Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ada Pemutihan dan Balik Nama Gratis di Banten

Kamis, 10 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET] – Warga Banten yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tapi tak memiliki KTP pemilik lama, kini tak perlu bingung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kemudahan lewat program pemutihan tunggakan dan denda PKB, sekaligus solusi balik nama kendaraan secara gratis!

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, dalam menghapus denda dan mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tertib administrasi dan memperbarui data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga :  Maknai Milad Ke-23 Tahun, PKS Banten: Ini Gerakan Tebar 2,3 Juta Paket Daging Kurban se-Nasional

“Kami siap mengawal kebijakan ini. Masyarakat cukup menyiapkan BPKB, STNK, dan KTP asli. Kalau KTP pemilik lama tidak ada, cukup bawa KTP asli pemilik baru untuk proses balik nama. Dan yang lebih menggembirakan, proses balik nama ini juga digratiskan,” ujar Leganek, usai rapat bersama Gubernur Banten, Bapenda, dan Jasa Raharja di Kantor Gubernur, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Sanuji Menginspirasi Mahasiswa Politeknik PGRI Banten

Ia menambahkan, proses ini bukan hanya untuk memudahkan wajib pajak, tapi juga penting dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat.

Baca Juga :  Sektor Properti di Banten Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Produktivitas Masyarakat

“Jangan khawatir kalau KTP lama hilang atau tidak tersedia. Bawa saja KTP pemilik baru, dan manfaatkan momen pemutihan ini untuk balik nama secara gratis,” tegasnya.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terhambat administrasi, sekaligus peluang untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. (*/Pou)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 
Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang
Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Diduga Edarkan Sabu di Serang, Polisi Sita Lebih dari 5 Gram
BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:34 WIB

Diduga Edarkan Sabu 10,5 Gram di Sempu, Polresta Serang Kota Amankan Pria asal Lampung 

Kamis, 3 September 2026 - 16:02 WIB

Bawa Sabu 5 Gram Disembunyikan dalam Korek Api Kriket, Pria Asal Jakarta Ditangkap di Serang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031

Berita Terbaru