Maraknya Judi Online (Judol) di Indonesia

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

NAMA : Aji Tri Subagja
NIM : 2510902003529

KELAS : 01HKSP004
DOSEN PENGAMPU : Neneng Pratiwi Zahra, S.H.,M.H
UNIVERSITAS PAMULANG

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Fakultas Ilmu Hukum
Menurut saya, maraknya judi online (judol) akhir-akhir ini menjadi masalah serius yang tidak bisa lagi dianggap sepele.

Setiap hari, berita tentang penangkapan pelaku, situs yang diblokir, hingga korban yang terlilit hutang akibat judol terus bermunculan. Ironisnya, pelakunya bukan hanya orang dewasa, tapi juga remaja, bahkan anak sekolah.

Teknologi yang seharusnya digunakan untuk hal positif, kini malah dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak moral dan masa depan bangsa.

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat fenomena ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal penegakan hukum dan tanggung jawab negara.

Judi online jelas dilarang dalam Undang-Undang, tetapi kenyataannya, situs-situs dan aplikasi semacam itu tetap mudah diakses. Artinya, ada celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Pemerintah memang sudah melakukan pemblokiran ribuan situs, tapi selalu muncul situs baru yang menggantikan. Ini seperti permainan tanpa akhir yang menunjukkan bahwa pendekatan teknis saja tidak cukup.

Baca Juga :  Mahasiswa Prodi Manajemen S1 Universitas Pamulang Kota Serang Lakukan PKM di SMKN 1 Ciruas

Yang lebih memprihatinkan, banyak masyarakat yang terjebak karena tergiur iklan-iklan menjanjikan kemenangan besar. Mereka berharap bisa cepat kaya, tapi malah kehilangan segalanya.

Ada yang sampai mencuri, berbohong kepada keluarga, bahkan bunuh diri karena terlilit utang. Semua itu menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar ‘hiburan’, tapi penyakit sosial yang merusak tatanan keluarga dan ekonomi masyarakat.

Bagi saya, maraknya judol juga menunjukkan lemahnya literasi digital dan ekonomi masyarakat. Banyak orang tidak tahu bahwa situs-situs itu sengaja dibuat untuk menipu. Mereka tidak sadar sedang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal yang bekerja lintas negara.

Di sisi lain, faktor ekonomi juga memaksa sebagian orang untuk mengambil jalan pintas mencari uang, termasuk lewat judi. Ini membuktikan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan dari akar: pendidikan, ekonomi, dan moral.

Saya rasa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penindakan hukum. Sosialisasi dan edukasi publik harus lebih gencar dilakukan, terutama di sekolah dan kampus.

Baca Juga :  Fenomena Banjir Kronik di Cilegon: Analisis Opini Publik dan Tuntutan Reformasi

Media sosial bisa menjadi sarana efektif untuk menyebarkan kampanye ‘Anti Judi Online’ dengan bahasa yang dekat dengan anak muda. Selain itu, pihak perbankan dan penyedia layanan digital juga harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas judi.

Sebagai masyarakat, kita pun tidak boleh diam. Jangan pernah menganggap judol sebagai ‘urusan orang lain’. Jika ada teman atau keluarga yang mulai terjerat, kita harus berani menegur dan membantu mereka keluar dari lingkaran itu. Karena efeknya bisa sangat luas—bukan hanya pada individu, tapi juga pada keharmonisan keluarga dan masa depan generasi muda.

Menurut saya, maraknya judi online adalah cermin bahwa bangsa kita sedang diuji: apakah kita masih punya kesadaran moral dan hukum yang kuat, atau justru mulai terbiasa dengan kejahatan digital yang dibungkus ‘hiburan’.

Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Saya berharap, suatu hari nanti, teknologi di Indonesia benar-benar digunakan untuk hal yang bermanfaat: belajar, bekerja, dan berkarya—bukan untuk menghancurkan diri sendiri.

Baca Juga :  Fraksi PDI-Perjuangan Kota Serang Peringati Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri Ke-79

Judi, baik online maupun offline, tidak pernah membuat orang kaya secara nyata. Yang kaya hanya bandar dan pelaku kejahatan di baliknya, sementara yang lain hanya jadi korban.

Jadi, jika kita benar-benar mencintai bangsa ini, mari kita mulai dari hal kecil: tolak judi online, laporkan jika menemukan, dan bantu sebarkan kesadaran di lingkungan sekitar. Karena memberantas judi online bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab moral seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
3.Kominfo.go.id. (2024). Pemerintah Blokir Ribuan Situs Judi Online Selama Tahun 2024. Diakses dari: https://kominfo.go.id
4.CNN Indonesia. (2024). Judi Online: Ancaman Baru di Era Digital yang Menggerogoti Generasi MMuda.
5.Liputan6.com. (2024). Maraknya Judi Online di Kalangan Remaja, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas.
6.Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Strategi Nasional Pemberantasan Judi Online di Indonesia. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52