Penulis: Abdul Halim
(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang)
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Banten, sebuah provinsi yang secara geografis strategis dan kaya akan sumber daya industri, ironisnya masih menghadapi permasalahan struktural yang akut: kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang tinggi. Meskipun data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya tren penurunan dalam angka kemiskinan dan pengangguran, laju penurunan tersebut dinilai belum signifikan dan belum mampu mengatasi akar permasalahan yang mendalam. Kritik ini hadir sebagai panggilan moral dan konstitusional agar Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi total terhadap efektivitas program-program yang telah berjalan.
Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Provinsi Banten pada September 2024 adalah 5,70 persen, turun tipis dari 5,84 persen pada Maret 2024. Sementara itu, jumlah penduduk miskin tercatat sebesar 777,49 ribu orang. Meskipun terjadi penurunan, Garis Kemiskinan (GK) Banten justru mengalami kenaikan menjadi Rp667.403 per kapita per bulan (September 2024), mengindikasikan bahwa untuk dianggap tidak miskin, beban pengeluaran masyarakat Banten semakin besar.
Di sisi ketenagakerjaan, Banten seringkali menjadi provinsi dengan TPT tertinggi atau salah satu yang tertinggi secara nasional. Meskipun data terbaru menunjukkan adanya penurunan TPT, tingkat pengangguran, terutama di kalangan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mencapai 35,12 persen (Agustus 2024), menjadi indikator nyata adanya kesenjangan masif antara ketersediaan lapangan kerja, kebutuhan industri, dan kompetensi tenaga kerja lokal.
Keberadaan puluhan kawasan industri dengan ribuan perusahaan seharusnya menjadi katalisator pengentasan pengangguran, namun faktanya tidak demikian.
Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki payung hukum dan kebijakan untuk menangani masalah ini, seperti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Kemiskinan. Perda ini mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, hingga bantuan peningkatan keterampilan dan modal usaha. Namun, implementasi di lapangan disinyalir masih lemah, ditandai dengan:
* Inefektivitas Program Pelatihan: Program pelatihan keterampilan dan vokasi yang diselenggarakan sering kali tidak selaras dengan kebutuhan spesifik industri yang ada di Banten. Lulusan pelatihan tetap sulit terserap karena kurikulum dan materi yang diajarkan tidak mutakhir atau tidak sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
* Ketidaktepatan Sasaran Bantuan: Mekanisme pendataan kemiskinan, meskipun mengacu pada Basis Data Terpadu (BDT) sesuai Peraturan Menteri Sosial, di tingkat pelaksana kerap menimbulkan masalah ketidakakuratan data. Akibatnya, bantuan sosial atau bantuan modal usaha sering kali salah sasaran, tidak menjangkau kelompok miskin yang paling rentan.
* Hambatan Akses Modal Usaha: Perda Banten No. 5/2019 mengatur adanya bantuan modal usaha. Namun, skema pinjaman dana bergulir atau kemudahan akses kredit belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kalangan masyarakat miskin karena terbentur persyaratan administratif, jaminan, atau minimnya bimbingan manajemen usaha.
Secara hukum, Negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengamanatkan pembangunan ketenagakerjaan harus diselenggarakan atas asas keterpaduan lintas sektoral pusat dan daerah.
Kegagalan yang disorot dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran mencerminkan pengabaian parsial terhadap hak-hak dasar warga negara Banten. Dalam konteks Kewarganegaraan, masyarakat miskin dan penganggur adalah subjek pembangunan yang seharusnya diberdayakan, bukan sekadar objek bantuan sosial.
Kritik juga ditujukan pada rencana kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, seperti Peraturan Walikota (Perwal) Ketenagakerjaan yang mensyaratkan 80% warga lokal untuk dipekerjakan.
Meskipun niatnya baik untuk menekan pengangguran lokal, kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masif. Tanpa peningkatan kompetensi, regulasi kuota justru berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan menghambat investasi karena perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja yang memenuhi standar.
Masalah kemiskinan dan pengangguran di Banten dapat dikaji secara mendalam melalui kacamata Pancasila, khususnya Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
* Keadilan Ekonomi: Kesenjangan antara pesatnya pertumbuhan industri di Cilegon/Tangerang dengan kantong-kantong kemiskinan di Lebak/Pandeglang menunjukkan ketidakmerataan pembangunan. Konsep keadilan sosial menuntut hasil pembangunan dinikmati secara merata, bukan hanya berpusat di wilayah perkotaan atau kawasan industri.
* Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Kemiskinan yang terus menerus merampas hak hak dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan) adalah bentuk dari ketidakadilan dan ketidakberadaban. Pemerintah wajib memprioritaskan program yang bersifat transformatif, yang tidak hanya memberikan bantuan charity sesaat, tetapi juga membuka peluang opportunity jangka panjang.
* Persatuan Indonesia: Masalah kemiskinan yang didominasi oleh kelompok tertentu (misalnya buruh yang ter-PHK, petani, dan nelayan tradisional) dapat memicu kecemburuan sosial dan mengancam persatuan. Program penanggulangan harus didesain untuk merekatkan kembali kesenjangan antar-kelompok sosial dan ekonomi.
Untuk mengatasi kegagalan program yang ada, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah-langkah strategis yang lebih radikal dan terintegrasi:
* Integrasi Data dan Program: Membentuk sistem data terpadu yang akurat (by name by address) antara data kemiskinan, pengangguran, dan kebutuhan industri. Setiap program (pelatihan, modal, bantuan sosial) harus terintegrasi dan dimonitor secara ketat.
* Revitalisasi Pendidikan Vokasi: Melakukan reformasi total pada Balai Latihan Kerja (BLK) dan SMK. Kurikulum harus disusun melalui kolaborasi real-time dengan APINDO Banten dan asosiasi industri lainnya, memastikan lulusan memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui dan siap kerja.
* Pemberdayaan Desa Mandiri: Menerapkan Program Bina Desa Mandiri secara serius (seperti yang digagas APINDO), menjadikan desa sebagai pusat perekonomian baru yang berbasis potensi lokal (pertanian, perikanan, pariwisata). Ini sejalan dengan upaya pemerataan dan prinsip subsidiaritas dalam Pancasila.
* Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan program penanggulangan kemiskinan, sesuai amanat Perda No. 5/2019, untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan memastikan program berjalan tepat sasaran.
Dalam konteks kewarganegaraan, isu ini menyoroti lemahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah.
* Akuntabilitas Publik: Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah APBD yang dikeluarkan. Kritik terhadap rendahnya serapan anggaran dan program yang tidak efektif menunjukkan lemahnya akuntabilitas Pemprov Banten terhadap dana publik.
* Peran Warga Negara: Warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, ketika proses rekrutmen dipenuhi praktik percaloan dan data tidak transparan, hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak terhalangi. Organisasi mahasiswa (seperti LMND) dan akademisi yang mengkritisi adalah bentuk nyata dari partisipasi warga negara dalam mengontrol jalannya pemerintahan.
Permasalahan kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang persisten di Banten, meskipun secara statistik menunjukkan penurunan tipis, mengindikasikan adanya kegagalan struktural dalam efektivitas program Pemerintah Provinsi. Data menunjukkan kontras yang tajam antara potensi industri dan tingginya pengangguran, terutama di kalangan lulusan SMA/SMK.
Kegagalan utama terletak pada ketidakselarasan program pelatihan vokasi dengan kebutuhan riil industri, ketidaktepatan sasaran bantuan sosial dan modal usaha akibat data yang lemah, serta kurangnya integrasi antar kebijakan. Secara hukum, kondisi ini mencerminkan pengabaian parsial terhadap amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.
Intinya, Pemerintah Banten harus segera beralih dari solusi charity (bantuan sementara) ke solusi opportunity (pemberdayaan dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan) demi mewujudkan Keadilan Ekonomi yang sesungguhnya. ***







