Deklarasi Desa Bersinar & Desa Gotong Royong

- Redaktur

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reiydan Apriliana Maulidan, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Reiydan Apriliana Maulidan, Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Nama: Reiydan Apriliana Maulidan
Prodi: Ilmu Hukum S1
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra, S.H, M.H
Kampus: UNPAM Psdku Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Mendes PDT Yandri Susanto Hadiri Deklarasi Desa Bersinar & Desa Gotong Royong di Bengkulu, 16 November 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Kegiatan ini menjadi momentum penting karena diselenggarakan dua deklarasi strategis: ‘Deklarasi Desa Gotong Royong Membangun Desa’ dan ‘Deklarasi Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).’

Kedua deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Desa Bersinar adalah program nasional yang sebelumnya telah digaungkan oleh Kemendes PDT sebagai bagian dari upaya melindungi desa dari ancaman narkoba. Program ini juga mendapatkan dukungan resmi dalam pemberitaan nasional (sumber: Antara News, 2024).

Sementara itu, Deklarasi Gotong Royong sejalan dengan visi pembangunan desa yang menekankan partisipasi warga sebagai inti kemajuan desa (sumber: Detik News, 2024). Acara di Seluma diawali gotong royong bersama warga, dilanjutkan pembacaan deklarasi, dialog dengan masyarakat, hiburan rakyat, serta peninjauan program pembangunan desa.

Pemerintah kabupaten mencatat bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemberdayaan masyarakat desa (sumber: Harian Rakyat Bengkulu, 2025).

Saya membaca berita ini di media sosial platform X dan menjadi trending topik di platform tersebut serta menjadi pembahasan dan perbincangan publik yang mendukung program tersebut sehingga saya tertarik untuk beropini tentang ‘Deklarasi Desa Gotong Royong Membangun Desa’ dan ‘Deklarasi Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba)’.

Baca Juga :  Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Membangun Kesadaran Berpolitik Mahasiswa

Karena inisiatif yang berfokus pada penguatan komunitas dan kesejahteraan, serta pelaksanaannya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan prinsip negara hukum.

OPINI SAYA:

1. Deklarasi ini mencakup kepada nilai-nilai pancasila seperti yang terkandung pada
sila ke-3 (Persatuan Indonesia) dan sila ke-4 (Kerakyatan) karena program ini
berfokus pada musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan prioritas pembangunan
secara inklusif, memastikan semua suara didengar dan pembangunan untuk
kepentingan bersama adanya umpan balik yang saling menguatkan antar warga saling
memberikan saran dan masukan yang membangun desa. Sila ke-5 (Keadilan Sosial)
pembangunan harus merata dan memprioritaskan kebutuhan kelompok rentan, seperti
perbaikan akses air bersih, jalan, atau fasilitas kesehatan.

Seperti yang sudah kita
ketahui sarana dan prasarana desa amat penting untuk memajukan dan membangun
desa yang bersinar (bersih dari narkoba) serta dapat memperkuat kesehatan, dan
pembangunan fisik masyarakat.

2. Desa Bersinar menempatkan desa sebagai benteng pencegahan narkoba, langkah
strategis mengingat peredaran narkoba kini merambah wilayah pedesaan karena
merupakan langkah yang konkret untuk masyarakat bahwa kesadaran tentang narkoba
amat penting. Karena sesuai dengan Sila ke-1 (Ketuhanan) dan sila ke-2
(Kemanusiaan) Pendekatan preventif ini meliputi penyuluhan agama dan moral, serta
rehabilitasi berbasis kemanusiaan bagi korban, bukan sekadar penghukuman. Sila ke-3 (Persatuan) membangun solidaritas antarwarga untuk saling menjaga dan peduli
terhadap lingkungan sosial, mencegah masuknya pengaruh negatif narkoba yang
merusak persatuan. Sehingga menurut saya dengan gotong royong antar semua warga
bisa mempercepat pembangunan desa melalui kekuatan kolaborasi warga dengan
berbagai upaya dan langkah preventif tersebut.

Baca Juga :  Alih Fungsi Lahan di Tangerang: Antara Peluang Ekonomi dan Krisis Lingkungan

3. Kehadiran Menteri memperlihatkan komitmen pemerintah pusat terhadap
pemerataan pembangunan desa menurut saya ini merupakan sinyal politis kuat bahwa
desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan subjek yang harus
diberdayakan agar pembangunan desa masuk dalam agenda prioritas nasional dan
bukan sekadar retorika belaka.

4. Sesuai prinsip negara hukum untuk penegakan aturan penanganan kasus narkoba
harus diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku tidak
main hakim sendiri antar warga saling anarkis ini perlu adanya langkah preventif dari
gerakan deklarasi tersebut. Perlindungan hak asasi manusia (HAM) diantaranya
menjamin hak-hak individu, termasuk mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan
narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi yang layak sesuai hukum, bukan main hakim
sendiri.

Baca Juga :  Antrian Online e-KTP: Solusi Praktis atau Tantangan Baru? Apakah Masyarakat Merasa Puas dengan Sistem ini?

5. Model deklarasi ini dapat direplikasi di wilayah lain sebagai contoh gerakan desa
yang kuat dan mandiri. perencanaan yang matang melalui Musdes, pelibatan aktif
masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan untuk
memastikan tujuannya tercapai secara efektif dan adil sehingga semua harus saling
terlibat berkolaborasi memajukkan program tersebut agar dijadikan contoh dan
praktik baik bagi warga masyarakat lainnya.

SUMBER INFORMASI YANG SAYA BACA:
1. Antara News – “Mendes ajak warga desa dukung program bersih dari narkoba”
(https://news.detik.com/berita/d-7732491/bacakan-deklarasi-subang-mendes-kami-
siap-sukseskan-asta-cita-prabowo)
2. Detik News – “Mendes: Kami Siap Sukseskan Asta Cita Prabowo dari Desa”
(https://m.antaranews.com/berita/5231009/mendes-ajak-warga-desa-dukung-program-
desa-bersih-dari-narkoba)
3. Harian Rakyat Bengkulu – “Pemkab Seluma Siap Menyambut Kunjungan Mendes
PDTT” (https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/berita-utama/read/48436/pemkab-
seluma-siap-menyambut-kunjungan-mendes-pdtt-ini-agendanya-di-seluma)
4. Media sosial Platform X dengan hastag #TerimaKasihYandriSusanto
Kesimpulannya, menurut saya deklarasi Desa Bersinar dan Gotong Royong di
Bengkulu adalah langkah penting menuju desa yang sehat, aman, dan berdaya. karena
sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi kekuatan
utama dalam mewujudkan desa yang maju dan mandiri sehingga kesejahteraan,
kesadaran akan bahaya narkoba serta pelaksanaannya selaras dengan nilai-nilai
Pancasila sehingga pembangunan desa masuk dalam agenda prioritas nasional. ***

Berita Terkait

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital
Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera
Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi
Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan
Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital
Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:03 WIB

Perlindungan Data Pribadi: Hak yang Masih Rentan di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Korupsi Masih Merajalela: Ketika Hukuman Belum Memberikan Efek Jera

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:58 WIB

Netralitas ASN: Aturan Sudah Ada, Pelanggaran Masih Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:56 WIB

Kekerasan Seksual: Ketika Korban Masih Berjuang Mendapatkan Keadilan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:51 WIB

Darurat Judi Online: Ketika Hukum Masih Tertinggal dari Kejahatan Digital

Berita Terbaru