[BANTENESIA.NET], Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Bank tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, bahkan tercatat negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang mendapatkan predikat “Tidak Sehat.”
Setelah berbagai upaya pembenahan dilakukan, kondisi bank tidak kunjung membaik. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan bank.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti keputusan itu, OJK akhirnya secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK terkait.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjaminan dan pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (*/Cipz)







