Waduh! Dipotong Di Tengah Laut, Ternyata Kapal Milik Kementrian ESDM

Jumat, 30 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA CILEGON – Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti yang sebelumnya milik Kementerian ESDM yang telah di lelang pada Tahun ini sebesar Rp. 26 Miliar diduga dilakukan pemotongan di tengah laut di kawasan Pulo Ampel, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh pihak Pemenang Lelang yakni Perusahan Penggalangan Kapal, Harapan Tekhnik Shipyard atau HTS yang berada di wilayah Cikubang Argawana, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Untirta Rizki Arifianto mengatakan, Kegiatan Penutuhan Kapal ditengah laut telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 24 Tahun 2022 atas perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan, Pencemaran Lingkungan Maritim. Penutuhan Kapal yang dilakukan ditengah laut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi Kemaritiman Indonesia.

“Kegiatan penutuhan kapal ditengah laut tidak selaras dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 24 Tahun 2022. Disitu (Permen) jelas termaktubkan secara jelas dan eksplisit. aturan itu kan merupakan hasil evaluasi negara untuk menjaga kedaulatan kemaritiman.” kata Rizki Arifianto, Saat dikonfirmasi, Jum’at (30/6).

Rizki menjelaskan, Pemotongan kapal kemungkinan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya bagi lingkungan (Red: Laut) seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.

Baca Juga :  Masjid At-Thohir Dorong Pengentasan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan UMKM Warga Sekitar

“Kemudian perlu diketahui juga bahwa besi kapal itu mengandung zat berbahaya. jika dilakukan penutuhan di tengah laut, maka besar kemungkinan akan mencemari dan merusak biota laut yang ada.” tukasnya.

Rizki juga menguraikan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 53 Ayat 1 Nomor 1 huruf F tentang Keselamatan Pekerja. Bahwa para pekerja harus menggunakan peralatan

pelindung diri, untuk mengatisipasi kejadian kecelakaan kerja.

“Faktanya dalam proses Penutuhan Kapal tersebut, terlihat para pekerja yang sedang memotong kapal tidak menggunakaan pelindung diri, ini membahayakan. Pihak perusahaan seharusnya bisa memperhatikan hal itu untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan kerja. Terlebih mereka (Red: Pekerja) ini menggunakan las yang menimbulkan api. ini bahaya.” jelasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Penutuhan Kapal yang dilakukan ditengah laut dikarenakan besarnya Kapal FSO Ardjuna tidak mampu masuk ke dalam area Perusahaan Harapan Tekhnik Shipyard. Untuk masuk ke dalam Area Penggalangan, Pihak Perusahaan harus memotong kurang lebih 6 Tangki Kapal, agar bisa masuk ke dalam area Penutuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Jika memang draf (Kedalaman alur pelayaran) TUKS tidak memadai, jangan kemudian memaksakan sesuatu untuk kepentingan sendiri lalu kemudian berdampak terhadap kerusakan yang mengarah kepada kerugian bagi masyarakat luas.” tandasnya.

Baca Juga :  Ekbispar Berbagi Kebaikan Ramadhan 2024: Membangun Komitmen Sosial dan Pendidikan

Sementara itu, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Doni Reynaldi saat dikonfirmasi terkait adanya Penutuhan Kapal-Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, pihaknya membenarkan bahwa Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan Aset Kementerian ESDM.

“Menginformasikan terkait pemotongan (Penutuhan) FSO Ardjuna bahwa kapal tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan asset Kementerian ESDM.” kata Doni Renaldi, Humas KSOP Kelas 1 Banten, Kepada media, Jum’at (30/6).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kapal tersebut telah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

Berdasarkan kronologisnya, pada tahun 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak tahun 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.

Baca Juga :  Pemilihan Putra Putri Banten 2023: Momentum Spektakuler Menemukan Pemuda Pemudi Berpotensi

Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke Gas, namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar. Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon.

Biaya penambatan Kapal FSO tersebut telah membebani APBN, selama proses persetujuan penjualan oleh DPR, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.

Biaya tersebut yang telah dibayar selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan hasil Audit dan Reviu BPKP sebesar Rp76 Milyar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp6,9 Milyar. Lebih lanjut, biaya sandar Kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN, bernilai Rp491.699.097.657,00 namun saat ini nilai bukunya sudah Rp0, sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR-RI. Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahatangan BMN selain tanah dan atau bangunan dengan nilai Rp100 Milyar dilakukan oleh pengguna barang. (*)

Berita Terkait

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting
JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak
Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi
Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas
Mahasiswa Administrasi Negara Pelajari Penerapan SOP dalam Pelayanan Pelanggan
Polda Banten Bongkar Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal, Tiga Orang Diamankan
DPRD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Puspemkab, Penyerahan Aset ke Kota Serang Dilakukan Bertahap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:56 WIB

20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31 WIB

JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Mahasiswa Magang UNPAM Pelajari Peran Dinas Perhubungan dalam Meningkatkan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru