Penulis: Firyal Aisya Syahna
(Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET] – Masalah agraria di Indonesia bukan cerita baru. Dari dulu sampai sekarang, konflik soal tanah terus muncul dengan pola yang hampir sama,ini bukan sekadar persoalan lahan, tapi soal keadilan yang belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang hidup dari tanah itu sendiri.
Bagi sebagian besar masyarakat desa, tanah bukan hanya aset, tetapi sumber bagi kehidupan. Dari sanalah mereka bertani, mencari nafkah, dan mempertahankan hidup. Tapi ironisnya, di tengah pembangunan yang terus berjalan, justru masyarakat kecil sering kali tersingkir dari tanah yang sudah mereka kelola bertahun tahun, bahkan turun temurun.
Konflik agraria biasanya muncul karena adanya benturan kepentingan. Di satu sisi, masyarakat ingin mempertahankan lahan mereka untuk bertahan hidup. Di sisi lain, negara atau pihak swasta memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan, investasi, atau proyek strategis. Masalahnya, posisi kedua pihak ini tidak seimbang. Masyarakat sering berada di posisi yang lebih lemah, baik secara hukum maupun ekonomi.
Menurut saya, akar masalahnya ada pada ketimpangan penguasaan lahan dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat. Banyak masyarakat yang hanya punya “hak secara sejarah” atau adat, tapi tidak punya bukti hukum yang kuat. Akibatnya ketika ada pihak lain yang datang dengan legalitas resmi, masyarakat langsung kalah sebelum benar benar berjuang.
Contohnya kasus yang terjadi di Desa Setrojenar, Kebumen, Masyarakat yang sudah lama mengelola lahan untuk bertani harus berhadapan dengan pihak militer yang menggunakan lahan tersebut sebagai area latihan. Di sini terlihat jelas bahwa ada dua kepentingan yang sama-sama kuat, tapi tidak memiliki posisi tawar yang seimbang.
Yang jadi masalahnya, masyarakat tidak punya kekuatan hukum yang cukup untuk mempertahankan hak mereka. Padahal secara realitas, mereka sudah bergantung pada lahan tersebut selama bertahun tahun. Situasi seperti ini bukan cuma soal konflik lahan, tapi juga soal rasa aman dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Dampaknya juga nggak main main. Dari segi ekonomi, masyarakat bisa kehilangan sumber penghasilan. Dari segi sosial, muncul ketegangan bahkan konflik antar pihak. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.hal ini yang paling berbahaya, karena kalau kepercayaan hilang, stabilitas sosial juga bisa ikut terganggu.
Kalau dilihat lebih dalam, sebenarnya konflik seperti ini terus berulang karena penyelesaiannya belum menyentuh akar masalah. Pendekatan yang digunakan sering kali hanya formal secara hukum, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan realitas di lapangan. Padahal, menurut saya, penyelesaian konflik agraria harus melibatkan dialog dan memahami posisi semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak langsung.
Selain itu, program reforma agraria yang seharusnya jadi solusi juga belum berjalan maksimal. Masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Selama hal ini belum dibenahi, konflik agraria akan terus muncul dengan pola yang sama di berbagai daerah.
Menurut saya, negara seharusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan justru memperkuat pihak yang sudah lebih kuat. Masyarakat perlu diberikan kepastian hukum, akses terhadap lahan, dan ruang untuk menyampaikan suara mereka. Tanpa itu, keadilan hanya akan jadi konsep, bukan kenyataan.
Pada akhirnya, konflik agraria bukan hanya soal siapa yang memiliki tanah, tapi soal siapa yang dilindungi. Kalau masyarakat kecil terus berada di posisi yang dirugikan, maka masalah ini tidak akan pernah benar-benar selesai. ***
Tempat, Tanggal Lahir : Pandeglang, 20 april 2006
Asal Kampus : Universitas Pamulang
Prodi : Ilmu Pemerintahan
Email : firialfirial3@gmail.com
Nomor WhatsApp : 085182197302







