[BANTENESIA.NET], PANDEGLANG – Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) di SMKN 7 Pandeglang, Rabu (22/10/2025) lalu.
Adapun materi yang dibawakan di hadapan para siswa SMKN 7 Pandeglang seputar bahaya tawuran di kalangan pelajar.
Para mahasiswa disambut baik oleh Humas SMKN 7 Pandeglang Imas. Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kedatangan para mahasiswa Unpam memberikan materi terkait hal-hal apa saja yang harus dihindari oleh para siswa.
“Mohon disimak, materi ini sangat penting, semuanya mendengarkan dan bertanya. Terima kasih atas kunjungannya juga,” kata dia.
Ketua Kelompok PKM Anida Nurjanah mengungkapkan, penyuluhan ini dilakukan bertujuan agar perilaku buruk yang meresahkan masyarakat itu dapat dicegah.
“Kami mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan menghindari kekerasan di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tawuran antar pelajar merupakan tindak pidana kekerasan yang dapat dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
“Karena mengandung unsur pengeroyokan dan penganiayaan. Meskipun pelakunya masih berstatus pelajar, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Tawuran, kata dia, bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan melawan hukum yang harus dicegah dan ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda.
Dalam pemaparan materi, para siswa SMKN 7 Pandeglang antusias menyimak dan menanyakan terkait hal-hal yang disampaikan.
Penyuluhan ini di tutup dengan foto bersama dan pemberian cinderamata berupa plakat dari perwakilan Unpam Kampus Serang kepada pihak sekolah.
Diharapkan, kenakalan remaja berupa tawuran dapat hilang di lingkungan pendidikan dan tak terjadi di SMKN 7 Pandeglang. ***







