Kasus Bangkai Kapal X Press Pearl Terus Begulir

- Redaktur

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A menggelar sidang perdata terkait lelang kapal X Press Pearl. sidang ini menyusul adanya pihak yang keberatan atas kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30 bulan Desember 2024 lalu.

Sidang gugatan ini menindaklanjuti adanya surat permohonan pembatalan atau penundaan lelang dari perusahaan PT. Damai Sekawan Marine sebagai penggugat. gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Sigit Nurwanto serta beberapa tergugat lainnya.

Dalam isi surat gugatan tersebut, pihak perusahaan meminta agar proses lelang terhadap muatan di atas kapal MV GPO Amethyst yakni kapal X Press Pearl untuk ditunda.

Baca Juga :  Ramadan Semarak Berbagi, Damai Sekawan Marine Santuni Anak Yatim dan Duafa

Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Moch Icwanudin terpaksa menunda berjalannya sidang, lantaran ada beberapa pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut pada 18 Februari 2025.

“Kami menimbang bahwa sidang ditunda pada tanggal 18 Februari tahun 2025 mendatang.” kata Majelis Hakim Moch Icwanudin, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Perusahaan Damai Sekawan Marine Edi Sumbawa mengatakan, Sidang kali ini merupakan upaya hukum terkait kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30 bulan Desember 2024 lalu.

“Ini upaya hukum. ini baru pertama kali pemeriksaan. nanti di persidangan berikutnya. untuk saat ini tidak akan saya buka sekarang.” tukasnya.

Baca Juga :  Sounds of BCF 2025 Jadi Magnet Kemeriahan Akhir Tahun, Sajikan Musik Lintas Genre

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan kepada Sigit Nurwanto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean. Sigit Nurwanto dijatuhkan hukuman masa tahanan selama satu tahun, sejak 26 April 2024.

Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Pears Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoristas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut. Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumalah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Infrastruktur Desa Lebakwana Capai 90 Persen, Desi Ferawati Siap Kawal Aspirasi Warga

Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. Hingga saat ini kapal X Press Pearl beradai TUKS Damai Sekawan Marine. (*/Pou)

Berita Terkait

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z
Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing
HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga
Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi
Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan
Seminar Nasional Prodi Manajemen Unpam Serang, Bahas Resiliensi Finansial Hadapi Inflasi Gaya Hidup dan Jebakan Konsumerisme Digital
Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Warga Banten Khawatir Harga Kebutuhan Pokok Ikut Melonjak
Berita ini 64 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:40 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:44 WIB

Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:58 WIB

HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:56 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB