Nelayan Bojonegara Gelar Aksi Protes, Tuntut Evakuasi Bangkai Kapal Ardjuna Sakti

Jumat, 11 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Puluhan Kapal milik Nelayan di Bojonegara , Kabupaten Serang, beriringan menggelar aksi unjuk rasa di perairan laut Banten Bagian Utara. Dalam aksi ini, para nelayan mendesak kepada Pihak Perusahaan untuk segera menyingkirkan Bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti yang dinilai mengganggu aktivitas hilir mudik kapal milik para Nelayan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Serang, Sabihis mengatakan, Bangkai Kapal FSO Ardjuna Sakti sudah hampir 2 tahun berada di tengah perairan laut.

Hal ini dinilai telah membuat Nelayan terganggu saat hendak melaut untuk mencari ikan.

Baca Juga :  PKM Mahasiswa UNPAM Serang, di SMA 1 Kragilan, Pentingnya Literasi Digital serta Strategi Pemasaran Usaha di Era Modern

Selain mengganggu aktivitas Nelayan, Sabihis mengungkapkan, keberadaan Bangkai Kapal tersebut berpotesi merusak ekosistem dan biota laut.

“Adanya bangkai Kapal Arjuna Sakti yang jelas-jelas menggangu aktivitas Nelayan. Posisi kapal ada di tengah perairan, itu kondisinya lagi di potong. itu yang bertanggungjawab siapa, pengawasannya seperti apa, padahal setau kami pemotongan di area laut di khawatirkan dapat merusak biota laut,” ujarnya Sabihis, Jum’at (11/10).

“Nelayan mengeluh, kalo pulang malam hari nyaris nabrak (Bangkai Kapal Arjuna Sakti). karena itu besar sekali kapalnya. belum lagi limbahnya, itu sangat mengganggu,” tambahnya.

Baca Juga :  Ratu Zakiyah Usung Transparansi dan Good Governance untuk Kabupaten Serang

Para Nelayan yang menggelar aksi ini mendesak, agar pihak Perusahaan untuk segera mengevakuasi Bangkai Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti ke tempat yang selayaknya.

“Kami mendesak, agar pihak perusahaan segera mengevakuasi Bangkai Kapal Ardjuna Sakti dalam waktu 7×24 jam. karena ini jelas mengganggu lalu lintas Nelayan, kemudian ini sudah melanggar undang-undang. karena tidak boleh ada bangkai kapal selama 180 hari harus di pinggirkan.” tukasnya.

Perlu diketahui, Sebelum di Lelang, Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut.

Baca Juga :  Ratu Zakiyah Serap Aspirasi Warga, Fokus Tuntaskan Pengangguran dan Sampah di Kecamatan Lebak Wangi

Setelah di analisa, biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan. sehingga Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin. (*/Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Kamis, 3 September 2026 - 15:31 WIB

Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Berita Terbaru