Nama : M Raka Nugraha Ramadhan
NIM : 251090200320
Kampus : Universitas Pamulang
Fakultas : Ilmu Hukum
[BANTENESIA.NET], KOTA SERANG – Menurut Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Fakultas Ilmu Hukum Memberikan opini korupsi dapat mengganggu perkembangan daerah yang mengakibat kemiskinan sebagai dasar pengembangan ilmu. Kamis, 22/10/2025.
Menurut Muhammad Raka Nugraha Ramadhan, Korupsi dapat mengganggu perkembangan daerah yang mengakibatkan kemiskinan, Korupsi adalah musuh laten yang secara sistematis menggerogoti sendi-sendi pembangunan, khususnya di tingkat daerah, dan menjadi akar yang menumbuhkan kemiskinan struktural.
Sebagai mahasiswa yang berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, prinsip demokrasi, dan negara hukum, penting untuk memiliki pemahaman yang kritis, lugas, dan argumentatif mengenai fenomena ini serta dampak destruktifnya.
Secara etimologis dan kriminologis, korupsi tidak hanya dipandang sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan moral dan kemanusiaan yang secara nyata menghalangi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara etimologis, kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corrumpere, yang memiliki arti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. Akar kata ini memberikan gambaran yang jelas: korupsi adalah tindakan yang merusak integritas dan membusukkan tatanan yang seharusnya lurus dan benar.
Ketika integritas pejabat publik dirusak, maka segala kebijakan dan alokasi sumber daya yang mereka kelola akan menjadi busuk, menyimpang dari tujuan awal untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif kriminologi, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang memiliki dampak sistemik.
Korupsi bukan sekadar pencurian biasa; ia melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power) di institusi publik maupun swasta demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Ciri khas kriminologisnya adalah adanya kerugian negara yang masif dan dampak sosial-ekonomi yang berantai. Korupsi adalah kejahatan yang melanggar kepercayaan publik (public trust) dan menciptakan ekonomi biaya tinggi, yang pada akhirnya menjadi beban bagi masyarakat luas, terutama masyarakat miskin.
Korupsi dalam konteks daerah sering disebut grand corruption karena melibatkan uang yang relatif besar dan dilakukan oleh orang-orang berkedudukan tinggi di pemerintahan daerah, yang seharusnya menjadi pelayan rakyat
Korupsi Menghambat Perkembangan Daerah Dan Memicu Kemiskinan
Korupsi memiliki mekanisme yang jelas dalam menghambat perkembangan daerah dan memperparah kemiskinan:
1. Distorsi Alokasi Sumber Daya dan Anggaran
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program pengentasan kemiskinan (seperti bantuan sosial atau pembangunan fasilitas publik) disunat atau dialihkan (mis-allocation of resources) ke kantong pribadi koruptor. Di daerah, hal ini terlihat dari proyek pembangunan yang mangkrak, kualitas infrastruktur yang rendah (jalan cepat rusak, sekolah roboh), atau bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Akibatnya, daya dukung daerah untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup terhambat.
2. Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi
Praktik suap dan pungutan liar dalam perizinan usaha atau pelayanan publik menciptakan ekonomi biaya tinggi. Investor enggan menanamkan modal di daerah dengan korupsi tinggi karena ketidakpastian hukum dan biaya operasional yang mahal.
Pertumbuhan ekonomi daerah melambat, lapangan kerja baru tidak tercipta, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat lokal terhambat. Ini berujung pada peningkatan pengangguran dan perburukan kemiskinan.
3. Melemahkan Kualitas Pelayanan Publik
Korupsi di sektor pelayanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, membuat akses ke layanan berkualitas menjadi terbatas dan mahal bagi masyarakat miskin. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau anggaran kesehatan yang dikorupsi berakibat pada kurangnya fasilitas, mutu pengajaran yang rendah, dan obat-obatan yang tidak tersedia.
Masyarakat miskin, yang paling bergantung pada layanan publik, menjadi korban utama. Mereka terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan dan kebodohan karena akses dasar mereka dirampas.
4. Merusak Moralitas dan Keadilan Sosial
Secara moral, korupsi merusak etos kerja dan integritas birokrasi, menanamkan budaya instan dan ketidakadilan.
Masyarakat melihat bahwa kesuksesan bukan dicapai melalui kerja keras, tetapi melalui koneksi dan suap. Hal ini jelas bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Korupsi menciptakan ketimpangan sosial yang ekstrem, di mana segelintir elite semakin kaya raya dari hasil kejahatan, sementara rakyat banyak semakin terpuruk dalam kemelaratan.
Korupsi Dalam Konteks Nilai-Nilai Fundamental Bangsa
Sebagai mahasiswa, kita harus menyadari bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap Pancasila, Demokrasi, dan Prinsip Negara Hukum.
1. Kontradiksi dengan Pancasila
Korupsi mencederai hampir semua sila Pancasila. Secara eksplisit, ia menghancurkan Keadilan Sosial (Sila Ke-5) dan melanggar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila Ke-2) karena merampas hak-hak dasar rakyat.
Korupsi juga melemahkan Persatuan Indonesia (Sila Ke-3) dengan menciptakan kecurigaan dan konflik antar kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.
2. Ancaman terhadap Demokrasi
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan untuk rakyat. Korupsi merusak fondasi demokrasi dengan mengubahnya menjadi kleptokrasi (kekuasaan oleh pencuri).
Pejabat terpilih atau birokrat yang korup tidak lagi melayani kepentingan publik, melainkan kepentingan pribadi. Hal ini mengikis kepercayaan publik dan membuat proses politik menjadi komoditas yang bisa dibeli, melemahkan partisipasi dan pengawasan rakyat.
3. Pelanggaran Prinsip Negara Hukum
Prinsip negara hukum (rechtsstaat) menuntut adanya supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan jaminan perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Korupsi secara telanjang melanggar prinsip ini. Pejabat korup beroperasi di luar batas-batas hukum, dan seringkali, uang hasil korupsi digunakan untuk menyandera penegakan hukum (suap hakim, jaksa, atau polisi). Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan lenyap, dan masyarakat miskin menjadi semakin rentan.
Penutup
Korupsi di daerah adalah virus ganas yang secara langsung mengganggu pembangunan, menciptakan inefisiensi ekonomi, dan mendorong peningkatan kemiskinan.
Tinjauan etimologis menegaskan sifatnya yang merusak, sementara tinjauan kriminologis menyoroti statusnya sebagai kejahatan serius yang berdampak sistemik.
Pemberantasan korupsi adalah imperatif moral dan konstitusional untuk mewujudkan cita-cita bangsa: masyarakat yang adil, makmur, dan beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Membiarkan korupsi berarti membiarkan kemiskinan merajalela dan mengkhianati janji kemerdekaan.
Perlu komitmen total dari seluruh elemen bangsa, didukung oleh penegakan hukum yang tegas dan partisipasi publik yang kritis, untuk memutus mata rantai kejahatan luar biasa ini. ***







