[BANTENESIA.NET] – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Serang tahun 2025-2045, bertempat di Le Dian Hotel & Cottages, Kota Serang, Rabu (10/01).
Dalam sambutannya, Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat, menginginkan rapat koordinasi ini lebih mengutamakan percepatan pembangunan di Kota Serang.
“Yang perlu Kita perhatikan dalam penyusunan RPJPD 2025-2045 Kota Serang adalah percepatan pembangunan, kemarin kami bersama Pak Sekda, Bappeda berdiskusi tentang jalan layang, dari pintu TOL Serang Timur sampai kearah Le Dian Hotel & Cottages, jalan layang depan DPRD Kota Serang serta di Ciceri, kami harapkan dapat di realisasikan dalam RPJPD Kota Serang 2025-2045 Kota Serang,” ucapnya.

Tidak hanya percepatan pembangunan saja yang menjadi pokok utama, Yedi Rahmat juga mengingatkan dalam pembahasan RPJPD Kota Serang ini harus mencakup segala lini, seperti Pembangunan Ekonomi Sosial, Kesehatan dan Pendidikan.
“Kami perlu sampaikan juga untuk kawasan permukiman, banyak juga Rumah yang Tidak Layak Huni (Rutilahu), jadi tolong dimasukan dalam dokumen perencanaan, dari dinas sosial juga harus dimasukan dan kesehatan untuk penanganan stunting Kota Serang,” tambahnya.
Diakhir sambutannya, Yedi Rahmat berharap dengan rapat koordinasi ini dapat menjadikan RPJPD 2025-2045 Kota Serang berkualitas.
“Saya mengharapkan seluruh peserta khususnya Kepala OPD Se-Kota Serang dapat mengikuti dengan seksama sehingga dokumen yang kita bahas ini berkualitas dengan muatan substansi RPJPD 2025-2045 Kota Serang,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati, menjelaskan dan menanggapi dari harapan Pj Walikota Serang, “Salah satu isu strategis di dalam rancangan awal RPJPD kota Serang tahun 2025 – 2045 salah satunya adalah pemenuhan infrastruktur kewilayahan lingkungan hidup, persampahan dan mitigasi bencana,” jelasnya.
Sebagai informasi lain, RPJPD memuat penjabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 tahun dengan mengacu pada RPJPN dan RTRW. Tujuan penyusunan RPJPD sebagai pedoman arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan Jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan sebagai dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam penyusunan visi, misi dan program bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. (De)







