Penulis: Ibnaty Alya Mukhbita
(Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang).
[BANTENESIA.ET], KOTA SERANG
PENDAHULUAN
Saya berpendapat bahwa suatu kebijakan publik tidak cukup dinilai dari tujuan normatifnya, melainkan harus dievaluasi berdasarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awalnya digagas sebagai upaya negara dalam meningkatkan kualitas gizi anak dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya di lapangan, muncul berbagai persoalan serius, seperti kasus keracunan massal di sejumlah daerah serta lonjakan anggaran negara yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai kesiapan negara dalam melaksanakan program MBG secara aman, efektif, dan bertanggung jawab.
Saya berpendapat bahwa meskipun Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar konstitusional yang kuat, pelaksanaannya saat ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam aspek pengawasan, standar keamanan pangan, dan pengelolaan anggaran, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara.
ARGUMENTASI
Pertama, MBG dan kewajiban negara melindungi hak atas kesehatan.
Saya berpendapat bahwa MBG berkaitan langsung dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh kesehatan. Namun, adanya kasus keracunan massal yang dialami peserta didik justru menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban tersebut. Alih-alih meningkatkan kesehatan, pelaksanaan MBG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan justru membahayakan keselamatan anak-anak. Dalam perspektif hukum, hal ini merupakan bentuk kelalaian negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak dasar warga negara.
Kedua, aspek tanggung jawab negara dan pelayanan publik yang layak.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Saya berpendapat bahwa pelayanan makanan bergizi termasuk dalam kategori pelayanan publik. Oleh karena itu, ketika makanan yang disediakan menyebabkan keracunan, negara harus bertanggung jawab secara hukum dan moral, termasuk melalui evaluasi menyeluruh, sanksi terhadap pihak terkait, serta perbaikan sistem distribusi dan pengawasan.
Ketiga, lonjakan anggaran MBG dan prinsip pengelolaan keuangan negara (kontra).
Saya berpendapat bahwa lonjakan anggaran MBG menimbulkan kekhawatiran serius dari sudut pandang hukum keuangan negara. Anggaran negara harus dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, ketika anggaran meningkat signifikan sementara kualitas pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan kerugian kesehatan, maka hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara input anggaran dan output kebijakan. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip good governance dan membuka ruang terjadinya pemborosan bahkan penyalahgunaan anggaran.
Keempat, lemahnya pengawasan dan standar keamanan pangan (kontra).
Saya berpendapat bahwa kasus keracunan massal tidak dapat dipandang sebagai kejadian insidental semata, melainkan sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan. Negara seharusnya menetapkan standar operasional yang ketat terkait produksi, penyimpanan, dan distribusi makanan MBG. Tanpa pengawasan yang efektif, program ini justru menciptakan risiko hukum baru, termasuk potensi gugatan terhadap pemerintah atas kelalaian dalam pelayanan publik.
Kelima, dampak sosial dan kepercayaan publik.
Saya berpendapat bahwa kegagalan pelaksanaan MBG di lapangan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara. Padahal, keberhasilan program sosial sangat bergantung pada partisipasi dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat adanya keracunan massal dan anggaran yang terus meningkat tanpa jaminan kualitas, maka legitimasi kebijakan MBG menjadi lemah secara sosial maupun hukum.
KESIMPULAN
Saya berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis secara normatif sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya terkait hak atas kesehatan dan pendidikan. Namun, realitas yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa implementasi MBG saat ini masih bermasalah, ditandai dengan kasus keracunan massal dan lonjakan anggaran yang tidak diimbangi dengan kualitas pelaksanaan. Sebagai mahasiswa hukum, saya menilai bahwa negara perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat pengawasan, serta memastikan akuntabilitas anggaran agar MBG tidak berubah dari kebijakan perlindungan sosial menjadi sumber pelanggaran hak warga negara.
SARAN
1. Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan standar keamanan pangan
Negara harus memastikan seluruh makanan MBG memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang ketat. Pengawasan harus dilakukan secara berlapis, mulai dari proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan, untuk mencegah.
2. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran MBG
Lonjakan anggaran harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah perlu membuka ruang pengawasan publik dan lembaga pengawas agar penggunaan anggaran MBG benar-benar efisien dan tepat sasaran.
3. Pelaksanaan MBG sebaiknya lebih tepat sasaran
Program MBG perlu memprioritaskan peserta didik dari keluarga kurang mampu dan daerah rawan gizi. Pendekatan ini lebih sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan penggunaan anggaran negara yang efisien.
4. Penegasan tanggung jawab hukum terhadap pihak yang lalai
Apabila terjadi keracunan massal, harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, baik penyedia makanan maupun aparat pemerintah terkait. Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat.
5. MBG perlu diintegrasikan dengan program pendukung lainnya
Pemerintah sebaiknya mengintegrasikan MBG dengan edukasi gizi, peningkatan layanan kesehatan sekolah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tujuan perbaikan gizi tercapai secara berkelanjutan. ***







