Penulis : Mahasiswi UNPAM Serang Nerrissa Arviana Panjaitan
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran terhadap tubuh, tetapi juga serangan terhadap martabat dan kemanusiaan seseorang. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun – baik di ruang publik, institusi pendidikan, hingga dunia kerja-menandakan bahwa ini bukan sekadar masalah moral individu, tetapi krisis sistemik dalam struktur sosial dan hukum kita.
1. Sistem hukum yang lamban merespons realitas korban
Meskipun UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, penerapannya masih jauh dari harapan. Banyak korban enggan melapor karena proses hukum yang panjang, stigma sosial yang berat, serta minimnya pendampingan psikologis dan hukum.
Dalam banyak kasus, korban justru dikriminalisasi atau dipaksa “berdamai” dengan pelaku, memperlihatkan bahwa hukum masih berpihak pada kekuasaan, bukan keadilan.
2. Stigma dan budaya patriarki: penghalang utama keadilan
Masyarakat kita masih sering menyalahkan korban – menilai cara berpakaian, perilaku, atau bahkan keberadaan korban di lokasi kejadian. Padahal, kekerasan seksual tidak pernah bisa dibenarkan, apa pun kondisinya.
Budaya patriarki yang menormalisasi dominasi laki-laki memperburuk keadaan banyak korban perempuan (dan laki-laki) merasa bersalah atas sesuatu yang tidak mereka lakukan. Selama paradigma ini tidak berubah, penegakan hukum akan selalu setengah hati.
3. Pendidikan dan media sebagai garda pertama
Pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya lewat hukum pidana. Pendidikan seksualitas yang komprehensif dan berbasis nilai kemanusiaan harus dimasukkan ke kurikulum sejak dini.
Media juga memiliki peran besar: berhenti mengeksploitasi korban untuk sensasi, dan mulai memberitakan dengan empati, perspektif korban, dan konteks sosial yang adil.
4. Perlindungan korban sebagai pusat kebijakan
UU TPKS memberikan dasar bagi pemulihan korban – termasuk hak atas pendampingan, layanan kesehatan, dan restitusi. Namun, implementasi di lapangan masih minim karena kurangnya koordinasi antarinstansi dan keterbatasan anggaran daerah.
Negara harus menempatkan pemulihan korban sebagai inti penegakan hukum, bukan sekadar menjatuhkan hukuman pada pelaku.
5. Seruan untuk keberpihakan nyata
Kekerasan seksual adalah persoalan kemanusiaan, bukan isu perempuan semata. Semua pihak – aparat, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat – harus menghapus stigma dan berani berpihak pada korban.
Keadilan sejati hanya bisa tercapai ketika kita berhenti diam, berhenti netral terhadap ketidakadilan.
KESIMPULAN
kekerasan seksual merenggut rasa aman, percaya diri, dan masa depan seseorang.
Namun, dengan keberanian politik, perubahan budaya, dan penerapan hukum yang berpihak pada korban, Indonesia bisa memutus rantai kekerasan ini. UU TPKS harus menjadi instrumen nyata perubahan sosial, bukan sekadar simbol di atas kertas. ***







