Reformasi Agraria Indonesia : Peran Pemerintah Desa dalam Pendaftaran Tanah Masih Terjebak pada Fungsi Administratif

Selasa, 16 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: NET)

(Foto: NET)

[BANTENESIA.NET] – Pendaftaran tanah sering dipandang sebagai solusi utama untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah. Dalam berbagai kebijakan pemerintah, program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus didorong sebagai upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat. Namun, di balik upaya tersebut, terdapat persoalan mendasar yang masih belum terselesaikan, yaitu lemahnya kapasitas pemerintah desa sebagai pelayanan pertanahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara masih terlalu berfokus pada pencapaian target jumlah sertifikat tanpa memperhatikan kualitas tata kelola pertanahan di tingkat desa.

Secara pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyediakan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pendaftaran tanah. Akan tetapi, kewenangan tersebut sering kali tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun dukungan regulasi yang memadai. Akibatnya, pemerintah desa hanya menjadi pelengkap administratif dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai aktor yang mampu menjamin kepastian hukum masyarakat. Padahal, sebagian besar persoalan pertanahan justru berakar dari tingkat desa, mulai dari konflik batas tanah, sengketa waris, hingga praktik jual beli tanah yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Salah satu persoalan yang paling sering terjadi dan sangat krusial adalah masih tingginya jumlah sengketa tanah yang belum terselesaikan. Dalam banyak kasus, pemerintah desa cenderung bersikap pasif dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak yang berwenang. Akibatnya, proses pendaftaran tanah menjadi tertunda dan masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hukum yang terjamin. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pertanahan Indonesia masih lebih berorientasi pada legalisasi dokumen daripada penyelesaian akar konflik agraria yang terjadi di masyarakat. Sertifikat tanah memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi sertifikat tidak akan menyelesaikan persoalan apabila konflik kepemilikan belum diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga :  Pendapat Mahasiswi Unpam Serang Tentang Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

Selain itu, ketidakjelasan batas tanah yang masih banyak ditemukan di pedesaan menunjukkan lemahnya sistem administrasi pertanahan selama bertahun-tahun. Banyak bidang tanah yang hanya mengandalkan batas alam atau kesepakatan lisan antarwarga tanpa dokumentasi yang jelas. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah belum berhasil membangun sistem data pertanahan yang akurat hingga ke tingkat desa. Akibatnya, program pendaftaran tanah sering kali justru memunculkan konflik baru ketika proses pengukuran dilakukan. Dalam konteks ini, pemerintah desa seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pemberi surat keterangan, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah batas tanah melalui pendekatan partisipatif dan mediasi sosial.

Baca Juga :  PKM Mahasiswa : Pemberdayaan Siswa Melalui Pelatihan Kewirausahaan Kreatif Dan Pembuatan Produk Lokal SMK Mandiri 2 Balaraja

Menurut saya Permasalahannya adalah keterbatasan sumber daya manusia aparatur desa. Selama ini pemerintah pusat menuntut percepatan pendaftaran tanah, tetapi belum memberikan investasi yang memadai dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Banyak perangkat desa yang tidak memiliki kompetensi teknis terkait administrasi pertanahan, pemetaan digital, maupun penggunaan sistem informasi geografis. Ketimpangan antara tuntutan tugas dan kemampuan aparatur ini berpotensi menghasilkan kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada munculnya sengketa hukum di kemudian hari. Dengan kata lain, pemerintah desa dibebani tanggung jawab besar tanpa dibekali kemampuan yang memadai.

Dengan belum adanya standar terkait dokumen pendukung pendaftaran tanah menunjukkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Setiap desa sering kali menggunakan format surat yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian administrasi. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun pungutan liar dalam proses pengurusan tanah. Oleh karena itu, persoalan pendaftaran tanah bukan hanya masalah teknis administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Ketika Rakyat Kecil Berhadapan dengan Negara : Refleksi Pancasila atas Kasus Asyani

Menurut saya, pendekatan pemerintah yang selama ini terlalu menekankan pencapaian target kuantitatif sertifikasi tanah perlu dievaluasi. Keberhasilan program pertanahan tidak seharusnya diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana sertifikat tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan. Jika pemerintah hanya mengejar angka sertifikasi tanpa memperbaiki kualitas administrasi desa, maka berbagai persoalan pertanahan akan terus berulang meskipun jumlah tanah yang bersertifikat semakin meningkat.

Pada akhirnya, penguatan peran pemerintah desa dalam pendaftaran tanah harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola pertanahan secara menyeluruh. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas aparatur desa, membangun sistem data pertanahan yang terintegrasi, memperjelas standar dokumen administrasi, serta memperkuat fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah. Tanpa langkah-langkah tersebut, pendaftaran tanah hanya akan menjadi proyek administratif yang menghasilkan sertifikat, tetapi belum mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya bagi masyarakat. Dengan demikian, persoalan utama pendaftaran tanah di Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan kapasitas kelembagaan di tingkat desa yang selama ini justru menjadi fondasi utama sistem pertanahan nasional. ***

Berita Terkait

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus
Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52 WIB

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57 WIB

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29 WIB

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Berita Terbaru