya, pemerintah desa hanya menjadi pelengkap administratif dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai aktor yang mampu menjamin kepastian hukum masyarakat. Padahal, sebagian besar persoalan pertanahan justru berakar dari tingkat desa, mulai dari konflik batas tanah, sengketa waris, hingga praktik jual beli tanah yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Salah satu persoalan yang paling sering terjadi dan sangat krusial adalah masih tingginya jumlah sengketa tanah yang belum terselesaikan. Dalam banyak kasus, pemerintah desa cenderung bersikap pasif dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak yang berwenang. Akibatnya, proses pendaftaran tanah menjadi tertunda dan masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hukum yang terjamin. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pertanahan Indonesia masih lebih berorientasi pada legalisasi dokumen daripada penyelesaian akar konflik agraria yang terjadi di masyarakat. Sertifikat tanah memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi sertifikat tidak akan menyelesaikan persoalan apabila konflik kepemilikan belum diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga :  Pendapat Mahasiswi Unpam Serang Tentang Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

Selain itu, ketidakjelasan batas tanah yang masih banyak ditemukan di pedesaan menunjukkan lemahnya sistem administrasi pertanahan selama bertahun-tahun. Banyak bidang tanah yang hanya mengandalkan batas alam atau kesepakatan lisan antarwarga tanpa dokumentasi yang jelas. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah belum berhasil membangun sistem data pertanahan yang akurat hingga ke tingkat desa. Akibatnya, program pendaftaran tanah sering kali justru memunculkan konflik baru ketika proses pengukuran dilakukan. Dalam konteks ini, pemerintah desa seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pemberi surat keterangan, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah batas tanah melalui pendekatan partisipatif dan mediasi sosial.

Baca Juga :  Ketika Rakyat Kecil Berhadapan dengan Negara : Refleksi Pancasila atas Kasus Asyani

Menurut saya Permasalahannya adalah keterbatasan sumber daya manusia aparatur desa. Selama ini pemerintah pusat menuntut percepatan pendaftaran tanah, tetapi belum memberikan investasi yang memadai dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Banyak perangkat desa yang tidak memiliki kompetensi teknis terkait administrasi pertanahan, pemetaan digital, maupun penggunaan sistem informasi geografis. Ketimpangan antara tuntutan tugas dan kemampuan aparatur ini berpotensi menghasilkan kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada munculnya sengketa hukum di kemudian hari. Dengan kata lain, pemerintah desa dibebani tanggung jawab besar tanpa dibekali kemampuan yang memadai.

Dengan belum adanya standar terkait dokumen pendukung pendaftaran tanah menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Setiap desa sering kali menggunakan format surat yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian administrasi. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun pungutan liar dalam proses pengurusan tanah. Oleh karena itu, persoalan pendaftaran tanah bukan hanya masalah teknis administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Pancasila di Era Digital: Gaya Baru Gen Z Mengamalkan Ideologi Bangsa

Menurut saya, pendekatan pemerintah yang selama ini terlalu menekankan pencapaian target kuantitatif sertifikasi tanah perlu dievaluasi. Keberhasilan program pertanahan tidak seharusnya diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana sertifikat tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan. Jika pemerintah hanya mengejar angka sertifikasi tanpa memperbaiki kualitas administrasi desa, maka berbagai persoalan pertanahan akan terus berulang meskipun jumlah tanah yang bersertifikat semakin meningkat.

Pada akhirnya, penguatan peran pemerintah desa dalam pendaftaran tanah harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertanahan secara menyeluruh. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas aparatur desa, membangun sistem data pertanahan yang terintegrasi, memperjelas standar dokumen administrasi, serta memperkuat fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah. Tanpa langkah-langkah tersebut, pendaftaran tanah hanya akan menjadi proyek administratif yang menghasilkan sertifikat, tetapi belum mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan utama pendaftaran tanah di Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan kapasitas kelembagaan di tingkat desa yang selama ini justru menjadi fondasi utama sistem pertanahan nasional. ***

Berita Terkait

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan
Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan
Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal
Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif
Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern
Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ketika Tanah Bicara: Investasi Boleh, Tapi Rakyat Jangan Dikorbankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Ketika Nyawa Korban dan Nyawa Begal Sama-Sama Dipertaruhkan, Antara Hukum dan HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:30 WIB

Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:25 WIB

Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan

Senin, 15 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pancasila dan Generasi Z: Bertahanan atau Tertinggal

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB