Nama: Amanda Dwi Rahayu
NIM : 251092100178
Prodi : Administrasi Negara
Semester : 3 (Tiga)
Mata kuliah : Teori Sosial Indonesia
Dosen Pengampu : Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.
Universitas Pamulang (UNPAM) PSDKU Serang
[BANTENESIA.NET] – Kemajuan teknologi saat ini berkembang pesat di berbagai bidang. Dari kemajuan ini, teknologi membawa perubahan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Jika dulu masyarakat harus datang ke kantor untuk mengadu terkait ada kendala, kini cukup lewat media sosial. Di Pandeglang, fenomena ini cukup terasa, masyarakat banyak yang memilih mengadu kepada media sosial yang mereka gunakan.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebenarnya sudah memiliki akun media sosial sendiri sebagai ruang diskusi terbuka untuk masyarakat. Namun dalam praktiknya kebijakan ini belum optimal. Masih banyak aduan yang direspon secara lambat dan media sosial dinas terkait hanya aktif untuk memposting kegiatan seremonial, bukan untuk berdialog dengan warga.
Akibatnya, munculnya perspektif “semuanya harus viral dulu, baru ditindaklanjuti”. Padahal, bukan berarti pemerintah juga tidak bekerja, tapi, komunikasinya belum terasa sampai ke warga.
Untuk itu, kebijakan komunikasi perlu diperkuat. Titik pertama, harus adanya standar operasional prosedur atau SOP yang jelas tentang waktu respon aduan dari warga. Kedua, setiap OPD atau organisasi perangkat daerah perlu memiliki admin media sosial yang aktif dan juga komunikatif dalam menanggapi aduan dari warga. Ketiga, pemerintah bisa rutin mengadakan dialog interaktif untuk menyerap aspirasi warga secara langsung.
Jika kebijakan ini dijalankan dengan konsisten, media sosial tidak lagi jadi wadah untuk melampiaskan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan kepada pemerintah, melainkan jadi tempat untuk berkolaborasi. Warga merasa didengarkan, pemerintah juga mendapat data akurat dari lapangan. Nah, inilah bentuk komunikasi dua arah yang diharapkan untuk membangun kepercayaan publik dan memajukan Pandeglang bersama. ***








