Mampukah Restorative Justice Mengurangi Beban Pengadilan Tanpa Mengorbankan Hak Korban?

Sabtu, 6 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zhahra Kirana, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Zhahra Kirana, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Zhahra Kirana

Mahasiswi Jurusan Hukum, Universitas Pamulang Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Restorative Justice (RJ) menjanjikan keadilan yang lebih manusiawi dengan memberikan ruang bagi korban untuk didengar, berpatisipasi aktif, dan mendapatkan pemulihan, baik materiil maupun imateriil (seperti permintaan maaf). Penerapan RJ di Indonesia sering dipuji sebagai *Solusi Efisiensi untuk Mengurangi Beban Pengadilan yang Menumpuk*.

Baca Juga :  Pj. Walikota Himbau Pejabat hingga ASN di Kota Serang Hindari Judi Online

Akan tetapi, efisiensi tersebut *berpotensi mengorbankan keadilan substansif* dan menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan yang baru, terutama dalam konteks budaya Hukum Indonesia yang masih sangat menghargai retribusi atau pembalasan. Proses RJ juga terlalu berfokus pada rehabilitasi dan kesempatan kedua bagi pelaku, hingga trauma dan kebutuhan jangka panjang korban (misalnya, dukungan psikologis) menjadi terabaikan.

Baca Juga :  Srikandi Ganjar Motivasi Perempuan Milenial di Kota Serang Manfaatkan Skill Merias Jadi Peluang Bisnis

RJ di Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai ‘Jalan Tengah’ pengurang beban pengadilan atau solusi tanpa cela bagi korban. Sebaliknya, efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi yang adil dan pengawasan ketat, bukan sekedar kuantitas kasus yang diselesaikan. ***

Berita Terkait

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas
Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja
Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia
Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?
Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Jepang: Membangun Penegakan Hukum yang Berintegritas dan Berorientasi pada Kepastian Hukum
Zombieisme Menjadi Paham Konsumtif: Suatu Tinjauan terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Indonesia
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Perbandingan Indonesia dan Tiongkok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:11

Pleno Tengah HMJM Periode V: Evaluasi sebagai Landasan Mewujudkan Organisasi yang Lebih Efektif, Terarah, dan Berkualitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:52

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:57

Status “Freeze” MSCI Bikin Rp75 Triliun Dana Asing Kabur dari Bursa Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:29

Menjaga Data Pribadi di Internet: Mengapa “Password” Kuat Saja Tidak Cukup?

Senin, 13 Juli 2026 - 10:25

Pentingnya Menguasai Sistem Komputer bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Mahasiswa Prodi Sistem Komputer, Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang, Chandra Wiguna Pramudiptha. (Foto: Istimewa)

OPINI

Masa Depan Lulusan Sistem Komputer di Dunia Kerja

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:52