OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi dan Jamin Dana Nasabah

- Redaktur

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Bank tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, bahkan tercatat negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang mendapatkan predikat “Tidak Sehat.”

Baca Juga :  OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru, Dorong Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Setelah berbagai upaya pembenahan dilakukan, kondisi bank tidak kunjung membaik. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Baca Juga :  OJK Nilai Ketahanan Sektor Jasa Keuangan Kuat Sepanjang 2025

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti keputusan itu, OJK akhirnya secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK terkait.

Baca Juga :  OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjaminan dan pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (*/Cipz)

Berita Terkait

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata
Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang
Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis
OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan
OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital
OJK & ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2026, Dorong Masyarakat Melek Aset Digital
Ekbispar Awards Masuk dalam Materi Pencapaian Positif Gubernur Andra Soni di LKPJ
Pesta Rakyat 2026 di Monas Jadi Ajang Emas Brand Lokal Banten Tembus Pasar Nasional
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:51 WIB

Siap Kembali Digelar ‘Run for Vision 2026’, RS Mata Achmad Wardi Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

Senin, 13 April 2026 - 11:26 WIB

Rp600 Juta untuk Perbaiki tempat Ibadah dan Ambulans Jadi Prioritas Dana Bankeu dari Kabupaten Serang

Jumat, 10 April 2026 - 14:17 WIB

Literasi Keuangan Diperkuat, OJK Ajak ASN dan Perempuan Banten Melek Investasi Legal dan Logis

Kamis, 9 April 2026 - 17:59 WIB

OJK Gencarkan Edukasi Pasar Modal di Banten, Generasi Muda Jadi Kunci Investor Masa Depan

Kamis, 9 April 2026 - 17:57 WIB

OJK Perkuat GRC di Sektor Keuangan, Siap Hadapi Tantangan Global dan Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB