Nama: Chelsea Desvia
Prodi: Ilmu Hukum
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra
Kampus: Unpam Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Revisi RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR RI menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan sistem hukum Indonesia, terutama karena KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari empat dekade dan belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan masyarakat, teknologi, dan pola kejahatan modern.
Dalam konteks perjalanan hukum nasional, revisi ini tidak sekadar perubahan teknis dalam prosedur pidana, tetapi merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat negara hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Proses perubahan hukum pidana harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, serta perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
Oleh karena itu, pembahasan revisi KUHAP harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama yang hak-haknya wajib dijamin oleh negara.
Menurut pendapat saya, revisi RUU KUHAP memang merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi perubahan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor nilai-nilai Pancasila. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab harus tercermin melalui jaminan perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Prinsip Keadilan Sosial menuntut agar hukum tidak hanya menguntungkan aparat atau kelompok tertentu, tetapi memastikan semua warga memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Proses legislasi juga harus mencerminkan nilai Kerakyatan melalui musyawarah dan partisipasi publik yang transparan. Ketika masyarakat menyoroti minimnya keterbukaan dalam penyusunan revisi ini, hal tersebut menunjukkan adanya jarak antara pembuat kebijakan dengan nilai demokrasi partisipatif yang menjadi dasar PKn. Jika kewenangan aparat diperluas tanpa mekanisme kontrol yang kuat, revisi KUHAP justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan mengancam hak konstitusional warga negara.
Meski demikian, perlu juga dipahami bahwa revisi KUHAP membawa peluang untuk memperbaiki efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, model penyidikan modern, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi wujud implementasi nilai Kemanusiaan dan Keadilan Sosial ketika dijalankan dengan benar. Dalam perspektif PKn, negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketertiban umum, keamanan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, setiap pembaruan KUHAP harus mengharmoniskan kepentingan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan memperkuat lembaga penegak hukum.
Namun harmonisasi tersebut hanya dapat tercapai apabila negara menerapkan checks and balances yang sesuai dengan prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kerakyatan sebagaimana termuat dalam Pancasila.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa revisi RUU KUHAP merupakan langkah penting menuju pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia, tetapi keberhasilan revisi tersebut sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip Pendidikan Kewarganegaraan.
Revisi ini harus memastikan bahwa martabat manusia tetap dijunjung, hak warga negara dilindungi, proses legislasi dilakukan secara demokratis, dan hasil akhirnya menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan etis sekaligus filosofis dalam setiap ketentuan yang diubah, revisi RUU KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang modern, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mencerminkan karakter bangsa yang menjunjung negara hukum yang demokratis. ***







