Opini Publik tentang Hukum Perdata di Indonesia

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fadhlurrahman Al-Jabbab, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Fadhlurrahman Al-Jabbab, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Fadhlurrahman Al-Jabbab

(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG –

Pendahuluan

Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat, seperti perjanjian, kepemilikan harta benda, perkawinan, warisan, dan tanggung jawab perdata.

Dalam kehidupan sehari-hari, hukum perdata sebenarnya sangat dekat dengan masyarakat.

Namun, meskipun perannya sangat penting, opini publik terhadap hukum perdata di Indonesia masih menunjukkan berbagai pandangan kritis, terutama terkait pemahaman, efektivitas, dan keadilan dalam penerapannya.

Pemahaman Masyarakat terhadap Hukum Perdata

Opini publik secara umum menunjukkan bahwa masyarakat menyadari pentingnya hukum perdata sebagai alat untuk melindungi hak dan kewajiban individu.

Akan tetapi, pemahaman masyarakat terhadap substansi hukum perdata masih relatif rendah. Hukum perdata sering dipersepsikan sebagai bidang hukum yang rumit, sarat dengan istilah hukum, dan sulit diakses oleh masyarakat awam.

Baca Juga :  Reforma Agraria Indonesia: Antara Janji Keadilan dan Realitas Ketimpangan

Kondisi ini menyebabkan banyak orang baru berurusan dengan hukum perdata ketika konflik telah terjadi dan sulit diselesaikan secara musyawarah.

Persepsi terhadap Proses Peradilan Perdata

Salah satu opini publik yang paling dominan adalah anggapan bahwa proses peradilan perdata berlangsung lama, mahal, dan berbelit-belit.

Banyak masyarakat menilai bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang panjang, sehingga tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya.

Persepsi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan perdata sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif.

Kepercayaan terhadap Putusan Pengadilan

Opini publik juga dipengaruhi oleh pandangan bahwa putusan perkara perdata belum selalu mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Dalam beberapa kasus, terutama sengketa tanah, warisan, dan bisnis, masyarakat menilai adanya ketidakkonsistenan putusan serta lemahnya kepastian hukum. Isu integritas aparat penegak hukum turut memperkuat opini negatif publik terhadap sistem peradilan perdata, meskipun tidak dapat digeneralisasi pada seluruh lembaga dan aparat hukum.

Baca Juga :  Mengapa Judi Online Menjadi Predator Generasi Bangsa?

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum, opini publik menunjukkan kecenderungan positif terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase. Mekanisme ini dinilai lebih cepat, lebih murah, serta mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Dalam konteks budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, penyelesaian sengketa secara non-litigasi semakin mendapat tempat di tengah masyarakat.

Harapan Masyarakat terhadap Hukum Perdata

Baca Juga :  Reformasi Hukum yang Belum Usai: Antara Harapan Rakyat dan Realita Politik

Meskipun opini publik cenderung kritis, masyarakat tetap memiliki harapan besar terhadap pembaruan hukum perdata. Masyarakat menginginkan sistem hukum perdata yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh semua lapisan. Digitalisasi peradilan, peningkatan layanan bantuan hukum, serta edukasi hukum kepada masyarakat dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki citra dan efektivitas hukum perdata di Indonesia.

Penutup

Opini publik tentang hukum perdata mencerminkan adanya kesenjangan antara fungsi normatif hukum dan realitas praktik di lapangan.

Hukum perdata tetap dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam hubungan keperdataan, namun pelaksanaannya masih perlu pembenahan.

Dengan peningkatan literasi hukum, reformasi peradilan, dan penguatan integritas penegak hukum, kepercayaan publik terhadap hukum perdata diharapkan dapat terus meningkat. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11 WIB

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52 WIB

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57 WIB

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29 WIB

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru