Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026

- Redaktur

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dhea Kusniati, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Dhea Kusniati, Mahasiswi Ilmu Hukum UNPAM Serang. (Foto: Istimewa)

Dhea Kusniati

Mahasiswi Ilmu hukum

Kampus UNPAM Serang

[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pemberlakuan KUHP 2026 menjadi titik penting reformasi hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial.

Pembaruan ini menegaskan identitas hukum nasional dengan memasukkan nilai Pancasila, memperkuat asas legalitas modern, dan mengakui living law sebagai sumber hukum pidana.

Baca Juga :  Pendidikan di Serang: Masihkah Menjadi Jalan Perubahan?

Transformasi ini mengubah beberapa area utama:
1. Asas Legalitas direkonstruksi untuk memastikan kepastian hukum tetapi tetap memberi ruang bagi hukum adat.
2. Delik Moralitas dan Ketertiban Umum ditata ulang, meskipun masih menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan.
3. Pendekatan Restorative Justice diperluas untuk mengurangi beban pemidanaan penjara dan memperkuat pemulihan sosial.
4. Integrasi Nilai Pancasila memperkuat tujuan pemidanaan yang lebih seimbang antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Baca Juga :  Tingkatkan Konsumsi Ikan, Latih Ibu Rumah Tangga Buat Bakso Ikan Gluten Free di Perumahan Taman Alam Lestari, Kota Serang

Secara empiris, tantangan terbesar terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, sosialisasi yang belum merata, dan kemungkinan tumpang tindih dengan regulasi lain.

Baca Juga :  Mahasiswa Unpam Kota Serang Dampingi UMKM Gerabah Kelola Keuangan Lebih Tertib

Reformasi ini membutuhkan adaptasi kelembagaan serta evaluasi berkelanjutan agar tujuan pembaharuan hukum pidana dapat tercapai secara efektif. ***

Berita Terkait

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy
Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital
Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan
Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama
Membedah Anomali “Muda dan Merana”: Mengapa Generasi Hari Ini Terjebak dalam Labirin Kemiskinan?
Implementasi Konsep Manajemen bagi Mahasiswa UNPAM Kampus Kota Serang Melalui Edukasi Pasar Modal di BEI
Solidaritas dan Pembentukan Karakter dalam Himpunan Mahasiswa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ketika Kelalaian Mengancam: Tanggung Jawab Hukum dalam Pengelolaan Wisata Baduy

Senin, 25 Mei 2026 - 11:48 WIB

Generasi Z Jadi Garda Terdepan Menjaga Pancasila di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Spekulasi Opini Publik terhadap Kasus Nadiem Makarim Sebelum Putusan Pengadilan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Masih Membebani Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:48 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Banten 2026: Tantangan Ekonomi yang Perlu Diatasi Bersama

Berita Terbaru