Kebijakan Kelas 50 Siswa Dinilai Bunuh Sekolah Swasta, FKSS Banten: Pendidikan Kota Serang Bisa Mundur

- Redaktur

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Provinsi Banten, Azmi Maulidy. (Foto: Bantenesia)

Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Provinsi Banten, Azmi Maulidy. (Foto: Bantenesia)

[BANTENESIA.NET] – Kebijakan Wali Kota Serang yang menargetkan kapasitas satu kelas hingga 50 siswa menuai kritik tajam dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Provinsi Banten.

Ketua FKSS, Azmi Maulidy, menilai kebijakan tersebut tidak hanya menurunkan kualitas pendidikan, tetapi juga berpotensi ‘menyuntik mati’ sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Serang.

“Ini sangat keliru. Standar ideal satu kelas adalah maksimal 32 siswa, bukan 50. Kalau dipaksakan, kualitas pendidikan jelas akan merosot,” tegas Azmi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2025).

Baca Juga :  Pendekatan ABCD: Strategi Akademisi Universitas Pamulang Perkuat Ekonomi Lokal Cilograng

Azmi menyebut, kebijakan tersebut tidak berpihak pada penguatan sistem pendidikan secara menyeluruh. Alih-alih menciptakan pemerataan akses, keputusan itu justru mematikan daya saing sekolah swasta yang kini semakin kesulitan mendapatkan siswa.

“Satu guru melayani 50 siswa, mana mungkin bisa fokus? Mengajar 32 saja sudah berat, apalagi 50. Ini jelas merugikan proses pembelajaran dan membebani guru,” tambahnya.

Baca Juga :  Ponpes Bismillah Tingkatkan Fasilitas untuk Dukung Pengembangan Santri di 2025

Lebih jauh, Azmi juga menilai bahwa kebijakan ini kontraproduktif terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta, bukan menciptakan persaingan tidak sehat yang membuat sekolah swasta sepi peminat dan terancam tutup.

“Kalau sekolah swasta sampai tutup, guru-guru akan kehilangan pekerjaan. Ini bukan hanya soal pendidikan, tapi juga soal ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Strategi Pengembangan UMKM untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa

FKSS berharap Wali Kota Serang dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan justru mengarahkan upaya peningkatan mutu pendidikan dengan cara yang lebih bijak, seperti penyediaan insentif untuk guru swasta, bantuan operasional daerah (Bosda), dan pengaturan jumlah siswa per kelas sesuai standar ideal.

“Kalau pendidikan mau maju, harus ada pengondisian anggaran dan kebijakan yang adil. Kuantitas tidak bisa mengalahkan kualitas,” tutup Azmi. (Pou)

Berita Terkait

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z
Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi
Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan
Seminar Nasional Prodi Manajemen Unpam Serang, Bahas Resiliensi Finansial Hadapi Inflasi Gaya Hidup dan Jebakan Konsumerisme Digital
Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Mahasiswa UNPAM Selesaikan Program Magang di DPMPTSP Kota Serang, Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Mahasiswa UNPAM Kampus Serang Melaksanakan Kegiatan Magang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang
Pengembangan Keterampilan SDM Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kerajinan Berbahan Daur Ulang Pada Gerai UMKM dan Rumah Produksi Kerajinan Kerang
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:40 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:56 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:28 WIB

Seminar Nasional Prodi Manajemen Unpam Serang, Bahas Resiliensi Finansial Hadapi Inflasi Gaya Hidup dan Jebakan Konsumerisme Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:21 WIB

Legalisasi Ganja Medis di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB