BANTENESIA.NET – Sebuah transformasi telah terjadi di Kantor Regional 1 (KR1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta dan Banten. Dalam sebuah pengumuman resmi, perubahan signifikan dengan mengadopsi nama baru yang mencerminkan perubahan nomenklatur dan visi baru.
Dihadiri, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis – Sabarudin, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen – F.A Purnama Jaya, Deputi Direktur Pengawasan LJK 5 – Teguh Kurniawan, Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen – Ahmad Husain, beserta tim juga Media Jakarta, dan para Media dari Provinsi Banten.

Mulai sekarang, KR1 OJK Jakarta dan Banten akan dikenal sebagai Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depot, Bekasi (Jabodebek) dan Provinsi Banten (KOJT). Perubahan ini sosialisasikan juga dalam acara Capacity Building dan Media Gathering Tahun 2023, dengan Tema: Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) yang digelar di Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf, Selasa (21/11).
Roberto Akyuwen, Kepala Kantor KOJT, menjelaskan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur di internal OJK.
“Dulu KR1 menjadi Kantor OJK Jabodebek dan Banten atau KOJT,” ujarnya dalam sambutan.
Perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian nama semata. Roberto juga menyampaikan bahwa ada konsekuensi positif yang menyertainya.
“Ada perluasan wilayah pengawasan, tambahan area pengawasan di Bogor, Depok, dan Bekasi. Ada tambahan 5 kabupaten/kota,” katanya.

Dengan demikian, Kantor OJK Jabodebek dan Banten tidak hanya mengusung nama baru, tetapi juga membawa visi yang lebih luas dalam menjalankan tugas pengawasan di wilayahnya. Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak positif bagi perkembangan dan stabilitas sektor keuangan di kawasan Jabodebek dan Banten.
Perubahan ini juga sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasionalnya guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Diharapkan, perubahan ini dapat memberikan dorongan positif bagi perekonomian regional dan nasional. (Pou)







