Reforma Agraria: Ketimpangan Kepemilikan Tanah di Indonesia

Senin, 6 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Fardillah Rizky Rahayu
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Reforma agraria di Indonesia, janji UUPA sejak 1960, seharusnya bebaskan petani dari belenggu kolonial. Tanah untuk rakyat kecil, demi keadilan sosial. Tapi, dari kacamata petani gurem dan masyarakat adat, program Tanah Redistribusi Agraria (TRA) pemerintah malah mandek total. Ketimpangan tanah makin lebar, jutaan keluarga terjebak kemiskinan dan konflik. Saya rasa, ini bukan cuma janji kosong, tapi kegagalan struktural yang khianati harapan rakyat.

Bachriadi & Wiradi (2011) bilang inti UUPA sederhana: “tanah buat rakyat, bukan elite”. Padahal, prinsip ini terabaikan gara-gara data tanah yang kacau. Banyak lahan belum terdaftar atau ribet sengketa administratif. Petani kecil terus kehilangan tanah ke tangan korporasi dan elite lokal. Bayangkan, lembaga agraria di desa-kabupaten lemah banget verifikasi penerima TRA lambat, boros, sering dimainipulasi birokrasi. Akhirnya, redistribusi nggak pernah massal. Petani cuma bisa sewa lahan orang, hidup goyah.
Irawan (2016) dan Bora et al. (2025) tunjukkan “redistribusi sulit dilakukan secara transparan dan sah” karena data tidak akurat plus political will elite politik rendah.

Baca Juga :  Kasus Nadiem Makarim dan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Tantangan Mewujudkan Pendidikan yang Bersih dan Transparan

Masyarakat pedesaan lihat ini sebagai bukti pemerintah bergantung elite local tanah dibagi ke kelompok tertentu, bukan petani miskin. Anggaran minim, infrastruktur payah, sertifikat telat. Penerima TRA dapat tanah doang, tanpa modal atau akses pasar. Pemerintah klaim sukses lewat sertifikasi, tapi data KPA 2024 bantah: 3.234 konflik agraria 10 tahun terakhir, libatkan 7,4 juta hektar dan 1,8 juta keluarga. Lebih dari setengah gara-gara perusahaan (Nasution, 2025). Ironis, TRA malah kayak legalisasi perebutan lahan korporasi.

Baca Juga :  Mengukur Pengaruh Kualitas Pelayanan Masyarakat dalam Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis E-Government di Kecamatan Serang Tahun 2025.

Earlene et al. (2023) dan Brahman et al. (2025) jelaskan ketimpangan tanah jadi “akar kemiskinan pedesaan”, bikin petani dan adat terpinggirkan, konflik meledak lawan aparat-korporasi. Contohnya, kasus 2025 di perkebunan sawit Sumatera: SK TRA tumpang tindih klaim adat tak diakui, petani malah dikriminalisasi (Kamil & Akbar, 2023).

Baca Juga :  Opini Kasus Keracunan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Tantangan Tata Kelola Publik di Indonesia

Bandingkan Korea Selatan pasca-1940-an. Pemerintah Syngman Rhee sita tanah tuan tanah, bagi massal ke petani dengan cicilan ringan plus dana AS buat irigasi. Hasilnya? Produksi padi meledak, kemiskinan desa hilang (Shin, 1950). Di kita? Birokrasi bobrok, KKN, reforma agraria cuma wacana. Masyarakat adat masih berjuang sendirian.

Pemerintah harus jadikan reforma agraria transformasi sungguhan: akui hak adat, kuatkan petani, sinergi antar-sektor. Bukan simbol politik. Dari sudut masyarakat, ini perebutan kekuasaan yang lahirkan ketimpangan abadi. Tanpa kemauan politik radikal ala Korea, UUPA cuma mimpi. Saatnya rakyat tuntut akuntabilitas nyata jangan biarkan generasi petani warisi kemiskinan ini. ***

Berita Terkait

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?
Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?
Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN
Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus
Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:36 WIB

Mall Cilegon Center di Tengah Gempuran Bisnis Online, Mampukah Usaha Offline Bertahan?

Kamis, 10 September 2026 - 12:37 WIB

Mobile JKN: Solusi Digital atau Tantangan Baru bagi Peserta BPJS Kesehatan?

Rabu, 2 September 2026 - 21:37 WIB

Menjejak Dunia Riset: Kunjungan Industri Pertama HMM UNPAM Serang ke BRIN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Live TikTok: Strategi Efisiensi Keuangan untuk Mengakses Informasi UNPAM Lebih Dekat Tanpa Datang ke Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Berita Terbaru