[BANTENESIA.NET] – Penghujung tahun 2025 menjadi momentum bersejarah bagi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Kepercayaan para pemangku kepentingan meningkat signifikan seiring dengan kinerja keuangan yang kian moncer dan fundamental perseroan yang semakin kuat.
Hingga akhir November 2025, total aset Bank Banten berhasil menembus angka Rp10,02 triliun atau tumbuh 32,7 persen dibandingkan posisi akhir Desember 2024 sebesar Rp7,55 triliun. Penyaluran kredit juga menunjukkan tren positif dengan nilai mencapai Rp4,66 triliun, naik 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh lonjakan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 43 persen menjadi Rp6,95 triliun. Tidak hanya tumbuh secara bisnis, kualitas kredit Bank Banten juga mengalami perbaikan signifikan, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL gross) yang turun menjadi 5,10 persen.
Selama tahun 2025, Bank Banten juga tercatat tidak pernah mengalami gangguan likuiditas maupun gagal bayar. Kondisi permodalan berada pada level yang sangat kuat dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) mencapai 37,34 persen, jauh di atas ambang batas regulator sebesar 11 persen.
Kinerja positif tersebut semakin lengkap dengan capaian laba bersih hingga akhir November 2025 sebesar Rp41,93 miliar. Angka ini bahkan telah melampaui laba bersih sepanjang tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp39,33 miliar.
Capaian kinerja gemilang tersebut beriringan dengan tonggak strategis lainnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menutup seluruh proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Penegasan persetujuan efektif struktur KUB diterbitkan OJK pada 15 Desember 2025.
Dengan selesainya seluruh tahapan teknis dan administrasi, Bank Banten resmi masuk dalam struktur KUB bersama Bank Jatim sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Pembentukan KUB ini menjadi tonggak penting dalam penguatan fundamental Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten. Kolaborasi antarbank melalui KUB dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing di tengah tantangan industri perbankan dan percepatan digitalisasi, sekaligus memperkuat permodalan, efisiensi operasional, serta perluasan jaringan dan layanan.
Kerja sama tersebut tidak mengurangi peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali. Sebaliknya, sinergi dengan Bank Jatim yang berstatus BPD kelas atas justru menghadirkan dukungan nyata, mulai dari penguatan permodalan dan likuiditas, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, perbaikan kualitas layanan, hingga pengembangan produk dan digitalisasi perbankan.
Efektifnya KUB Bank Banten–Bank Jatim juga memberikan kepastian dan keyakinan bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk mempercayakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara aman, profesional, dan akuntabel. Pengelolaan RKUD menjadi pintu masuk kerja sama bisnis yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bank yang lahir dari dan untuk masyarakat Banten, Bank Banten terus mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan produk dan layanan yang dimiliki. Partisipasi aktif tersebut diyakini akan memperkuat peran Bank Banten sebagai penggerak ekonomi daerah dan mendorong target menjadi lima besar Bank Pembangunan Daerah terbaik di Indonesia.
Manajemen Bank Banten menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim, Otoritas Jasa Keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Banten. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Bank Banten untuk tumbuh sehat, berkelanjutan, dan menjadi regional champion yang membanggakan. (*)



