OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru, Dorong Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

- Redaktur

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[BANTENESIA.NET], JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan industri keuangan non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya melalui penerbitan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Ketiga regulasi ini menandai langkah penting dalam modernisasi pelaporan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta transparansi dan akuntabilitas sektor PPDP di era digital.

Regulasi yang diterbitkan meliputi:

  1. SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
  2. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor PPDP
  3. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi

Ketiga aturan tersebut diyakini akan memperkuat stabilitas dan keberlanjutan industri PPDP dengan meningkatkan kualitas pelaporan, kesiapan SDM, serta kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik dan pengawas.

Penyempurnaan Pelaporan Dana Pensiun: Relevan dan Informatif

Baca Juga :  Satgas PASTI Hentikan Operasi Ilegal Berkedok ‘Omnicom Group’ di Indonesia

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 hadir sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan bentuk laporan berkala yang lebih relevan, akurat, dan menggambarkan kondisi aktual dana pensiun, baik yang konvensional maupun berbasis syariah.

Laporan yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat pengawasan OJK serta memberikan gambaran menyeluruh kepada peserta, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Aturan ini mulai berlaku pada 11 Juni 2025 dan mewajibkan seluruh Dana Pensiun untuk segera menyesuaikan sistem pelaporannya. Dengan regulasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas Dana Pensiun meningkat guna mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun.

Penguatan SDM Melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja

SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 fokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di sektor PPDP melalui penerapan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada standar nasional dan internasional. Aturan ini merupakan turunan dari POJK No. 34/2024 dan diberlakukan sejak 23 Juni 2025.

OJK menekankan pentingnya kompetensi SDM sebagai fondasi utama dalam menjaga daya saing dan keberlangsungan bisnis di tengah dinamika industri yang semakin kompleks dan digital. Sertifikasi yang diatur meliputi:

  • Sertifikasi Kompetensi Kerja berbasis SKKNI dan KKNI
  • Sertifikasi Kompetensi Lain di luar kerangka SKKNI dan KKNI
  • Pengakuan sertifikasi internasional
Baca Juga :  Perubahan Nama Kantor OJK Jakarta dan Banten: Transformasi Menuju Kantor Jabodebek dan Banten yang Lebih Luas

Langkah ini mendorong pelaku industri untuk lebih proaktif dalam investasi peningkatan kualitas SDM, baik teknis maupun nonteknis.

Modernisasi Pelaporan Industri Pialang Asuransi

Sementara itu, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 membawa penyempurnaan dalam tata kelola pelaporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini.

Mulai berlaku pada 23 Juni 2025, SEOJK ini mengatur jenis laporan baru, prosedur koreksi, serta tata cara pelaporan digital melalui sistem pelaporan OJK yang diperbarui. Dengan pelaporan yang lebih sistematis dan digital, proses pengawasan menjadi lebih efisien dan akurat, sekaligus mendorong profesionalisme pelaku industri.

Baca Juga :  Satgas Pasti KOJT Jabodebek dan Banten Gencar Berantas Keuangan Ilegal di Provinsi Banten

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi dan Transformasi Industri

Melalui tiga regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi regulasi sektor jasa keuangan, agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Kami berharap dengan terbitnya ketiga SEOJK ini, industri PPDP akan semakin akuntabel, transparan, dan kompetitif di era digital. Ini bukan sekadar perubahan administrasi, tapi bagian dari transformasi menyeluruh yang mendasar,” ujar perwakilan OJK.

Industri kini ditantang untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif berinovasi dalam penerapan tata kelola yang baik. Dengan penguatan pelaporan dan peningkatan kompetensi SDM, sektor PPDP diproyeksikan tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan di masa depan. (*/Pou)

Berita Terkait

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract
Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z
Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing
HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga
Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi
Kegiatan PKM Penerapan Integrated Marketing Communication untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Siswa SMA Negeri 1 Kragilan
Seminar Nasional Prodi Manajemen Unpam Serang, Bahas Resiliensi Finansial Hadapi Inflasi Gaya Hidup dan Jebakan Konsumerisme Digital
Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Warga Banten Khawatir Harga Kebutuhan Pokok Ikut Melonjak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:40 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:44 WIB

Aklamasi! Irfan Maulana Nahkodai Karang Taruna Kramatwatu 2026–2031, Siap Jadikan Pemuda Lebih Kreatif dan Berdaya Saing

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:58 WIB

HNSI Pandeglang Tampung Aspirasi Nelayan, Soroti Kenaikan BBM hingga Pendangkalan Alur Dermaga

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:56 WIB

Dinamika Perkembangan Pancasila di Era Modern Generasi

Berita Terbaru

Pemerhati Hukum Perdata dan Teknologi, Reza Noviana. (Foto: Istimewa)

HuKrim

Menakar Ulang Pasal 1320 KUHPerdata di Era Smart Contract

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:55 WIB

Mahasiswa UNPAM Serang-Banten, Raki Qais Athari. (Foto: Istimewa)

Pendidikan

Dinamika Perkembangan Pancasila Modern Generasi Z

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:40 WIB