OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi dan Jamin Dana Nasabah

Selasa, 10 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Bank tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, bahkan tercatat negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang mendapatkan predikat “Tidak Sehat.”

Baca Juga :  Industri Keuangan Syariah Tumbuh Pesat, Aset Capai Rp2.972 Triliun per Juni 2025

Setelah berbagai upaya pembenahan dilakukan, kondisi bank tidak kunjung membaik. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Baca Juga :  BEI Gelar Penghargaan Galeri Investasi 2025: Apresiasi untuk Inklusi Pasar Modal Indonesia

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti keputusan itu, OJK akhirnya secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK terkait.

Baca Juga :  DPD REI Banten Optimis Capai 10.000 Unit Penjualan Rumah Bersubsidi di Kota Serang Tahun 2023

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjaminan dan pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (*/Cipz)

Berita Terkait

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang
Terpilih Aklamasi, Ratu Siti Romlah Kembali Pimpin PW IPEMI Banten Periode 2026–2031
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas
Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting
JBB Dukung Kebijakan Pemerintah Siap Menjaga Kamtibmas, Ketum Dahru Taufik: Hirup Rukun Ulah Aya Pasea, Ulah Pake Otot tapi Pake Otak
Sekjen DPP APDESI Merah Putih: Jaga Kekompakan, Dukung Ketua Terpilih Demi Kemajuan Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:41 WIB

BI Banten dan PLN Indonesia Power Ubah Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Lokakarya KKM UPG Jadi Momentum Dorong Ekonomi Masyarakat Kota Serang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, DPKPP Pandeglang Gelar berbagai Lomba Hingga Hias Kantor Pakai Barang Bekas

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral Isu Kemacetan HAN 2026 Kabupaten Serang, Desi Ferawati: Bukti Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:56 WIB

20.000 Anak PAUD dan SD Ikuti Gerakan Makan Tanpa Drama di Kabupaten Serang, Perkuat Kampanye Hidup Sehat dan Cegah Stunting

Berita Terbaru