Dhea Kusniati
Mahasiswi Ilmu hukum
Kampus UNPAM Serang
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Pemberlakuan KUHP 2026 menjadi titik penting reformasi hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial.
Pembaruan ini menegaskan identitas hukum nasional dengan memasukkan nilai Pancasila, memperkuat asas legalitas modern, dan mengakui living law sebagai sumber hukum pidana.
Transformasi ini mengubah beberapa area utama:
1. Asas Legalitas direkonstruksi untuk memastikan kepastian hukum tetapi tetap memberi ruang bagi hukum adat.
2. Delik Moralitas dan Ketertiban Umum ditata ulang, meskipun masih menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan.
3. Pendekatan Restorative Justice diperluas untuk mengurangi beban pemidanaan penjara dan memperkuat pemulihan sosial.
4. Integrasi Nilai Pancasila memperkuat tujuan pemidanaan yang lebih seimbang antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Secara empiris, tantangan terbesar terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, sosialisasi yang belum merata, dan kemungkinan tumpang tindih dengan regulasi lain.
Reformasi ini membutuhkan adaptasi kelembagaan serta evaluasi berkelanjutan agar tujuan pembaharuan hukum pidana dapat tercapai secara efektif. ***







