Kasus Bangkai Kapal X Press Pearl Terus Begulir

Selasa, 4 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], SERANG – Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A menggelar sidang perdata terkait lelang kapal X Press Pearl. sidang ini menyusul adanya pihak yang keberatan atas kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30 bulan Desember 2024 lalu.

Sidang gugatan ini menindaklanjuti adanya surat permohonan pembatalan atau penundaan lelang dari perusahaan PT. Damai Sekawan Marine sebagai penggugat. gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Sigit Nurwanto serta beberapa tergugat lainnya.

Dalam isi surat gugatan tersebut, pihak perusahaan meminta agar proses lelang terhadap muatan di atas kapal MV GPO Amethyst yakni kapal X Press Pearl untuk ditunda.

Baca Juga :  Ramadan Semarak Berbagi, Damai Sekawan Marine Santuni Anak Yatim dan Duafa

Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Moch Icwanudin terpaksa menunda berjalannya sidang, lantaran ada beberapa pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut pada 18 Februari 2025.

“Kami menimbang bahwa sidang ditunda pada tanggal 18 Februari tahun 2025 mendatang.” kata Majelis Hakim Moch Icwanudin, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Perusahaan Damai Sekawan Marine Edi Sumbawa mengatakan, Sidang kali ini merupakan upaya hukum terkait kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30 bulan Desember 2024 lalu.

“Ini upaya hukum. ini baru pertama kali pemeriksaan. nanti di persidangan berikutnya. untuk saat ini tidak akan saya buka sekarang.” tukasnya.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Natal Aman, Polda Banten Bersama Forkopimda Tinjau Gereja di Kota Serang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan kepada Sigit Nurwanto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean. Sigit Nurwanto dijatuhkan hukuman masa tahanan selama satu tahun, sejak 26 April 2024.

Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Pears Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoristas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut. Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumalah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Fekraf Banten Ajak Masyarakat Banten untuk Melestarikan Kuliner Khas Banten

Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. Hingga saat ini kapal X Press Pearl beradai TUKS Damai Sekawan Marine. (*/Pou)

Berita Terkait

UNPAM Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Desa Bejod, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Dosen Unpam Kampus Serang Gelar PKM, Tingkatkan Produktivitas Pengelola BUMDes di Lebak
Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, Siswa SMAN 8 Pandeglang Diajak Bijak Kelola Uang
Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi
Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi
Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi
354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:17 WIB

UNPAM Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Desa Bejod, Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Dosen Unpam Kampus Serang Gelar PKM, Tingkatkan Produktivitas Pengelola BUMDes di Lebak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi

Berita Terbaru