[BANTENESIA.NET] – Warga Banten yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tapi tak memiliki KTP pemilik lama, kini tak perlu bingung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kemudahan lewat program pemutihan tunggakan dan denda PKB, sekaligus solusi balik nama kendaraan secara gratis!
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, dalam menghapus denda dan mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi dan memperbarui data kepemilikan kendaraan.
“Kami siap mengawal kebijakan ini. Masyarakat cukup menyiapkan BPKB, STNK, dan KTP asli. Kalau KTP pemilik lama tidak ada, cukup bawa KTP asli pemilik baru untuk proses balik nama. Dan yang lebih menggembirakan, proses balik nama ini juga digratiskan,” ujar Leganek, usai rapat bersama Gubernur Banten, Bapenda, dan Jasa Raharja di Kantor Gubernur, Selasa (8/4/2025).
Ia menambahkan, proses ini bukan hanya untuk memudahkan wajib pajak, tapi juga penting dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat.
“Jangan khawatir kalau KTP lama hilang atau tidak tersedia. Bawa saja KTP pemilik baru, dan manfaatkan momen pemutihan ini untuk balik nama secara gratis,” tegasnya.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terhambat administrasi, sekaligus peluang untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. (*/Pou)







