Nelayan Bojonegara Gelar Aksi Protes, Tuntut Evakuasi Bangkai Kapal Ardjuna Sakti

- Redaktur

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Puluhan Kapal milik Nelayan di Bojonegara , Kabupaten Serang, beriringan menggelar aksi unjuk rasa di perairan laut Banten Bagian Utara. Dalam aksi ini, para nelayan mendesak kepada Pihak Perusahaan untuk segera menyingkirkan Bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti yang dinilai mengganggu aktivitas hilir mudik kapal milik para Nelayan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis mengatakan, Bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti sudah hampir 2 tahun berada di tengah perairan laut.

Hal ini dinilai telah membuat Nelayan terganggu saat hendak melaut untuk mencari ikan.

Baca Juga :  Pelayanan SIM Keliling Polda Banten, Hadir Lebih Dekat Demi Kenyamanan Masyarakat

Selain mengganggu aktivitas Nelayan, Sabihis mengungkapkan, keberadaan Bangkai Kapal tersebut berpotesi merusak ekosistem dan biota laut.

“Adanya bangkai Kapal Arjuna Sakti yang jelas-jelas menggangu aktivitas Nelayan. Posisi kapal ada di tengah perairan, itu kondisinya lagi di potong. itu yang bertanggungjawab siapa, pengawasannya seperti apa, padahal setau kami pemotongan di area laut di khawatirkan dapat merusak biota laut,” ujarnya Sabihis, Jum’at (11/10).

“Nelayan mengeluh, kalo pulang malam hari nyaris nabrak (Bangkai Kapal Arjuna Sakti). karena itu besar sekali kapalnya. belum lagi limbahnya, itu sangat mengganggu,” tambahnya.

Baca Juga :  Edi Santoso: Santri Adalah Kekuatan Moral Bangsa, Harus Mampu Hadapi Zaman Tanpa Hilang Jati Diri

Para Nelayan yang menggelar aksi ini mendesak, agar pihak Perusahaan untuk segera mengevakuasi Bangkai Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti ke tempat yang selayaknya.

“Kami mendesak, agar pihak perusahaan segera mengevakuasi Bangkai Kapal Ardjuna Sakti dalam waktu 7×24 jam. karena ini jelas mengganggu lalu lintas Nelayan, kemudian ini sudah melanggar undang-undang. karena tidak boleh ada bangkai kapal selama 180 hari harus di pinggirkan.” tukasnya.

Perlu diketahui, Sebelum di Lelang, Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut.

Baca Juga :  Ketum BADAK BANTEN Tegas: Tolak Premanisme Bermodus Ormas di Banten

Setelah di analisa, biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan. sehingga Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin. (*/Pou)

Berita Terkait

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia
Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan
Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan
Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding
PKM Mahasiswi Manajemen UNPAM Serang, Pelatihan Dan Pengembangan SDM Dalam Penggunaan Media Sosial Pada Organisasi GESIT Di Kabupaten Tangerang
Sosialisasi Meningkatkan Motivasi Belajar dan Komunikasi Efektif bagi Santri dan Pengurus di Pesantren Modern KULNI
Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Indonesia

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kalapas Cilegon Bersama APH Gelar Konferensi Pers Penguatan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal serta Praktik Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Sosialisasi Meningkatkan Lirerasi Keuangan Siswa Di Era Digital SMA Negeri 1 Kragilan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Optimalisasi Peran Kepemimpinan Dan Motivasi Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Di BUMDes Kamuning Jaya Desa Cikamunding

Berita Terbaru