Nama: Zhahra Kirana
Mahasiswi Jurusan Hukum, Universitas Pamulang Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Restorative Justice (RJ) menjanjikan keadilan yang lebih manusiawi dengan memberikan ruang bagi korban untuk didengar, berpatisipasi aktif, dan mendapatkan pemulihan, baik materiil maupun imateriil (seperti permintaan maaf). Penerapan RJ di Indonesia sering dipuji sebagai *Solusi Efisiensi untuk Mengurangi Beban Pengadilan yang Menumpuk*.
Akan tetapi, efisiensi tersebut *berpotensi mengorbankan keadilan substansif* dan menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang baru, terutama dalam konteks budaya Hukum Indonesia yang masih sangat menghargai retribusi atau pembalasan. Proses RJ juga terlalu berfokus pada rehabilitasi dan kesempatan kedua bagi pelaku, hingga trauma dan kebutuhan jangka panjang korban (misalnya, dukungan psikologis) menjadi terabaikan.
RJ di Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai ‘Jalan Tengah’ pengurang beban pengadilan atau solusi tanpa cela bagi korban. Sebaliknya, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi yang adil dan pengawasan ketat, bukan sekedar kuantitas kasus yang diselesaikan. ***







