Reforma Agraria: Ketimpangan Kepemilikan Tanah di Indonesia

- Redaktur

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Penulis: Fardillah Rizky Rahayu
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM Serang)

[BANTENESIA.NET] – Reforma agraria di Indonesia, janji UUPA sejak 1960, seharusnya bebaskan petani dari belenggu kolonial. Tanah untuk rakyat kecil, demi keadilan sosial. Tapi, dari kacamata petani gurem dan masyarakat adat, program Tanah Redistribusi Agraria (TRA) pemerintah malah mandek total. Ketimpangan tanah makin lebar, jutaan keluarga terjebak kemiskinan dan konflik. Saya rasa, ini bukan cuma janji kosong, tapi kegagalan struktural yang khianati harapan rakyat.

Bachriadi & Wiradi (2011) bilang inti UUPA sederhana: “tanah buat rakyat, bukan elite”. Padahal, prinsip ini terabaikan gara-gara data tanah yang kacau. Banyak lahan belum terdaftar atau ribet sengketa administratif. Petani kecil terus kehilangan tanah ke tangan korporasi dan elite lokal. Bayangkan, lembaga agraria di desa-kabupaten lemah banget verifikasi penerima TRA lambat, boros, sering dimainipulasi birokrasi. Akhirnya, redistribusi nggak pernah massal. Petani cuma bisa sewa lahan orang, hidup goyah.
Irawan (2016) dan Bora et al. (2025) tunjukkan “redistribusi sulit dilakukan secara transparan dan sah” karena data tidak akurat plus political will elite politik rendah.

Baca Juga :  Pentingnya LDKO Sebagai Pondasi Kepemimpinan dan Keorganisasian dalam Unit Kegiatan Olahraga

Masyarakat pedesaan lihat ini sebagai bukti pemerintah bergantung elite local tanah dibagi ke kelompok tertentu, bukan petani miskin. Anggaran minim, infrastruktur payah, sertifikat telat. Penerima TRA dapat tanah doang, tanpa modal atau akses pasar. Pemerintah klaim sukses lewat sertifikasi, tapi data KPA 2024 bantah: 3.234 konflik agraria 10 tahun terakhir, libatkan 7,4 juta hektar dan 1,8 juta keluarga. Lebih dari setengah gara-gara perusahaan (Nasution, 2025). Ironis, TRA malah kayak legalisasi perebutan lahan korporasi.

Baca Juga :  Sebuah Tantangan Menjaga Nilai Pancasila di Era Modern dan Internet.

Earlene et al. (2023) dan Brahman et al. (2025) jelaskan ketimpangan tanah jadi “akar kemiskinan pedesaan”, bikin petani dan adat terpinggirkan, konflik meledak lawan aparat-korporasi. Contohnya, kasus 2025 di perkebunan sawit Sumatera: SK TRA tumpang tindih klaim adat tak diakui, petani malah dikriminalisasi (Kamil & Akbar, 2023).

Baca Juga :  Konflik Tanah di Desa Keban dengan Perusahaan PT. Primanaya

Bandingkan Korea Selatan pasca-1940-an. Pemerintah Syngman Rhee sita tanah tuan tanah, bagi massal ke petani dengan cicilan ringan plus dana AS buat irigasi. Hasilnya? Produksi padi meledak, kemiskinan desa hilang (Shin, 1950). Di kita? Birokrasi bobrok, KKN, reforma agraria cuma wacana. Masyarakat adat masih berjuang sendirian.

Pemerintah harus jadikan reforma agraria transformasi sungguhan: akui hak adat, kuatkan petani, sinergi antar-sektor. Bukan simbol politik. Dari sudut masyarakat, ini perebutan kekuasaan yang lahirkan ketimpangan abadi. Tanpa kemauan politik radikal ala Korea, UUPA cuma mimpi. Saatnya rakyat tuntut akuntabilitas nyata jangan biarkan generasi petani warisi kemiskinan ini. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru