Nama : Teguh Wiguna Abadi
NIM : 231090200234
Program Studi : Ilmu Hukum
Program Perkuliahan : Reguler C
Kelas : 05HKSE001
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Hukum perdata sejatinya merupakan hukum yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Sengketa utang piutang, jual beli tanah, wanprestasi, hingga ganti rugi adalah persoalan sehari-hari yang dialami warga. Namun ironisnya, justru di ranah inilah kepercayaan publik terhadap hukum sering kali runtuh.
Di mata masyarakat, hukum perdata bukan hanya rumit, tetapi juga mahal dan berjarak. Persepsi ini lahir dari pengalaman konkret ketika warga kecil berhadapan dengan proses peradilan yang menuntut kelengkapan administratif, kemampuan pembuktian teknis, serta biaya yang tidak sedikit.
Akibatnya, hukum perdata dipandang lebih berpihak pada mereka yang kuat secara ekonomi dan pengetahuan hukum.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah sengketa utang piutang sederhana. Dalam praktik sosial, perjanjian kerap dilakukan secara lisan atau hanya disertai kwitansi seadanya.
Ketika terjadi wanprestasi dan perkara dibawa ke pengadilan, pihak yang secara faktual dirugikan justru kerap kalah karena tidak mampu membuktikan perjanjian secara formil. Kebenaran materiel akhirnya dikalahkan oleh kekurangan administratif.
Kasus sengketa tanah juga memperkuat opini publik yang negatif.
Tidak sedikit masyarakat yang telah menguasai dan mengelola tanah selama puluhan tahun, namun harus kehilangan haknya karena pihak lawan memiliki sertifikat atau dokumen yang lebih lengkap. Dalam perspektif hukum positif, putusan tersebut mungkin sah. Namun dalam pandangan publik, keadilan terasa timpang ketika fakta sosial dan penguasaan nyata diabaikan demi kekuatan dokumen semata.
Masalah hukum perdata tidak berhenti pada substansi perkara, tetapi juga pada akses keadilan. Proses gugatan yang panjang, biaya perkara, serta kebutuhan akan kuasa hukum profesional menjadi hambatan serius bagi masyarakat kecil.
Banyak warga akhirnya memilih mengalah, bukan karena salah, melainkan karena tidak sanggup menanggung risiko biaya dan waktu. Di titik ini, keadilan berubah menjadi barang mewah.
Selain itu, bahasa hukum dalam putusan pengadilan perdata sering kali sulit dipahami publik. Putusan yang dipenuhi istilah teknis hukum tanpa penjelasan yang komunikatif membuat pihak berperkara tidak benar-benar memahami dasar pertimbangan hakim. Ketika hukum gagal menjelaskan dirinya sendiri kepada masyarakat, maka kepercayaan publik pun semakin tergerus.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan hukum perdata bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan cara pandang dalam penegakannya. Penekanan berlebihan pada kepastian hukum formal telah menggeser tujuan utama hukum, yakni keadilan dan kemanfaatan.
Hakim dan aparat penegak hukum dituntut untuk lebih berani menggali nilai-nilai keadilan substantif dan realitas sosial yang hidup di masyarakat.
Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memperluas akses bantuan hukum perdata. Selama hukum hanya mudah diakses oleh kelompok tertentu, maka stigma bahwa hukum perdata adalah “hukum orang berduit” akan terus melekat di benak publik.
Hukum perdata tidak boleh berhenti sebagai kumpulan pasal dan prosedur. Ia harus hadir sebagai instrumen perlindungan hak yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Tanpa perubahan cara pandang dan praktik penegakan hukum, hukum perdata akan terus dipersepsikan sebagai hukum yang sah secara formal, tetapi jauh dari rasa keadilan.
Kesimpulan
Opini publik terhadap hukum perdata menunjukkan krisis kepercayaan yang serius. Selama hukum perdata masih mahal, formalistik, dan sulit diakses, keadilan akan tetap terasa jauh bagi masyarakat kecil. Reformasi hukum perdata harus dimulai dari praktik penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak pada keadilan substantif. ***








