Gerakan Menanam di Lingkungan Kaserangan Lama, Grogol, Kota Cilegon

- Redaktur

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sandy Febriyansah, Mahasiswa Universitas Tirtayasa (UNTIRTA). (Foto: Istimewa)

Sandy Febriyansah, Mahasiswa Universitas Tirtayasa (UNTIRTA). (Foto: Istimewa)

Nama : Sandy Febriyansah

Nim : 6661250033

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kesadaran dan kegemaran menanam tidak dimiliki oleh semua orang termasuk masyarakat di lingkungan Kaserangan Lama Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten, karena lebih banyak bekerja di pabrik terutama bagi para pria dengan Waktu yang cukup singkat di rumah.

Pemberian bibit cabai dan tomat kepada masyarakat kaserangan ini merupakan wujud nyata bagi ketahanan pangan dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Menanam tidak hanya sebatas kemampuan untuk menghasilkan pangan sendiri, melainkan juga tidak bergantung pada pasar yang menjual bahan bahan pangan seperti sayuran.

Bukan hanya itu dengan adanya kegiatan menanam bibit terutama cabai dan tomat bisa mengurangi pengeluaran belanja, serta dapat menghasilkan pangan yang cukup,bergizi dan terjangkau.

Baca Juga :  Opini Penerapan Bhinneka Tunggal Ika di Era Milenial

Pada tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dari dua kali menjadi tiga kali tanam dalam setahun guna mendukung program swasembada pangan dan mengoptimalkan lahan terbatas.

Pemkot Cilegon berkomitmen mendukung program swasembada pangan nasional yang merupakan bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto. Di Kota Cilegon Sebanyak 1.156 hektar lahan dipertahankan untuk program ketahanan pangan, meskipun dikenal sebagai kota industri.

Selain itu, Pemkot Cilegon memiliki program gerakan tanam padi sebagai bagian dari upaya mendorong ketahanan pangan dan mendukung sektor pertanian lokal, diharapkan upaya penguatan sektor pertanian di Kota Cilegon dapat berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI

Namun nyatanya krisis pangan berkualitas di Kota Cilegon yang termasuk daerah industri masih menjadi permasalahan yang serius, terlebih dengan minimnya lahan pertanian akibat masifnya pembangunan kawasan industri.

Menurut catatan terakhir pemerintah setempat, menurut data resmi dkpp luas lahan pertanian di Kota Cilegon hanya tersisa sekitar 1.108 sementara lahan pertanian pangan berkelanjutan produktif tinggal 304 hektar. angka tersebut mengalami penyusutan dengan angka lahan yang di pertahankan oleh pemkot cilegon.

Baca Juga :  Wahyudin Djahidi Optimis Dapat Perahu, Harap Rekomendasi dari Partai Demokrat

Karena itu, pada masa Wali Kota Cilegon yaitu Helldy Agustian (2021-2024), saat itu pemkot cilegon mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No 520/2266/KP/DKPP tentang Gerakan Tanam Cabai serta pemanfaatan lahan pekarangan yang diresmikan 31 Oktober 2022.

Surat Edaran itu sebagai wujud nyata dan komitmen Pemkot Cilegon dalam melaksanakan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang tengah digencarkan oleh pemerintahan.

Helldy Agustian (2021-2024) mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan kosong untuk bertani.

Lahan-lahan kosong yang ada di Kota Cilegon ini dapat digunakan secara maksimal salah satunya yaitu dengan melakukan gerakan tanam cabai dan kebutuhan pangan lainnya. ***

Berita Terkait

Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif
Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern
Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?
Ketika Korupsi Menyentuh Energi Nasional: Pelajaran dari Kasus Pertamina
Makan Bergizi Gratis dan Krisis Kepercayaan Publik: Ketika Program Mulia Berhadapan dengan Tata Kelola
Korupsi dan Krisis Integritas: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
Antara Kritik dan Pidana: Dilema Masyarakat dalam Menyuarakan Pendapat di Media Sosial
Kebebasan Berpendapat di Media Sosial: Hak atau Tanpa Batas?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:23 WIB

Judi Online: Darurat Sosial yang Memerlukan Penanganan Komprehensif

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:17 WIB

Efektivitas Pemberantasan Narkotika di Tengah Modus Kejahatan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:42 WIB

Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Ketika Korupsi Menyentuh Energi Nasional: Pelajaran dari Kasus Pertamina

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27 WIB

Korupsi dan Krisis Integritas: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Berita Terbaru

(Foto: NET)

OPINI

Pancasila di Mata Gen Z: Cuma Hafalan atau Gaya Hidup?

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:42 WIB