OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, LPS Siap Lakukan Likuidasi dan Jamin Dana Nasabah

- Redaktur

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

[BANTENESIA.NET], Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Bank tersebut sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, bahkan tercatat negatif 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang mendapatkan predikat “Tidak Sehat.”

Baca Juga :  Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 14 Juta, Generasi Muda Jadi Motor Penggerak

Setelah berbagai upaya pembenahan dilakukan, kondisi bank tidak kunjung membaik. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Baca Juga :  Kenang Sosok Desmond, Wali Kota Helldy: Beliau Pemimpin yang Luar Biasa 

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti keputusan itu, OJK akhirnya secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 POJK terkait.

Baca Juga :  Konsolidasi Kemajuan Bangsa, Ketua PBSR: Perkuat Peran Masyarakat

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjaminan dan pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (*/Cipz)

Berita Terkait

Analisis Tata Kelola Administrasi Pemerintahan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon
Pengalaman Magang di Disdukcapil Kabupaten Serang: Belajar Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Mahasiswa Unpam Perkuat Kemampuan Administrasi melalui Magang di DPMD Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Keuangan dan Pelaporan Melalui Magang di Dinas Perkim Kota Serang
Mahasiswa Universitas Pamulang Dalami Pengelolaan Data BPD Melalui Magang di DPMPD Kabupaten Pandeglang
Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Proyek Infrastruktur Air Melalui Magang di Dinas PUPR Kota Serang
Pengawasan Ombudsman: Kunci Membangun Pelayanan Publik yang Berintegritas di Provinsi Banten
Mahasiswa UNPAM Pelajari Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik Melalui Magang di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Analisis Tata Kelola Administrasi Pemerintahan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cilegon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:19 WIB

Pengalaman Magang di Disdukcapil Kabupaten Serang: Belajar Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:51 WIB

Mahasiswa Unpam Perkuat Kemampuan Administrasi melalui Magang di DPMD Kabupaten Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Mahasiswa Unpam Pelajari Administrasi Keuangan dan Pelaporan Melalui Magang di Dinas Perkim Kota Serang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:46 WIB

Mahasiswa Universitas Pamulang Dalami Pengelolaan Data BPD Melalui Magang di DPMPD Kabupaten Pandeglang

Berita Terbaru

(Foto: NET)

OPINI

Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Senin, 29 Jun 2026 - 07:43 WIB

Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAM Serang, Dimas Hermawa. (Foto: Istimewa)

OPINI

Bijak dalam Memilih Informasi di Media Sosial

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:00 WIB

(Foto: NET)

OPINI

Kritik Bukan Ancaman, Melainkan Penjaga Demokrasi

Minggu, 28 Jun 2026 - 21:47 WIB