Pembunuhan 1 Keluarga yang Dilakukan oleh Kepala Keluarga Akibat Pinjaman Online di Tangerang, Banten 2024

- Redaktur

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bima Sakti, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Bima Sakti, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Tugas Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Program Studi Hukum Universitas Pamulang Serang
Oleh: BIMA SAKTI
Nim: 251090200306
Kelas: 01HKSP004

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Diketahui, pada tanggal 15 desember 2024 pukul 11.00 WIB di rumah Cirendeu. satu keluarga ditemukan sudah tidak bernyawa atau terbujur kaku dikarenakan hutang pinjaman online, pelaku yang mrupakan kepala keluarga membunuh istri dan anaknya lalu bunuh diri dengan cara gantung diri demi terlepas dari tunutan hutang pinjaman online, korban YL yang merupakan sang istri (28), AH sang anak (3) dan pelaku AF suami (31)

Berikut adalah UU terkait:
Undang-undang pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pasal ini juga akan ada dalam KUHP baru () sebagai Pasal 459, yang mulai berlaku pada tahun 2026. Unsur kunci adalah adanya “rencana terlebih dahulu” atau “waktu berpikir” sebelum melaksanakan perbuatan menghilangkan nyawa.

Baca Juga :  Tingkatkan Konsumsi Ikan, Latih Ibu Rumah Tangga Buat Bakso Ikan Gluten Free di Perumahan Taman Alam Lestari, Kota Serang

Perjanjian utang piutang di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya pada Pasal 1754 sampai 1769, yang juga mengacu pada Pasal 1320 KUHPer untuk syarat sahnya perjanjian. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang tidak bisa dipidana penjara, kecuali jika ada unsur penipuan atau penggelapan.

Dasar hukum utama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
Menjadi dasar utama hukum utang piutang, yang mendefinisikan utang piutang sebagai perjanjian antara kreditur dan debitur.

Pasal 1320 KUHPer: Menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Pasal 1754 KUHPer: Mengatur secara spesifik tentang perjanjian utang piutang.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 19 ayat (2): Menyatakan bahwa sengketa utang piutang tidak dapat dipidanakan penjara hanya karena ketidakmampuan membayar utang.

Opini:
Hasil analisis dari berbagai sumber sudah banyak ditemukan kasus serupa dimana beberapa masyarakat Indonesia dari kelas perekonomian menengah kebawah atau keluarga kurang sejahtera (miskin) melakukan tindak bunuh diri ataupun pembunuhan yang melibatkan keluarganya demi terhindar dari jeratan hutang piutang pinjaman online.

Baca Juga :  Mahasiswa Jawa Barat Bersatu: Mendukung KPU dan KPPS dalam Pemilu 2024 dengan Aksi Damai

Hal ini didukung oleh beberapa faktor seperti budaya konsumtif, pengangguran, kemajuan teknologi dan minimnya literasi dalam pengelolaan dana, undang undang sebagai landasan atau dasar hokum Indonesia sudah mengatur hokum bagi tindak pidana pembunuhan karna dari kasus tersebut, merupakan tindak pembunuhan berencana yan tertera dalam pasal 340 KUHP, baru () sebagai Pasal 459, yang mulai berlaku pada tahun 2026. Dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.

Akan tetapi karna pelaku bunuh diri maka pelaku tidak bias dihukum sebagaimana mestinya. Pemerintah juga sudah melakuan beberapa upaya seperti sosialisasi terkait pinjaman online legal dan illegal namun upaya ini masih belum merata dan cukup untuk mengatasi permasalahan tersebut. Maka tindakan pencegahan yang tepat adalah memberkan literasi pengelolaan dana kepada masyarakat serta kesadaran untuk mengurangi penggunaan pinjaman jika tidak dalam keadaan terdesak.

Baca Juga :  Menggugat Reklamasi dan Erosi sebagai Pelanggaran Nilai Pancasila dan Hak Kewarganegaraan

Sumber:
E-Media DPR RI › Kesejahteraan Rakyat
DPD RI daftar-berita/nasabah-pinjol-bunuh-diri-sultan-minta-ojk-masifkan-sosialisasi-literasi-keuangan
Detik,news

Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting dalam membentuk karakter warga negara. Melalui internalisasi nilai-nilai seperti kemanusiaan, keadilan, tanggung jawab, dan gotong royong, PKn mampu menanamkan sikap positif dalam interaksi masyarakat. Pendidikan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengetahuan, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter agar masyarakat mampu bersikap bijak, toleran, serta mampu menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Urgensi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan menjadi sangat penting mengingat berbagai fenomena sosial yang terjadi, termasuk kasus-kasus ekstrem akibat tekanan ekonomi maupun rendahnya literasi hukum. Pendidikan ini berperan dalam memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memiliki integritas yang baik, memahami norma hukum, serta mampu mengontrol diri dalam menghadapi situasi sulit. Dengan penguatan pendidikan berbasis Pancasila, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang lebih rasional, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru