Mampukah Restorative Justice Mengurangi Beban Pengadilan Tanpa Mengorbankan Hak Korban?

- Redaktur

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zhahra Kirana, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Zhahra Kirana, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Zhahra Kirana

Mahasiswi Jurusan Hukum, Universitas Pamulang Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Restorative Justice (RJ) menjanjikan keadilan yang lebih manusiawi dengan memberikan ruang bagi korban untuk didengar, berpatisipasi aktif, dan mendapatkan pemulihan, baik materiil maupun imateriil (seperti permintaan maaf). Penerapan RJ di Indonesia sering dipuji sebagai *Solusi Efisiensi untuk Mengurangi Beban Pengadilan yang Menumpuk*.

Baca Juga :  Mahasiswa Prodi Manajemen S1 Universitas Pamulang Kota Serang Lakukan PKM di SMKN 1 Ciruas

Akan tetapi, efisiensi tersebut *berpotensi mengorbankan keadilan substansif* dan menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang baru, terutama dalam konteks budaya Hukum Indonesia yang masih sangat menghargai retribusi atau pembalasan. Proses RJ juga terlalu berfokus pada rehabilitasi dan kesempatan kedua bagi pelaku, hingga trauma dan kebutuhan jangka panjang korban (misalnya, dukungan psikologis) menjadi terabaikan.

Baca Juga :  Apresiasi untuk LDII Kota Serang, Syafrudin Resmikan 6 Masjid dan 3 Majlis Ta’lim

RJ di Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai ‘Jalan Tengah’ pengurang beban pengadilan atau solusi tanpa cela bagi korban. Sebaliknya, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi yang adil dan pengawasan ketat, bukan sekedar kuantitas kasus yang diselesaikan. ***

Berita Terkait

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai
Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah
Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan
Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas
Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani
Sengketa Kepemilikan Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Banten
Air untuk Siapa? Konflik Agraria dan Ketidakadilan di Cadasari
Tanah untuk Siapa? Konflik Agraria dan Negara yang Abai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

Pembangunan vs Keadilan: Dilema Agraria yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 7 April 2026 - 20:25 WIB

Permasalahan Agraria di Indonesia: Masalah Agraria, Reformasi Agraria dan Kepemilikan Tanah

Selasa, 7 April 2026 - 19:57 WIB

Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

Senin, 6 April 2026 - 21:23 WIB

Tanah Ulayat dan Janji Yang Belum Tuntas

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Ketimpangan Agraria di Banten: Antara Pembangunan dan Keadilan bagi Petani

Berita Terbaru

Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. (Foto: Istimewa)

Otomotif

Aksi Kencang Pebalap Astra Honda Taklukkan Podium ARRC Sepang

Senin, 13 Apr 2026 - 10:30 WIB

Basreng IRIE - Le Marley. (Foto: Istimewa)

Cerita

Basreng IRIE: Cara Unik Le Marley Jual Musik Lewat Camilan

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:01 WIB