Penulis: Muhamad Hikmal Alfajri
(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Bukan rahasia lagi jika anak-anak sering menjadi sasaran empuk kekerasan seksual maupun fisik dari oknum tak bertanggung jawab, yang lebih memprihatinkan, kejadian kekerasan itu sering terjadi di lingkungan pendidikan agama. Anak yang seharusnya mendapatkan pemahaman tentang agama malah menjadi korban perilaku tidak manusiawi, walaupun di Indonesia ini ada Undang-Undang yang mengatur perlindungan anak, tetapi tidak dipungkiri masih banyak kejadian yang sama terulang, dan juga masih banyak oknum yang lepas ataupun tidak tersentuh sama sekali oleh jerat hukum, karena banyak anak yang diancam jika melapor atau doktrin dari oknum yang dikaitkan dengan agama jika melapor ke orang tua atau pihak berwajib. Jika ini dibiarkan maka kesehatan fisik, mental, emosional, dan perkembangan sosial korban akan terganggu, dampak ini merugikan korban, keluarga, masyarakat, dan negara secara keseluruhan, Karena anak adalah calon penerus bangsa.
Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 adalah Undang-Undang yang mengatur perlindungan anak, memiliki kerangka hukum yang kuat dan komprehensif. Walaupun UU ini eksis dan diterapkan di Indonesia, tetapi masih saja ada kekerasan anak yang terjadi dan semakin parah setiap tahunnya, dari sini banyak yang mempertanyakan “Apakah Undang-Undang ini efektif dalam memberi efek jera dalam memberi hukuman kepada pelaku atau hanya sebatas simbol hukum di Indonesia.” Walaupun diterapkan namun efektivitasnya masih belum optimal karena kendala implementasi seperti minimnya pemahaman masyarakat, tumpang tindih regulasi, lemahnya penegakkan hukum, kurangnya dukungan sarana, serta budaya masyarakat yang selalu menganggap pelaku oknum agama sebagai tokoh yang suci dan tak dapat dihukum atas perbuatannya. Solusinya menekankan pentingnya sinergi semua pihak pemerintah, sekolah, keluarga, aparat hukum, dan masyarakat. Penting bagi orang tua untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan agama untuk anak, atau jika ingin lebih aman orang tua dapat mengajarkan langsung pemahaman tentang agama ke anak, karena tidak semua oknum pengajar pendidikan agama memiliki sifat/perilaku yang orang tua harapkan.
Penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di Indonesia di ruang lingkup pendidikan agama belum sepenuhnya efektiv, seperti yang disampaikan tadi masih banyak kendala implementasi di lapangan, seperti minimnya pemahaman aparat penegak hukum, koordinasi antarlembaga yang kurang optimal, keterbatasan sarana prasarana pendukung, dan kurangnya kesadaran masyarakat atas kejadian kekerasan yang terjadi di ruang lingkup pendidikan agama, karena menganggap hal yang tabu jika melaporkan ke pihak berwajib, yang mengakibatkan banyak kasus yang tidak tertangani dengan layak dan kasus kekerasan anak di ruang lingkup pendidikan agama masih terus terjadi. ***







