OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi dan Jamin Dana Nasabah

Selasa, 10 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Bank tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, bahkan tercatat negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang mendapatkan predikat “Tidak Sehat.”

Baca Juga :  Media Gathering OJK Jabodebek & Banten Tekankan Peran Jurnalisme Berbudaya dalam Ekonomi Berkelanjutan

Setelah berbagai upaya pembenahan dilakukan, kondisi bank tidak kunjung membaik. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Baca Juga :  Kota Cilegon Jadi Pionir KKPD, Daerah Lain Antusias Ikut Belajar

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti keputusan itu, OJK akhirnya secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK terkait.

Baca Juga :  Upaya Pengawasan sebagai Bank Bermasalah, OJK Cabut Izin PT BPR EDCCASH

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjaminan dan pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (*/Cipz)

Berita Terkait

Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi
Membangun Jiwa Entrepreneur Muda Sejak Dini: UNPAM Kampus Serang Gelar Edukasi Manajemen Pemasaran di SMAN 1 Lebak Wangi
Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi
354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan
Ketua DPD IKM Tangsel Salurkan Bantuan, Ringankan Beban Biaya Bulanan Mahasiswa UNPAM
Berawal dari Pengungkapan di Kos, Polisi Bongkar Peredaran Sabu hingga ke Jakarta Barat
OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah Generasi Muda Lewat ISFO 2026

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Irjen Pol Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan bagi Siswa SMAN 1 Lebak Wangi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Literasi Keuangan Digital Jadi Bekal Siswa, UNPAM Kampus Serang Gelar PKM di SMAN 1 Lebak Wangi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:28 WIB

354 Lulusan Diwisuda Gelombang I, Universitas Faletehan Bekali Mahasiswa Pengalaman Magang ke Jepang dan Taiwan

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Ketua DPD IKM Tangsel Salurkan Bantuan, Ringankan Beban Biaya Bulanan Mahasiswa UNPAM

Berita Terbaru